DPR Nilai Penyiraman Andrie Yunus Ancam Demokrasi, Minta Diusut Tuntas

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 31 Maret 2026
DPR Nilai Penyiraman Andrie Yunus Ancam Demokrasi, Minta Diusut Tuntas

Komisi III DPR RI. (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman menilai, kasus penyiraman terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, memiliki dimensi lebih dari sekadar pidana biasa.

Pernyataan itu disampaikannya dalam RDPU Komisi III DPR RI bersama Polda Metro Jaya dan kuasa hukum Andrie Yunus di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3).

“Kasus ini bukan pidana biasa, tapi operasi politik untuk menciptakan rasa takut di masyarakat sipil,” kata Benny.

Ia mengatakan, tujuan dari tindakan tersebut diduga untuk membungkam kritik terhadap kekuasaan. Bahkan, menurutnya, peristiwa ini bisa dikategorikan sebagai ancaman terhadap demokrasi.

Baca juga:

RDP Komisi III DPR Membahas Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis Kontras Andrie Yunus

Benny juga menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut kasus ini sebagai tindakan terorisme.

“Ini teror terhadap demokrasi kita,” ujarnya.

Politikus Demokrat itu menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden Prabowo yang meminta kasus ini diusut tuntas. Ia menilai sikap tegas tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Namun, Benny mempertanyakan apakah aparat penegak hukum memiliki kemampuan yang cukup untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh.

Baca juga:

Anggota DPR Desak Pelaku Penyiram Air Keras Andrie Diadili Oaralel di Peradilan Militer dan Umum

“Apakah kepolisian punya kemampuan dan sarana yang cukup?” katanya.

Ia juga mengingatkan adanya kemungkinan pihak-pihak tertentu yang ingin merusak citra pemerintahan melalui kasus ini.

Jadi, Benny mendukung usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Menurutnya, tim independen diperlukan untuk memastikan pengungkapan kasus dilakukan secara transparan.

“Ini penting untuk menguji komitmen Presiden sekaligus menjawab tudingan yang berkembang,” ujarnya.

Baca juga:

KontraS Soroti Penanganan Kasus Andrie Yunus, Desak DPR Tegaskan Jalur Peradilan

Benny menilai, pembentukan TGPF dapat menjadi langkah strategis untuk membongkar aktor di balik kasus tersebut, sekaligus memperkuat legitimasi pemerintah.

Meski demikian, ia menegaskan proses hukum tetap harus berjalan di kepolisian. DPR, kata dia, akan terus mengawal kasus ini agar penanganannya berjalan tuntas dan akuntabel. (Pon)

#Andrie Yunus #Penyiraman Air Keras #Komisi III DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5–3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
DPR turut mengundang sejumlah ahli, kelompok masyarakat, dan organisasi mahasiswa.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendukung usulan perpanjangan masa pensiun anggota Polri hingga 60 tahun dalam pembahasan revisi UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Bagikan