DPR Saran Pejabat Tinggi Kemenkeu Klarifikasi Kekayaan ke APH

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 02 Maret 2023
DPR Saran Pejabat Tinggi Kemenkeu Klarifikasi Kekayaan ke APH

Anggota DPR RI Said Abdullah. (Foto: DPR RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) Said Abdullah menyarankan agar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memobilisasi para pejabat tinggi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengklarifikasi kekayaan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"Tindakan ini untuk menjawab keraguan publik," ucap Said dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Baca Juga:

Ketua Banggar DPR Yakin Jokowi Pilih Sosok Berkualitas Jadi Gubernur BI

Menurut dia, kasus pamer harta oleh keluarga mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), telah merambah kemana-mana. Kini, masyarakat terus menyorot gaya hidup mewah sejumlah pejabat Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.

Publik memang berhak melakukan kontrol dan berhak bertanya atas situasi yang mereka anggap ganjil. Namun, publik juga perlu disuguhkan informasi yang berimbang lantaran selama ini Menkeu telah menjatuhkan banyak sanksi terhadap para pegawai Kemenkeu karena terbukti melakukan fraud.

Kemenkeu pada tahun lalu telah menerima 185 pengaduan fraud oleh pegawai Kemenkeu dan 96 di antaranya telah dijatuhi hukuman. Pada tahun 2021, Menkeu telah menjatuhkan hukuman terhadap 114 pegawai Kemenkeu atas pengaduan publik terhadap 174 pegawai yang dianggap fraud.

Said menilai tindakan seperti itu patut diapresiasi dan perlu disampaikan ke publik untuk menunjukkan bahwa Kemenkeu terus melakukan koreksi ke dalam untuk menjaga integritas pegawai, serta menjadikan hal itu sebagai momentum untuk melakukan reformasi birokrasi dan penataan sistem tata kelola pemerintahan yang baik.

Baca Juga:

Banggar DPR Sebut OJK Perlu Tingkatkan Literasi Keuangan Waspadai Pinjol Ilegal

Dengan demikian, ia meminta masyarakat tetap proporsional dan obyektif melihat keadaan, sehingga kinerja Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai tetap harus diapresiasi. Dua institusi ini merupakan pilar penting penopang pendanaan penyelenggaraan negara dan pembangunan.

"Jangan sampai sorotan ini malah membuat kinerja pajak dan bea cukai menurun karena terjadi demotivasi kerja di internal pegawai," tegasnya.

Oleh karena itu, dirinya berharap para pegawai di bawah Kemenkeu, khususnya Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai, terus bekerja keras walau sedang menjadi sorotan publik. Adapun kerja yang hebat akan meruntuhkan keraguan publik.

Dengan berbagai langkah perbaikan yang dilakukan, Said yakin persepsi publik terhadap Kemenkeu akan kembali pulih dan menjadikan seluruh jajaran Kemenkeu makin matang sebagai bagian dari abdi negara. (*)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Wakil Ketua Banggar DPR Jatuh Pasca Setujui Penarikan LPG 3 Kg

#Kemenkeu #DPR RI #Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Iuran Indonesia ke Dewan Perdamaian Gaza Ala Trump Sebagian Bakal Dari APBN
Menkeu mengatakan, hingga saat ini belum ada pembahasan dan keputusan final.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 29 Januari 2026
Iuran Indonesia ke Dewan Perdamaian Gaza Ala Trump Sebagian Bakal Dari APBN
Indonesia
DPR Tagih Jaminan Kesejahteraan Atlet Pascapensiun di Samping Bonus Besar
Penghargaan ini bisa menjadi suntikan motivasi bagi atlet senior untuk menjaga performa
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Januari 2026
DPR Tagih Jaminan Kesejahteraan Atlet Pascapensiun di Samping Bonus Besar
Indonesia
Lindungi Martabat Pekerja Migran, Pemerintah Diminta Penguatan Tata Kelola Penempatan dari Hulu ke Hilir
Selain perbaikan sistem, DPR RI mendorong sinergi yang lebih solid antara kementerian teknis, pemerintah daerah, dan perwakilan RI di luar negeri
Angga Yudha Pratama - Kamis, 29 Januari 2026
Lindungi Martabat Pekerja Migran, Pemerintah Diminta Penguatan Tata Kelola Penempatan dari Hulu ke Hilir
Indonesia
DPR Soroti Antrean Panjang RS Lokal, Pasien Lebih Nyaman Berobat ke Penang
Kendala utama di Indonesia bukan pada kualitas dokter, melainkan pada ekosistem layanan yang mencakup transparansi biaya dan efisiensi birokrasi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
DPR Soroti Antrean Panjang RS Lokal, Pasien Lebih Nyaman Berobat ke Penang
Indonesia
Purbaya Tegaskan Pergantian Wamenkeu Tergantu Dinamika Politik, Bisa Berubah-ubah
Terkait dengan waktu pelantikan Wamenkeu, Purbaya mengaku belum mengetahuinya secara pasti.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
Purbaya Tegaskan Pergantian Wamenkeu Tergantu Dinamika Politik, Bisa Berubah-ubah
Indonesia
Anggaran Kementerian PPPA 2026 Terjun Bebas, Nyawa Perempuan dan Anak Jadi Taruhan?
Selain masalah finansial, DPR RI menyoroti transformasi modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
Anggaran Kementerian PPPA 2026 Terjun Bebas, Nyawa Perempuan dan Anak Jadi Taruhan?
Indonesia
Anggaran Kementerian PPPA Melorot, DPR RI Soroti Maraknya Kasus Child Grooming
Selain masalah anggaran, Azis menyoroti fenomena child grooming dan kekerasan berbasis digital yang kini menyasar anak-anak melalui media sosial
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
Anggaran Kementerian PPPA Melorot, DPR RI Soroti Maraknya Kasus Child Grooming
Indonesia
DPR RI Minta Polri Setop Kriminalisasi Hogi Minaya yang Bela Istri
Penegakan hukum itu bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi juga memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
DPR RI Minta Polri Setop Kriminalisasi Hogi Minaya yang Bela Istri
Indonesia
DPR RI Endus Dugaan Kriminalisasi di Kasus Hogi Minaya, Korban Bela Diri Tak Bisa Dipidana
Safaruddin mengingatkan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 34, telah mengatur alasan pembenar bagi seseorang yang melakukan pembelaan diri terhadap ancaman
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
DPR RI Endus Dugaan Kriminalisasi di Kasus Hogi Minaya, Korban Bela Diri Tak Bisa Dipidana
Indonesia
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Sistem yang membuka celah gelap dinilai menjadi motor penggerak korupsi yang selama ini luput dari perhatian mendalam
Angga Yudha Pratama - Rabu, 28 Januari 2026
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Bagikan