DPR Puji SKB Menteri Terkait Seragam dan Atribut Sekolah
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin. (Foto: dpr.go.id).
MerahPutih.com - Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait aturan penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri dinilai positif.
Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin mengapresiasi diterbitkannya aturan tersebut. Karena itu merupakan langkah cepat yang dilakukan Mendikbud pasca peristiwa pemaksaan penggunaan hijab di lingkungan SMKN 2 Padang.
"Semoga SKB ini dapat mewujudkan toleransi umat beragama dan Bhineka Tunggal Ika,” kata Azis, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (6/2).
Baca Juga:
SKB 3 Menteri Atur Pemakaian Seragam dan Atribut Sekolah
Diketahui, SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Azis yang juga politisi Partai Golkar ini berharap, SKB 3 Menteri segera dijalankan di seluruh sekolah yang berada di Indonesia, terkecuali Aceh yang memiliki kekhususan, sesuai peraturan Pemerintahan Aceh.
Dia meminta, Mendikbud segera melakukan sosialisasi ke seluruh Kepala Daerah dan lingkungan dunia pendidikan agar SKB 3 Menteri tersebut dapat segera dipelajari. Termasuk dipahami pihak sekolah dan tenaga pendidik di lingkungan sekolah negeri.
"Tentunya surat edaran itu harus segera sampai ke lingkungan dunia pendidikan dan segera disampaikan kepada seluruh orang tua murid dan murid mengenai aturan tersebut agar mudah dipahami," imbaunya.
SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Mendikbud, Mendagri, dan Menag, Rabu (3/2).
Nadiem mengatakan, pertimbangan penerbitan SKB tersebut antara lain yakni sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik tenaga kependidikan. Tujuannya untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam SKB tersebut juga disebutkan kewajiban bagi pemda dan kepala sekolah untuk mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam. Termasuk atribut dengan kekhususan agama, paling lama 30 hari kerja sejak SKB diteken. (Knu)
Baca Juga:
KPAI Apresiasi SKB 3 Menteri tentang Seragam dan Atribut Sekolah
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset