Menag Bakal Tindak Tegas Travel Haji Berangkatkan Calon Jemaah Secara Ilegal

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 04 Juli 2022
Menag Bakal Tindak Tegas Travel Haji Berangkatkan Calon Jemaah Secara Ilegal

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas saat melakukan umrah wajib setiba di Mekkah, Senin (4/7/2022) (ANTARA/HO.MCH2022)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus deportasi yang melibatkan 46 calon jemaah haji furoda (non-kuota) asal Indonesia mencuat ke publik.

Keberangkatan 46 WNI ke Tanah Suci itu dianggap ilegal karena tidak tercatat dalam calon haji visa mujamalah yang terdaftar di Kementerian Agama.

Hal ini membuat petugas di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah harus menahan kedatangan 46 calon jemaah haji itu.

Baca Juga:

46 Jemaah Calon Haji Dideportasi, Legislator Minta Kemenag Tingkatkan Edukasi

Mereka juga tidak diperbolehkan keluar dari bandara hingga proses identifikasi dan penyelidikan selesai.

Hasilnya, penyelidikan yang dilakukan menyatakan bahwa 46 calon jemaah haji furoda itu tak dapat melaksanakan kegiatan haji karena tidak terdaftar.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, sudah seharusnya setiap travel yang menyelenggarakan ibadah haji tidak sesuai dengan peraturan mendapat sanksi tegas.

“Kami akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” tegas Yaqut dalam keterangan pers, Senin (4/7).

Baca Juga:

Seluruh Kloter Jemaah Calon Haji Indonesia Sudah Tiba di Makkah

Menurut Yaqut, setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji, termasuk juga umrah, tidak boleh mempermainkan nasib orang, apalagi mereka yang ingin beribadah.

Mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar.

“Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” jelas dia.

Sementara itu, Polri memastikan akan mengawal pemulangan 46 calon jemaah haji dari Arab Saudi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, anggota Polri tergabung dalam Satgas Haji. Namun, dia tak membeberkan jumlahnya.

"Ya betul (ada Polri), juga dari TNI, ada semua untuk membantu permasalahan-permasalahan keamanan dan hukum yang dialami para jemaah di sana," ungkap jenderal bintang dua itu. (Knu)

Baca Juga:

Pesan Khusus Menteri Agama untuk Jemaah Haji Jelang Fase Puncak Ibadah

#Ibadah Haji #Jemaah Haji #Menag Gus Yaqut
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Perintahkan Sapu Mafia Haji-Umrah, Jangan Ada Lagi Jemaah Dirugikan
Presiden memberikan perhatian serius terhadap berbagai praktik pelanggaran dan kecurangan yang berpotensi merugikan calon jemaah.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Presiden Prabowo Perintahkan Sapu Mafia Haji-Umrah, Jangan Ada Lagi Jemaah Dirugikan
Indonesia
Pemerintah Benahi Antrean Haji, Temukan 400 Ribu Data Jemaah Invalid
Pemerintah kini telah memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji. Lalu, 400 ribu data jemaah ditemukan invalid.
Soffi Amira - Selasa, 29 September 2026
Pemerintah Benahi Antrean Haji, Temukan 400 Ribu Data Jemaah Invalid
Indonesia
Enam Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Jatim Diduga Tak Sesuai Data, Kemenhaj Lakukan Pendalaman
Kemenhaj mendalami dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur. Dari 7 pelimpahan, 6 ditemukan bermasalah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 September 2026
Enam Pelimpahan Nomor Porsi Haji di Jatim Diduga Tak Sesuai Data, Kemenhaj Lakukan Pendalaman
Indonesia
75 Ribu Orang Daftar Jadi Petugas Haji 2027, Yang Bakal Diterima di Bawah 1000 Orang
Salah satu perubahan dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga peserta seleksi tidak lagi harus datang ke Jakarta untuk mengikuti tes.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 02 September 2026
75 Ribu Orang Daftar Jadi Petugas Haji 2027, Yang Bakal Diterima di Bawah 1000 Orang
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Terganjal Isu Asuransi Jamaah, DP Haji 2027 Indonesia Diblokir Arab Saudi
Dana uang muka (down payment/DP) haji Indonesia untuk tahun 2027 senilai 14 juta riyal mendadak diblokir Pemerintah Arab Saudi
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Terganjal Isu Asuransi Jamaah, DP Haji 2027 Indonesia Diblokir Arab Saudi
Indonesia
Syarat, Jadwal, hingga Kriteria Tenaga Kesehatan untuk Petugas Haji Tahun Depan
Pendaftaran seleksi petugas kesehatan haji ini mulai dibuka pada 20 Agustus 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Syarat, Jadwal, hingga Kriteria Tenaga Kesehatan untuk Petugas Haji Tahun Depan
Indonesia
Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Rp 107 Juta Per Orang, Naik Rp 19 Juta Lebih
Pemerintah melalui Menhaj mengusulkan biaya haji 2027 sebesar Rp107,34 juta per jamaah. Kenaikan dipicu harga avtur, kurs rupiah, dan geopolitik Timur Tengah.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Agustus 2026
Menhaj Usul Biaya Haji 2027 Rp 107 Juta Per Orang, Naik Rp 19 Juta Lebih
Indonesia
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Bagikan