DPR Puji SKB Menteri Terkait Seragam dan Atribut Sekolah


Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin. (Foto: dpr.go.id).
MerahPutih.com - Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait aturan penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri dinilai positif.
Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Azis Syamsuddin mengapresiasi diterbitkannya aturan tersebut. Karena itu merupakan langkah cepat yang dilakukan Mendikbud pasca peristiwa pemaksaan penggunaan hijab di lingkungan SMKN 2 Padang.
"Semoga SKB ini dapat mewujudkan toleransi umat beragama dan Bhineka Tunggal Ika,” kata Azis, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (6/2).
Baca Juga:
SKB 3 Menteri Atur Pemakaian Seragam dan Atribut Sekolah
Diketahui, SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Azis yang juga politisi Partai Golkar ini berharap, SKB 3 Menteri segera dijalankan di seluruh sekolah yang berada di Indonesia, terkecuali Aceh yang memiliki kekhususan, sesuai peraturan Pemerintahan Aceh.
Dia meminta, Mendikbud segera melakukan sosialisasi ke seluruh Kepala Daerah dan lingkungan dunia pendidikan agar SKB 3 Menteri tersebut dapat segera dipelajari. Termasuk dipahami pihak sekolah dan tenaga pendidik di lingkungan sekolah negeri.
"Tentunya surat edaran itu harus segera sampai ke lingkungan dunia pendidikan dan segera disampaikan kepada seluruh orang tua murid dan murid mengenai aturan tersebut agar mudah dipahami," imbaunya.

SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Mendikbud, Mendagri, dan Menag, Rabu (3/2).
Nadiem mengatakan, pertimbangan penerbitan SKB tersebut antara lain yakni sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik tenaga kependidikan. Tujuannya untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam SKB tersebut juga disebutkan kewajiban bagi pemda dan kepala sekolah untuk mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam. Termasuk atribut dengan kekhususan agama, paling lama 30 hari kerja sejak SKB diteken. (Knu)
Baca Juga:
KPAI Apresiasi SKB 3 Menteri tentang Seragam dan Atribut Sekolah
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Diminta Lakukan Lima Langkah Strategis untuk Jawab Tuntutan Demonstran dan Keresahan Publik

Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Diana Malemita Ginting Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung di Komisi III DPR

Uji Kelayakan Calon Hakim Agung, Komisi III Soroti Triyono Martanto dan Isu 'Jeruk Makan Jeruk' di Ruang Sidang

Raker Perdana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Komisi XI DPR Bahas RKA Tahun 2026
DPR Soroti Gap Anggaran dan Alokasi Prioritas dalam Program MBG, Minta BGN Tingkatkan Porsi untuk Ibu Hamil dan Balita

Panja RUU PPRT Cari Mekanisme Ideal untuk Jaminan Sosial PRT, Antara Tanggung Jawab Pemberi Kerja atau Burden Sharing

Perlindungan Hukum Pekerja Online Mendesak, DPR Bakal Dorong Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Jaminan Sosial

DPR RI Genjot Pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara, Fokus Pada Sinkronisasi Kewenangan dan Implikasi Kerjasama Internasional

Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi
