DPR Minta KPK Tuntaskan Kasus M Suryo yang Disebut Orang Dekat Karyoto
Ilustrasi. KPK (Antara)
MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lamban dalam menangani sebuah perkara.
Termasuk, kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkereta Apian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menjerat komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS), Muhammad Suryo (M Suryo).
Baca Juga
"Kalau ada orang yang berpotensi menjadi tersangka ya jangan didiamkan," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/12).
Ali mengingatkan agar KPK tak 'menimbun' kasus rasuah yang tengah ditangani. Jika ditemukan bukti yang cukup, KPK bahkan diminta tak segan segera menahan M Suryo sekalipun disebut-sebut orang dekat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
"Nanti kesannya seakan-akan di-bargaining," katanya.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem ini menekankan siapa pun tak punya keistimewaan di mata hukum. Namun, kata dia, penetapan tersangka itu harus sesuai aturan yang berlaku.
"Intinya begini, yang bersalah di muka umum harus diperlakukan sama, cuma prosesnnya ini, sekarang pertanyaannya proses penetapan tersangka itu memenuhi syarat enggak?" ucapnya.
M Suryo baru-baru ini santer disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Karyoto. Hubungan keduanya bahkan terjalin sejak Karyoto masih menjabat Wakapolda Yogyakarta.
Baca Juga
KPK Tetapkan Muhammad Suryo Tersangka Korupsi Proyek DJKA Kemenhub
Disinggung hal itu, Ali mengajak semua pihak untuk fokus pada proses penegakan hukum. Dia berharap masyarakat mendukung kerja KPK dalam memberantas praktik amis di Tanah Air.
"Apa pun itu kita tidak bicara orang tapi tentang kasus, kita mau KPK kembali seperti dahulu bagaimana dia menjadi benteng penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi yang dibanggakan banyak orang," tegasnya.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Putu Sumarjaya secara bersama-sama menerima suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.
Putu Sumarjaya didakwa menerima suap proyek jalur kereta api bersama sejumlah pihak. Salah satu pihak yang turut menerima suap tersebut yakni Muhammad Suryo. Ia disebut menerima suap dengan sebutan 'sleeping fee' sebesar Rp 9,5 miliar.
Berdasar surat dakwaan Putu Sumarjaya, Suryo disebut turut menerima uang amis Rp 9,5 miliar melalui pihak perantara bernama Anis Syarifah. Dengan rincian, Suryo menerima transfer pada 26 September 2022 berupa setoran tunai dari Tato Suranto Rp 3,5 miliar dan Rp 2,2 miliar.
Kemudian, sebesar Rp 1,7 miliar dari Freddy Nur Cahya dan sebesar Rp2,1 miliar dari Irhas Ivan Dhani. Suryo bersama dengan pengusaha Wahyudi Kurniawan disebut sebagai makelar rekanan kontraktor perkeretaapian. (Pon)
Baca Juga
KPK Ogah Komentari Kesaksian M Suryo Orang Dekat Kapolda Metro Jaya
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT