DPR Saran Pejabat Tinggi Kemenkeu Klarifikasi Kekayaan ke APH

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 02 Maret 2023
DPR Saran Pejabat Tinggi Kemenkeu Klarifikasi Kekayaan ke APH

Anggota DPR RI Said Abdullah. (Foto: DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) Said Abdullah menyarankan agar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memobilisasi para pejabat tinggi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengklarifikasi kekayaan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"Tindakan ini untuk menjawab keraguan publik," ucap Said dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Baca Juga:

Ketua Banggar DPR Yakin Jokowi Pilih Sosok Berkualitas Jadi Gubernur BI

Menurut dia, kasus pamer harta oleh keluarga mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), telah merambah kemana-mana. Kini, masyarakat terus menyorot gaya hidup mewah sejumlah pejabat Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.

Publik memang berhak melakukan kontrol dan berhak bertanya atas situasi yang mereka anggap ganjil. Namun, publik juga perlu disuguhkan informasi yang berimbang lantaran selama ini Menkeu telah menjatuhkan banyak sanksi terhadap para pegawai Kemenkeu karena terbukti melakukan fraud.

Kemenkeu pada tahun lalu telah menerima 185 pengaduan fraud oleh pegawai Kemenkeu dan 96 di antaranya telah dijatuhi hukuman. Pada tahun 2021, Menkeu telah menjatuhkan hukuman terhadap 114 pegawai Kemenkeu atas pengaduan publik terhadap 174 pegawai yang dianggap fraud.

Said menilai tindakan seperti itu patut diapresiasi dan perlu disampaikan ke publik untuk menunjukkan bahwa Kemenkeu terus melakukan koreksi ke dalam untuk menjaga integritas pegawai, serta menjadikan hal itu sebagai momentum untuk melakukan reformasi birokrasi dan penataan sistem tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga:

Banggar DPR Sebut OJK Perlu Tingkatkan Literasi Keuangan Waspadai Pinjol Ilegal

Dengan demikian, ia meminta masyarakat tetap proporsional dan obyektif melihat keadaan, sehingga kinerja Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai tetap harus diapresiasi. Dua institusi ini merupakan pilar penting penopang pendanaan penyelenggaraan negara dan pembangunan.

"Jangan sampai sorotan ini malah membuat kinerja pajak dan bea cukai menurun karena terjadi demotivasi kerja di internal pegawai," tegasnya.

Oleh karena itu, dirinya berharap para pegawai di bawah Kemenkeu, khususnya Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai, terus bekerja keras walau sedang menjadi sorotan publik. Adapun kerja yang hebat akan meruntuhkan keraguan publik.

Dengan berbagai langkah perbaikan yang dilakukan, Said yakin persepsi publik terhadap Kemenkeu akan kembali pulih dan menjadikan seluruh jajaran Kemenkeu makin matang sebagai bagian dari abdi negara. (*)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Wakil Ketua Banggar DPR Jatuh Pasca Setujui Penarikan LPG 3 Kg

#Kemenkeu #DPR RI #Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis, editor, dan periset dengan pengalaman lebih dari satu dekade di bidang politik, hukum, pertahanan, keamanan nasional, dan ruang digital. Menempuh magister Peperangan Asimetris di Universitas Pertahanan RI, dengan fokus pada perang kognitif, keamanan siber, perang narasi, dan konflik nonkonvensional.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Alasan Kenapa Indonesia Harus Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Indonesia memiliki waktu terbatas untuk memanfaatkan besarnya penduduk usia produktif sebelum populasi menua dan rasio ketergantungan meningkat
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Alasan Kenapa Indonesia Harus Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Indonesia
Kemenkeu Beri Keringan Buat Lunasi Pokok Utang Pajak
Penyempurnaan kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda serta memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
Kemenkeu Beri Keringan Buat Lunasi Pokok Utang Pajak
Indonesia
Kemenkeu Pangkas Anggaran BGN 38 Triliun, Jadi Rp 229 Triliun
Angka tersebut mengalami penyesuaian seiring dengan kebijakan efisiensi anggaran.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Oktober 2026
Kemenkeu Pangkas Anggaran BGN 38 Triliun, Jadi Rp 229 Triliun
Indonesia
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
PPN dalam negeri tumbuh 51,3 persen menjadi Rp 369,5 triliun, antara lain didorong aktivitas perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
Indonesia
Pemerintahan Prabowo Tarik Utang Rp 494,3 Triliun hingga 30 September
Pemerintah akan tetap berhati-hati dalam menerbitkan SBN dengan memperhatikan kondisi pasar obligasi serta dinamika perekonomian global.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Pemerintahan Prabowo Tarik Utang Rp 494,3 Triliun hingga 30 September
Indonesia
Penerapan Pajak Perdagangan Elektronik Mulai 1 Oktober 2026 Bisa Bikin Harga Barang Dinaikkan
Penerapan pajak perdagangan elektronik berpotensi mendorong penyesuaian harga di tingkat konsumen karena tambahan komponen pajak dapat menjadi biaya operasional bagi pedagang.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Penerapan Pajak Perdagangan Elektronik Mulai 1 Oktober 2026 Bisa Bikin Harga Barang Dinaikkan
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Bagikan