MerahPutih.com - Anggota Komisi IX DPR Anas Thahir mengomentari putusan Mahkamah Agung yang menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurut Anas, putusan MA yang telah membatalkan kenaikan iuran BPJS untuk semua kelas perlu diapresiasi.
"Ini memang sesuai dengan keinginan masyarakat Indonesia," jelas Anas kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/3).
Baca Juga
BPJS Enggan Komentar Soal Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran
Anas melanjutkan, dengan dibatalkannya kenaikan BPJS, jumlah peserta mandiri semakin besar dan kedisiplinan untuk membayar iuran sesuai waktu bisa lebih meningkat.
"Dan hal ini juga perlu diikuti oleh tata kelola dan pelayanan BPJS yang makin baik," sebut politikus PPP ini.
Ia beranggapan, untuk memperbaiki persoalan BPJS, semua pihak harus terlibat dalam memperbaiki. Sementara, pihak rumah sakit bisa lebih transparan dalam memberikan layanan ke masyarakat serta menghindari penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan kepada mereka.
Baca Juga
Iuran Tak Jadi Naik, BPJS Dituntut Kembalikan Kelebihan Pembayaran Masyarakat
Program kesehatan yang dibentuk sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini harus meningkatkan diri dengan memperbaiki kedisiplinan dalam penggunaan anggaran. Lalu, harus melalukan efisiensi dan evaluasi penggunaan anggaran.
"Sehingga keluhan-keluhan masyarakat bahwa selama ini BPJS boros bisa terjawab," imbuh Anas
Ia menambahkan, terkait defisit anggaran BPJS, pemerintah agar mencari sumber anggaran lain, tentu yang tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi atau judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir.
Baca Juga
Pelajari Putusan MA, Pemerintah Akui Menaikkan Iuran BPJS Jadi Opsi Terbaik
Gugatan yang diajukan Tony Richard itu meminta MA membatalkan peraturan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena memberatkan masyarakat terutama pasien cuci darah. (Knu)