MerahPutih.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) belum bisa berkomentar banyak soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah membatalkan kenaikan iuran untuk peserta mandiri.
Hal itu mengingat pihak BPJS mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung tersebut.
Baca Juga:
“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf dalam keterangan tertulis kepada wartawa, Senin (9/3).
Iqbal juga mengatakan, BPJS Kesehatan belum bisa mengonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan.
Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya, Iqbal mengatakan BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah,” katanya.
MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui putusan judicial review terhadap Perpres 75/2019. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.
"[Pasal 34 ayat 1 dan 2] tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, Senin (9/3).
Baca Juga:
Putusan tersebut ditetapkan pada Kamis (27/2) oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi, masing-masing sebagai anggota.
Dengan pembatalan tersebut, maka besaran iuran BPJS Kesehatan kembali berlaku seperti sebelum Perpres tersebut diterbitkan.
Gugatan tersebut awalnya dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah pada akhir 2019. Mereka keberatan dengan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen. (Knu)
Baca Juga:
BPJS Kesehatan: Pemerintah Tanggung Biaya Pengobatan Virus Corona