46 Jemaah Calon Haji Dideportasi, Legislator Minta Kemenag Tingkatkan Edukasi


Ilustrasi - Jamaah calon haji kloter 43 Embarkasi Solo (SOC 43) yang merupakan kloter terakhir jamaah reguler yang tiba di Mekkah, Minggu (3/7/2022) (ANTARA/Desi Purnamawati)
MerahPutih.com - Niat ibadah haji ke Tanah Suci malah berujung deportasi, begitu nasib yang dialami 46 calon jemaah haji asal Indonesia yang terpaksa dipulangkan kembali lantaran praktik malaadministrasi serta penggunaan travel tak berizin.
Kejadian ini pun lantas mendapat perhatian khusus dari anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) KH Maman Imanulhaq yang tengah berada di Arab Saudi.
Ia berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia yang ingin berhaji agar betul-betul menggunakan travel yang sesuai dengan aturan. Apalagi, pemerintah Arab Saudi tak tedeng aling-aling bagi jemaah haji yang kedapatan menyalahi regulasi.
Baca Juga:
Seluruh Kloter Jemaah Calon Haji Indonesia Sudah Tiba di Makkah
"Saya tentu sangat prihatin dengan kejadian 46 jemaah calon haji yang sudah sampai di Jeddah dan diusir kembali karena mereka tidak memenuhi syarat administratif," kata Maman kepada wartawan, Senin (4/7).
Pengasuh Ponpes Al Mizan Jatiwangi ini pun meminta Kementerian Agama (Kemenag) terutama Ditjen PHU untuk meningkatkan edukasi lagi lantaran maraknya kasus penipuan, termasuk membenahi penyalahgunaan izin oleh travel yang berulang kali terjadi.
Bahkan, kata dia, di Tanah Suci saat ini banyak sekali persoalan yang melibatkan jemaah asal Indonesia, baik mereka yang melalui jalur reguler atau lewat visa negara lain.
Kemenag, tegas Kiai Maman, jangan hanya fokus mengurusi jemaah yang dikelolanya saja, namun juga mengurusi kepentingan warga negara Indonesia yang memiliki animo tinggi untuk melakukan ibadah haji. Apalagi daftar tunggu haji yang begitu lama membuat banyak orang mencari jalan lain yang tidak sesuai regulasi.
"Ini menjadi hal penting bagi Kementerian Agama, tingkatkan edukasi jangan sampai jemaah kita menjadi korban atas ketidakpahaman sistem serta bujuk rayu travel yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Baca Juga:
Pesan Khusus Menteri Agama untuk Jemaah Haji Jelang Fase Puncak Ibadah
Yang kedua, dalam catatan politisi PKB ini, Kemenag pun perlu melakukan komunikasi dengan asosisasi travel penyelenggara ONH Plus, sehingga kuota 10 ribu yang sedianya telah diberikan oleh Kerajaan Saudi, harusnya bisa dimanfaatkan masyarakat yang ingin berhaji tanpa melalui jalur antrean.
"Sekali lagi fokus kita adalah jangan ada warga kita yang menjadi korban diakibatkan hasrat mereka yang tinggi melakukan ibadah haji akhirnya terjerumus terhadap bujuk rayu travel yang tidak bertanggung jawab atau mereka justru mengeluarkan ratusan juta untuk sesuai yang tidak pasti," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
DPR Imbau Jemaah Haji Indonesia Fokus Jaga Stamina
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Penyerangan di Qatar Dianggap Melanggar Hukum Internasional, Arab Saudi Peringatkan Konsekuensi Serius yang Bakal Diterima Israel

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

BPKH Dukung Penyidikan KPK Terkait dengan Kuota Haji 2024

Merepresentasikan NU dan Muhammadiyah, Kepala dan Wakil BP Haji Dinilai Cocok Naik Jabatan Sebagai Menteri-Wakil Menteri

BP Haji Bakal Jadi Kementerian Haji, Presiden Bakal Tunjuk Menteri

Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah

Evaluasi Haji 2025: Gus Irfan Soroti Data tak Sinkron dan Tingginya Kematian Jemaah

Kementerian Haji Diminta Negosiasi Harga dan Lobi Arab Saudi untuk Calon Jemaah, Antrean Panjang Bisa Jadi Pendek

PCO Tegaskan Kementerian Haji Tunggu Perpres dari Prabowo

Revisi UU Haji Berujung Ada Kementerian Baru, Dasco: Serahkan ke Pemerintah
