DPR Minta Pemerintah Perhatikan Hak Warga Negara, Pengalaman Krisis Pangan, Kesejahteraan Petani dalam Kebijakan Ekspor Beras
Beras. (Foto: Antara)
Merahputih.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyambut positif kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait izin ekspor beras. Ia menekankan pentingnya pembelajaran dari sejarah krisis pangan Indonesia, khususnya peristiwa tahun 1998.
Daniel mengingatkan agar pemerintah tidak tergesa-gesa dalam mengekspor bahan pangan sebelum memastikan ketahanan pangan domestik yang kuat.
"Pengalaman negara-negara yang gegabah mengekspor bahan pangan sebelum sistem dalam negeri stabil menunjukkan risiko lonjakan harga dan kerusuhan sosial. Kita harus menghindari kesalahan serupa," ujar Daniel dalam keterangannya, Minggu (27/4).
Baca juga:
Oleh karena itu, Daniel menekankan bahwa keputusan ekspor harus didasarkan pada perhitungan yang matang dan komprehensif.
Ini mencakup jaminan ketersediaan cadangan pangan yang cukup sebelum ekspor, harga gabah yang stabil dan menguntungkan bagi petani, serta tidak adanya kekurangan di pasar domestik.
Baca juga:
Cadangan Beras Pemerintah Bakal Capai 4 Juta Ton, Tapi Tidak Bisa Dikirim ke Malaysia
"Dalam konstitusi, pangan adalah hak dasar warga negara. Kebijakan beras harus berorientasi pada perlindungan rakyat, bukan sekadar keuntungan komersial," tegas Daniel.
"Pemerintah harus mengutamakan keadilan bagi petani sebagai produsen, masyarakat sebagai konsumen, dan negara sebagai penjamin stabilitas," tutupnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan