17 Rumah Sakit Swasta di Surabaya Diduga Ogah Ikut Program JKN
Ilustrasi Layanan Kesehatan. (Foto: Humas Kota Bandung)
MerahPutih.com - Puluhan rumah sakit swasta di Kota Surabaya, Jawa Timur, diduga menolak bekerjasama dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang dikelola BPJS Kesehatan.
Ketua Panitia khusus (Pansus) LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2021, Baktiono mengatakan, Pansus LKPJ Wali Kota yang dipimpinnya, akan menindaklanjuti dan mengundang 17 Rumah sakit tersebut.
Baca Juga:
Pengamat: Kepesertaan JKN Jadi Syarat Layanan Polisi Beratkan Masyarakat
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya tersebut memaparkan, JKN merupakan program Pemerintah Pusat. Dengan kepesertaan wajib, dari seluruh Rumah Sakit Negeri maupun Swasta, hingga Rumah Sakit milik TNI atau Polri.
Ia mengingatkan, setiap Rumah Sakit wajib bekerjasama dengan program yang digulirkan pemerintah. Dan minimal menerima pasien peserta BPJS maupun pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS), sedikitnya 30 persen dari fasilitas kesehatan yang ada di Rumah Sakit tersebut.
"Fakta ini patut disayangkan, jika Dinas Kesehatan Kota Surabaya masih belum mampu untuk meyakinkan mereka untuk bekerja sama," ucapnya.
Baktiono mengaku, merasa kecewa terhadap pelaksanaan program kesehatan gratis yang tidak terealisasi dengan baik. Bahkan ia mendatangkan dua pasien dari rumah sakit milik pemerintah yang berbeda. Keduanya mengaku menunjukan KTP dan KK untuk mendapatkan pelayanan gratis.
Baca Juga:
Pemkab Cirebon Tanggung Biaya 329 Ribu Warga Dalam Program JKN-KIS
"Kenyataannya, kedua pasien tersebut diharuskan membayar pelayanan rumah sakit yang telah diterima. Kita memang sengaja mendatangkan 2 saja, padahal tiap hari juga mendapat keluhan warga yang sama," imbuhnya.
Ia berharap, Dinas Kesehatan mampu meyakinkan pihak rumah sakit untuk mewujudkan program pemerintah. Diantaranya dengan menggelar penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman.
"Untuk itu, MoU bisa melalui Dinas Kesehatan dan didorong DPRD Kota Surabaya. Ya agar bisa terwujud apa yang diinginkan wali kota dan wakil wali kota Surabaya," ujarnya. (Andika Eldon/ Jawa Timur)
Baca Juga:
Anggaran Masyarakat PBI JKN 2022 Lebih dari Rp 45 Triliun
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
21.024 Warga Solo Dicoret BPJS PBI per 1 Februari, Dampak Kebijakan Baru Pusat
BPJS PBI Pasien Cuci Darah Diaktifkan Kembali, Wamensos: RS Wajib Layani
BPJS Kesehatan Sebut Peserta yang Dinonaktifkan sudah tak Masuk Golongan Syarat Kategori Miskin
Nyesek Pasien Cuci Darah JKN PBI Dicabut Tanpa Pemberitahuan, Padahal Hanya Pedagang Keliling
11 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan Mendadak, DPR Nilai BPJS Kesehatan Abaikan Hak Pasien
Pasien Cuci Darah PBI Dinonaktifkan BPJS Kesehatan, DPR: Negara Tidak Boleh Abai
Nyawa Taruhannya, Komunitas Pasien Cuci Darah: Penonaktifan BPJS PBI Langgar HAM
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
Polda dan Polres se-Indonesia Zoom Meeting Bahas Antisipasi Hoaks Virus Nipah
[HOAKS atau FAKTA] : Sering Main Ponsel di Ruangan Gelap Bisa Bikin Kebutaan pada Mata