Headline

DPR Pertanyakan Rancangan Akademis dan Dasar Hukum Pemindahan Ibu Kota

Eddy FloEddy Flo - Senin, 26 Agustus 2019
 DPR Pertanyakan Rancangan Akademis dan Dasar Hukum Pemindahan Ibu Kota

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Mardani Ali Sera. Foto: pks.id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengkritik pengumuman pemindahan ibu kota yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, pengumuman itu seharusnya dilakukan setelah rancangan undang-undang tentang pemindahan ibu kota rampung.

Baca Juga:

Ombudsman RI Minta Pemerintah Tidak Gegabah Pindahkan Ibu Kota

"Mestinya begini, Pak Presiden sudah bilang (pada) 16 Agustus minta izin (memindahkan ibu kota). Bukan seperti itu. Mana rancangan undang-undangnya? Mana naskah akademisnya? Habis itu DPR akan punya musyawarah," ujar Mardani kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (26/8).

Politikus PKS itu menekankan, rencana pemindahan ibu kota negara bukan hanya kewenangan eksekutif saja, melainkan juga legislatif. MPR dan DPR RI harus terlibat dalam proses pemindahan ini.

Presiden Jokowi saat umumkan lokasi ibu kota negara yang baru
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wapres Jusuf Kalla (kanan) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019). Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan keputusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.(ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

Sudah menjadi prosedur yang lazim bahwa sebelum kebijakan besar dieksekusi, ada landasan yuridis yang harus diselesaikan. Selanjutnya, kajian akademis juga harus dilakukan, menyusul setelah itu yakni kajian ekonomis dan geografis.

Jadi, lanjut Mardani, pemerintahan Jokowi boleh saja bekerja cepat, tetapi prosedur tetap tidak boleh ditabrak.

"Kewenangan tidak boleh diabaikan. Karena ketika kita tidak good government, nanti yang terjadi adalah abuse of power," ujar Mardani.

Menurut dia, pemindahan ibu kota bukan hanya domain eksekutif.

"Ini domain bersama eksekutif dan legislatif, DPR, bahkan MPR terlibat," kata Mardani.

Baca Juga:

Ibu Kota Pindah, Jokowi Pastikan Anies Tetap Terima Rp571 Triliun Benahi DKI

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan DPR, Mardani menyebut paling tidak perlu ada empat revisi undang-undang, dan dua pengajuan undang-undang baru. Salah satu revisi yang harus diajukan pemerintah menurut politikus PKS tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 terkait status Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara Republik Indonesia.

"Cepat boleh, tapi prosedur tidak boleh ditabrak," ujarnya.

Ia memandang prosedur yang dilakukan pemerintah adalah prosedur yang salah dan harus diperbaiki.

Mardani menambahkan, harusnya pemerintah menyerahkan kajian akademisnya ke DPR. Setelah itu, kajian akademis tersebut dibahas oleh DPR.

"Ini negara, ini harus hidup berlandaskan aturan prosedur yang baku nggak bisa tiba-tiba," tutup Mardani Ali Sera.(Knu)

Baca Juga:

Tahap Awal Pemindahan Ibu Kota Dimulai Tahun 2020

#Mardani Ali Sera #Komisi I DPR #Pemindahan Ibu Kota #Presiden Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dorong Pemerintah Antisipasi Eskalasi Konflik AS-Iran di Selat Hormuz
Wakil Ketua Komisi I DPR RI meminta pemerintah meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak konflik AS dan Iran, termasuk soal pasokan energi dan keamanan WNI.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
DPR Dorong Pemerintah Antisipasi Eskalasi Konflik AS-Iran di Selat Hormuz
Indonesia
DPR Puji Pembebasan 9 WNI dari Israel, Sebut Diplomasi RI Dinilai Efektif
Komisi I DPR mengapresiasi langkah Kemlu RI dalam membebaskan 9 WNI yang ditangkap Israel.
Soffi Amira - Minggu, 24 Mei 2026
DPR Puji Pembebasan 9 WNI dari Israel, Sebut Diplomasi RI Dinilai Efektif
Indonesia
DPR Apresiasi Diplomasi RI Usai Pemulangan 9 WNI, Soroti Perlindungan Jurnalis Indonesia
Anggota Komisi I DPR Farah Puteri mengapresiasi langkah cepat pemerintah memulangkan 9 WNI relawan dan jurnalis yang sempat ditahan Israel.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Diplomasi RI Usai Pemulangan 9 WNI, Soroti Perlindungan Jurnalis Indonesia
Indonesia
DPR Desak Pemerintah RI Lobi PBB demi Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Tentara Israel
Wakil Ketua Komisi I DPR RI mendesak pemerintah RI bersikap tegas usai aktivis dan jurnalis Indonesia ditangkap Israel saat menjalankan misi kemanusiaan di perairan internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
DPR Desak Pemerintah RI Lobi PBB demi Bebaskan Jurnalis yang Ditangkap Tentara Israel
Berita Foto
Gubernur DKI Pramono Anung: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Sebelum Terbit Keppres
Suasana kepadatan lalu-lintas di Kawasan Simpang Susun Semanggi, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026
Gubernur DKI Pramono Anung: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Sebelum Terbit Keppres
Indonesia
Guru Honorer Jangan Sampai Terbengkalai Akibat Penghapusan Tenaga Non-ASN Tahun 2026
Pemerintah perlu segera melakukan pendataan ulang terhadap tenaga non-ASN yang belum terdaftar dalam basis data BKN guna mempercepat proses administrasi penyerapan formasi ASN secara sistematis
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2026
Guru Honorer Jangan Sampai Terbengkalai Akibat Penghapusan Tenaga Non-ASN Tahun 2026
Indonesia
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Keselamatan Pasukan Jadi Prioritas
Komisi I DPR berduka atas gugurnya anggota TNI akibat serangan Israel di Lebanon. Ia meminta pemerintah memprioritaskan keselamatan prajurit.
Soffi Amira - Minggu, 26 April 2026
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Keselamatan Pasukan Jadi Prioritas
Indonesia
Gugurnya Praka Rico di Lebanon, DPR Desak PBB Evaluasi UNIFIL
DPR RI meminta PBB mengevaluasi perlindungan pasukan UNIFIL usai gugurnya prajurit TNI di Lebanon. Investigasi transparan juga didorong.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
Gugurnya Praka Rico di Lebanon, DPR Desak PBB Evaluasi UNIFIL
Indonesia
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
TB Hasanuddin mengingatkan risiko wacana pajak di Selat Malaka yang berpotensi melanggar UNCLOS dan memicu konflik serta respons negatif internasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
DPR Ingatkan Risiko Pajak Selat Malaka, Bisa Picu Konflik Internasional
Indonesia
Komisi I DPR Kecam Tindakan Provokatif Israel di RS Indonesia Gaza, Tegaskan Langgar Hukum Internasional
Penggunaan fasilitas kesehatan untuk kepentingan propaganda militer merupakan tindakan yang sangat tidak pantas.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
Komisi I DPR Kecam Tindakan Provokatif Israel di RS Indonesia Gaza, Tegaskan Langgar Hukum Internasional
Bagikan