DPR Minta Layanan Kesehatan Ditingkatkan Seiring Diaturnya Standar Tarif Baru JKN


Petugas melayani peserta BPJS kesehatan secara tatap muka di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Selasa (12/10). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.
MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menaikkan tarif pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Perubahan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Baca Juga:
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin meminta kenaikan tarif ini diikuti dengan peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
”Kementerian Kesehatan harus berkomitmen memastikan dan mengawasi implementasi dari tujuan kenaikan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Program JKN benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya, Senin (16/01).
Selain itu, kata Cak Imin dengan adanya kenaikan tarif ini pemerintah bisa memberikan pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, mengingat masalah terkait sejumlah hal tersebut masih terus terjadi.
”Kami minta Kemenkes terus menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang dilakukan pemerintah secara terbuka sehingga peserta JKN mengetahui secara jelas manfaat apa saja yang didapat dengan adanya peningkatan tarif tersebut,” tuturnya.
Baca Juga:
17 Rumah Sakit Swasta di Surabaya Diduga Ogah Ikut Program JKN
Disisi lain, ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mendorong Kemenkes untuk terus berkomitmen dalam upaya mengoptimalkan transformasi sistem kesehatan nasional 2021-2024 yang di dalamnya terdapat enam indikator prioritas.
Yakni, transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, serta teknologi kesehatan, sebab transformasi sistem kesehatan nasional tersebut sebagai salah satu upaya untuk melakukan perbaikan pada program JKN.
"Perbaikan layanan kesehatan secara menyeluruh harus menjadi prioritas,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Pengamat: Kepesertaan JKN Jadi Syarat Layanan Polisi Beratkan Masyarakat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hari Santri 2025: Cak Imin Ajak Santri Menerobos Belenggu Keterbatasan

KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN

DPR Dorong Santri Turun Gunung Jadi Agen Ekonomi Inovatif, Enggak Boleh Hanya Dengar Khotbah

Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

DPR Dukung Instruksi Presiden soal Pupuk Berkualitas dan Terjangkau

Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak

Bukan Hanya Pesantren, Pemerintah Bakal Bangun Rumah Ibadah Rusak dan Roboh

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Israel Langgar Gencatan Senjata, DPR Minta Pemerintah Indonesia Lantang Bersuara

DPR Sebut Swasembada Pangan Cuma Omong Kosong Tanpa Hal Ini
