Soroti Pemotretan Pelari Tanpa Izin dan Penjualan Foto Komersial, DPR: Langgar Etika dan Privasi
Ilustrasi: Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day di Bundaran HI, Minggu (26/3). ANTARA/Siti Nurhaliza
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan bahwa tindakan fotografer yang memotret pelari tanpa izin lalu menjual hasil jepretannya untuk keuntungan ekonomi merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.
Pernyataan ini disampaikan Dave menanggapi maraknya kasus pemotretan pelari di ruang publik tanpa izin yang kemudian dijual secara daring melalui platform FotoYu.
Fenomena tersebut menuai kecaman dari warganet, karena sejumlah foto menampilkan wajah individu yang dapat dikenali dan bahkan diperdagangkan tanpa persetujuan mereka.
“Ketika wajah seseorang menjadi obyek yang dapat dikenali dan dikaitkan dengan identitasnya, maka potensi pelanggaran terhadap hak privasi sangat nyata,” ujar Dave dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/10).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, pemotretan terhadap seseorang tanpa izin bersinggungan dengan dua aspek penting, yakni etika sosial dan perlindungan hak pribadi.
Baca juga:
Dari sisi etika, menurut Dave, tindakan memotret seseorang tanpa izin dapat menimbulkan rasa tidak nyaman, bahkan berpotensi eksploitasi.
“Bisa menimbulkan rasa tidak nyaman atau bahkan eksploitasi, jelas tidak dapat dibenarkan. Apalagi jika foto tersebut digunakan untuk kepentingan komersial atau disebarluaskan tanpa kendali,” kata Dave.
Sementara dari sisi hukum, Dave mengakui bahwa Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang melarang kegiatan fotografi jalanan yang melibatkan subjek manusia di ruang publik. Namun, pemerintah dan DPR telah menegaskan perlindungan terhadap data pribadi melalui berbagai aturan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Baca juga:
Pengelola GBK Siapkan Aturan Anyar Bagi Komunitas Fotografi, Foto Kegiatan Komersil Harus Bayar
Putra politikus senior Agung Laksono itu juga mendorong pemerintah daerah untuk mengadakan dialog dengan komunitas fotografer guna merumuskan pedoman etika fotografi jalanan yang lebih jelas.
“Dialog bisa diarahkan untuk membentuk pedoman etika fotografi jalanan sehingga batasan menjadi jelas,” katanya.
Selain itu, Dave juga mengimbau pemerintah untuk memperkuat literasi digital dan etika visual bagi masyarakat.
“Kami percaya bahwa seni dan kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak individu,” tuturnya.
Baca juga:
Belakangan, fenomena fotografer jalanan yang memotret pelari tanpa izin di ruang publik tengah menjadi sorotan warganet. Banyak yang mengaku resah setelah foto-foto mereka diunggah dan dijual melalui situs FotoYu tanpa izin dari pihak yang bersangkutan.
Kekhawatiran publik meningkat karena situs tersebut dilaporkan menggunakan teknologi pengenalan wajah (facial recognition) untuk mengidentifikasi subjek dalam foto. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Soal Viralisasi Bansos, Komisi I DPR: Bantuan Pemerintah Tak Perlu Dibandingkan dengan Gotong Royong Warga
Bantuan Asing untuk Bencana Sumatra Belum Dibuka, Komisi I DPR: Indonesia Mampu Berdiri di Atas Kaki Sendiri
Event 'Siksorogo Lawu Ultra 2025' Makan Korban, 2 Pelari Meninggal Dunia Kena Serangan Jantung
DPR Desak Pemerintah Usut Tuntas Operasional Bandara di Morowali, Dinilai Ancam Kedaulatan Negara
Aturan Ketat dan Sertifikat Profensi Influencer di China, DPR: Indonesia Perlu Langkah Serupa untuk Lindungi Publik
Presiden Batasi Game Online untuk Anak-Anak, DPR: Akses ke Medsos Juga Harus Dibatasi
Soroti Pemotretan Pelari Tanpa Izin dan Penjualan Foto Komersial, DPR: Langgar Etika dan Privasi
Ingat! Ambil Foto di Ruang Publik Tidak Bebas, Ada Atas Citra Diri dan Bisa Digugat
Banyak WNI yang Jadi Korban Sindikat Online Scam di Kamboja, Komisi I DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas