DPR Nilai Penyiraman Andrie Yunus Ancam Demokrasi, Minta Diusut Tuntas

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 31 Maret 2026
DPR Nilai Penyiraman Andrie Yunus Ancam Demokrasi, Minta Diusut Tuntas

Komisi III DPR RI. (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman menilai, kasus penyiraman terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, memiliki dimensi lebih dari sekadar pidana biasa.

Pernyataan itu disampaikannya dalam RDPU Komisi III DPR RI bersama Polda Metro Jaya dan kuasa hukum Andrie Yunus di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3).

“Kasus ini bukan pidana biasa, tapi operasi politik untuk menciptakan rasa takut di masyarakat sipil,” kata Benny.

Ia mengatakan, tujuan dari tindakan tersebut diduga untuk membungkam kritik terhadap kekuasaan. Bahkan, menurutnya, peristiwa ini bisa dikategorikan sebagai ancaman terhadap demokrasi.

Baca juga:

RDP Komisi III DPR Membahas Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis Kontras Andrie Yunus

Benny juga menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut kasus ini sebagai tindakan terorisme.

“Ini teror terhadap demokrasi kita,” ujarnya.

Politikus Demokrat itu menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden Prabowo yang meminta kasus ini diusut tuntas. Ia menilai sikap tegas tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Namun, Benny mempertanyakan apakah aparat penegak hukum memiliki kemampuan yang cukup untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh.

Baca juga:

Anggota DPR Desak Pelaku Penyiram Air Keras Andrie Diadili Oaralel di Peradilan Militer dan Umum

“Apakah kepolisian punya kemampuan dan sarana yang cukup?” katanya.

Ia juga mengingatkan adanya kemungkinan pihak-pihak tertentu yang ingin merusak citra pemerintahan melalui kasus ini.

Jadi, Benny mendukung usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Menurutnya, tim independen diperlukan untuk memastikan pengungkapan kasus dilakukan secara transparan.

“Ini penting untuk menguji komitmen Presiden sekaligus menjawab tudingan yang berkembang,” ujarnya.

Baca juga:

KontraS Soroti Penanganan Kasus Andrie Yunus, Desak DPR Tegaskan Jalur Peradilan

Benny menilai, pembentukan TGPF dapat menjadi langkah strategis untuk membongkar aktor di balik kasus tersebut, sekaligus memperkuat legitimasi pemerintah.

Meski demikian, ia menegaskan proses hukum tetap harus berjalan di kepolisian. DPR, kata dia, akan terus mengawal kasus ini agar penanganannya berjalan tuntas dan akuntabel. (Pon)

#Andrie Yunus #Penyiraman Air Keras #Komisi III DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Indonesia
Koalisi Sipil: Peradilan Militer Gagal Beri Pertanggungjawaban Setimpal Kasus Andrie Yunus
Hukuman dua terdakwa dipangkas dan pemecatan dari dinas militer dibatalkan.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Koalisi Sipil: Peradilan Militer Gagal Beri Pertanggungjawaban Setimpal Kasus Andrie Yunus
Indonesia
Vonis Pecat 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal, Pigai Tuntut Banding Sampai PK
Menham Natalius Pigai desak kasasi hingga PK terhadap putusan yang membatalkan sanksi pemecatan 2 TNI penyiram air keras demi keadilan korban. Klik untuk detail kasus!
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Vonis Pecat 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal, Pigai Tuntut Banding Sampai PK
Indonesia
Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Dipangkas
Pengadilan Militer Tinggi Jakarta mengurangi hukuman dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Yusuf Abdillah - Jumat, 04 September 2026
Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Dipangkas
Indonesia
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Komisi III menilai rekening Supriyono sebaiknya dapat kembali digunakan. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Komisi III DPR kebut pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut segera disahkan Desember 2026.
Soffi Amira - Rabu, 26 Agustus 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Indonesia
Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
RDPU RUU Perampasan Aset akan digelar intensif di Komisi III DPR 2-3 kali sepekan untuk mengejar target pengesahan Desembe2 2026
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
 Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
Indonesia
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Komisi III DPR menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc MA setelah menjalani fit and proper test selama dua hari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Indonesia
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Pejabat pajak, Hari Sih Advianto, mencalonkan diri menjadi Hakim Agung. Komisi III DPR pun merasa heran.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Bagikan