Pengamat: Kepesertaan JKN Jadi Syarat Layanan Polisi Beratkan Masyarakat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 Februari 2022
Pengamat: Kepesertaan JKN Jadi Syarat Layanan Polisi Beratkan Masyarakat

Layanan publik. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kebijakan yang mengharuskan masyarakat ingin mengurusi Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) wajib menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan menuai kritikan.

Pengamat transportasi dari Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mengingatkan, agar Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS dievaluasi.

Baca Juga:

Urus STNK, SIM hingga SKCK Kini Wajib Jadi Peserta Aktif BPJS Kesehatan

"Inpres yang mewajibkan setiap pemohon SIM dan pengurusan STNK serta SKCK di Polri harus peserta aktif BPJS Kesehatan, potensi memicu kerancuan sekaligus menyulitkan masyarakat," ungkap Edison kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/2).

Apalagi, kata ia, kebijakan tersebut diterapkan ditengah kondisi masyarakat yang baru memulai hidup normal akibat dihantam pandemi COVID-19.

"Aturan tersebut tidak relevan dengan semua kegiatan Registrasi dan identifikasi (regident) seperti permohonan SIM, STNK dan SKCK di Polri,” ujar Edison.

Ia menjelaskan, dalam UU no 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial disebutkan peserta bersifat wajib, tetapi bukan untuk digunakan sebagai persyaratan permohonan SIM, STNK dan SKCK maupun layanan umum lainnya.

Justru, lanjut Edison, peserta yang bersifat wajib harus menjadi kewajiban pemerintah melindungi seluruh bangsa Indonesia.

"Bukan membuat kebijakan yang menyulitkan dengan menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam setiap unit layanan umum," jelas Edison.

Ia mempertanyakan, jika ada warga yang telah menjadi peserta ansuransi kesehatan di luar lembaga BPJS namun hendak mengurus kendaraanya.

"Apakah mereka harus dibebani lagi dengan cara wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan,” tanya Edison.

Edison tidak melihat satupun amanat UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang meminta Polri memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK adalah peserta aktif program Jaminan kesehatan nasional.

"Seperti yang tertuang dalam Inpres nomor 1 tahun 2022 itu. Setiap pemohon SIM harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian teori dan praktik,” lanjutnya.

Tes SIM. (Foto: Antara)
Tes pengajuan SIM. (Foto: Antara)

Edison mendesak, Pemerintah fokus saja menyelesaikan permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan yang masih belum terselesaikaan.

"Misalnya, ribuan kendaraan yang beroperasi sebagai angkutan umum tanpa dilengkapi persyaratan sesuai amanat UU no 22 tahun 2009," katanya.

Sebanyak 30 kementerian/lembaga telah mengambil langkah sesuai tugas dan kewenangannya untuk melakukan optimalisasi program JKN. Pemerintah memberlakukan kepesertaan program JKN sebagai syarat untuk mengakses berbagai layanan publik, antara lain meliputi bidang ekonomi, pendidikan, ibadah, serta hukum.

Melalui Inpres tersebut, Pemerintah menargetkan 98 persen penduduk menjadi peserta JKN dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024. (Knu)

Baca Juga:

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Banyak Urusan, Komisi IX: Ini Mengejutkan!

#BPJS Kesehatan #BPJS #Sim #Polisi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dalam Satu Dekade 172,3 Juta Kasus Penyakit Jantung Pakai BPJS Kesehatan, Biaya Capai Rp 100 Triliun
Pada rentang waktu yang sama, katanya, gagal ginjal menduduki urutan kedua, dengan total biaya sebesar Rp 83,8 triliun yang dikeluarkan untuk membayar pelayanan kesehatan 81,2 juta kasus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Dalam Satu Dekade 172,3 Juta Kasus Penyakit Jantung Pakai BPJS Kesehatan, Biaya Capai Rp 100 Triliun
Indonesia
Presiden Prabowo Perintahkan Persingkat Antrean Layanan BPJS
Selain itu tidak boleh ada lagi diskriminasi pelayanan antara peserta BPJS Kesehatan dan pasien non-BPJS.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Presiden Prabowo Perintahkan Persingkat Antrean Layanan BPJS
Indonesia
Prabowo Setujui Dana Rp 20 Triliun untuk BPJS, Layanan Rumah Sakit Disorot
Prabowo meminta layanan BPJS ditingkatkan, termasuk memangkas antrean dan memastikan rumah sakit tidak membedakan pasien BPJS dengan pasien umum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 September 2026
Prabowo Setujui Dana Rp 20 Triliun untuk BPJS, Layanan Rumah Sakit Disorot
Indonesia
Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan
Setiap bulan BPJS Kesehatan mengumpulkan iuran sekitar Rp 14 triliun per bulan. Namun, di saat yang sama harus mengeluarkan Rp 16 triliun per bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 28 September 2026
Prabowo Kumpulkan Menteri Bahas Kondisi Keuangan BPJS Kesehatan
Indonesia
Satu Warga Tewas Saat Diduga Tengah Tawuran Akibat Tembakan di Makassar, 5 Polisi Diperiksa
pemeriksaan yang dijalankan tersebut ditanyakan berapa orang yang bertugas, dan apakah sudah menjalankan prosedur memberikan tembakan peringatan, termasuk senjata api yang digunakan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
Satu Warga Tewas Saat Diduga Tengah Tawuran Akibat Tembakan di Makassar, 5 Polisi Diperiksa
Olahraga
Tak Hanya di Lapangan, Polisi Juga Lakukan Patroli Siber selama FIFA ASEAN CUP 2026
Pola pengamanan disiapkan untuk menghadapi tingginya mobilitas selama turnamen, termasuk pergerakan suporter.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Tak Hanya di Lapangan, Polisi Juga Lakukan Patroli Siber selama FIFA ASEAN CUP 2026
Indonesia
Perubahan Desil Tekah Berdampak Pada Penerima Bantuan JKN dan KIP Kuliah
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan dalam Peraturan Pemerintah 76 tahun 2015, disebutkan bahwa pemutakhiran data setiap bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Perubahan Desil Tekah Berdampak Pada Penerima Bantuan JKN dan KIP Kuliah
Indonesia
Kawasan Elit Tangerang Selatan Jadi Tempat Home Industry Tembakau Sintetis
Tiga tersangka, yakni MR, IN, dan NK, diamankan pada Senin (7/9) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan perumahan U-Ville Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 12 September 2026
Kawasan Elit Tangerang Selatan Jadi Tempat Home Industry Tembakau Sintetis
Indonesia
Sempat Ditolak Warga, Warung Mie Babi di Sukoharjo Diduga Dibakar 4 Orang
akibat kejadian ini menutup sementara tempat usahanya itu. Dan telah mengumumkan di akun medsos tempat usahanya tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 12 September 2026
Sempat Ditolak Warga, Warung Mie Babi di Sukoharjo Diduga Dibakar 4 Orang
Berita Foto
Polisi Bagikan Masker Gratis kepada Pengendara Motor Cegah Dampak Abu Vulkanik Krakatau
Polisi memberikan masker untuk cgeah dampak abu vulkanik kepada pengendara motor yang melintas di Kawasan Patung Pemuda, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Didik Setiawan - Senin, 07 September 2026
Polisi Bagikan Masker Gratis kepada Pengendara Motor Cegah Dampak Abu Vulkanik Krakatau
Bagikan