DPR RI Minta Pemerintah Cabut Izin Biro Travel Haji yang Tak Sesuai Prosedur
Jamaah calon haji Indonesia di Mekkah, Arab Saudi. (ANTARA/Desi Purnamawati)
MerahPutih.com - Sebanyak 46 warga negara Indonesia dideportasi atau dipulangkan dari Bandara Internasional King Abdul Aziz di Jeddah, Arab Saudi, ke Tanah Air, karena berkas visanya dinilai tidak memenuhi syarat menurut otoritas setempat.
Keberangkatan 46 WNI ke Tanah Suci itu dianggap ilegal karena tidak tercatat dalam calon haji visa mujamalah yang terdaftar di Kementerian Agama.
Baca Juga:
Menag Bakal Tindak Tegas Travel Haji Berangkatkan Calon Jemaah Secara Ilegal
Terhadap kasus ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, TB Ace Hasan Syadzily mengungkapkan, 46 WNI itu kemungkinan korban dari biro travel yang memberangkatkan ke Arab Saudi untuk tujuan ibadah haji tanpa prosedur resmi.
Ace mendorong agar pemerintah menindak tegas biro travel tersebut.
“Pemerintah mesti memberikan perlindungan atas keselamatan mereka,” katanya baru-baru ini.
Kasus itu, lanjut Ace, juga menunjukkan, sebagian masyarakat terus berusaha dengan berbagai cara untuk mendapatkan visa haji tanpa lewat sistem yang berlaku karena antrean tunggu yang panjang.
Baca Juga:
46 Jemaah Calon Haji Dideportasi, Legislator Minta Kemenag Tingkatkan Edukasi
Namun, Ia mengingatkan masyarakat diminta lebih hati-hati memilih tawaran perjalanan haji. Jangan sampai memilih tawaran tanpa sistem dan prosedur perjalanan haji secara resmi
Politisi Golkar itu juga menyarankan perusahaan travel haji dan umrah bermasalah dicabut perizinannya.
Menurutnya, bagi siapa saja yang memberangkatkan tanpa sesuai Undang-Undang dan sistem perjalanan haji mesti diberi sanksi.
“Dicabut perizinannya karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku,” jelasnya. (Bob)
Baca Juga:
Seluruh Kloter Jemaah Calon Haji Indonesia Sudah Tiba di Makkah
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Keadaan Korban Bencana Sumatra Makin Mengkhawatirkan, Komisi V DPR: Pemerintah tak Perlu Malu dan Alergi Terima Bantuan Asing
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra