Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

DPR Majukan Rapat dengan KPU Sahkan PKPU Pilkada dari Senin ke Hari Ini

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Minggu, 25 Agustus 2024
DPR Majukan Rapat dengan KPU Sahkan PKPU Pilkada dari Senin ke Hari Ini

Gedung DPR RI Senayan Jakarta. (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal pencalonan di Pilkada 2024 pasca diketoknya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan ditentukan hari ini dalam rapat dengan pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (25/8).

"Kita rapat dengar pendapat yang isinya rapat konsultasi tentang perubahan peraturan KPU itu Minggu, 25 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.

Dolly menyebut rapat itu menyangkut konsultasi perubahan PKPU guna menindaklanjuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Mulanya rapat tersebut dijadwalkan pada Senin (26/8). Tapi muncul kesepakatan bersama guna mempercepat rapat supaya perubahan PKPU pencalonan di Pilkada dapat disahkan pada hari ini.

Baca juga:

KPU Pastikan Ikuti Putusan MK soal UU Pilkada 2024

"Jadi bukan Senin (26/). Kita sudah minta izin pimpinan, kita juga sudah koordinasi dengan pemerintah, oke besok. Jadi soal kekhawatiran, logik atau enggak baru disahkan satu hari sebelum disahkan, sudah kami antisipasi," ujar Doli.

Dalam rapat sebelumnya, Doli mengklaim semua fraksi di Komisi II DPR sudah setuju dengan draf perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang disusun KPU setelah putusan MK.

Untuk diketahui, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8).

MK menetapkan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD, disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.

Baca juga:

Komisi II DPR Pastikan Revisi PKPU Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Dalam sidang perkara lainnya di hari yang sama, MK juga menyatakan syarat usia calon kepala daerah harus 30 tahun dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. (Pon)

#Pilkada 2024 #DPR #KPU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Putusan MK harus diterapkan sesuai dengan semangat perlindungan konsumen.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Minta Operator tak Cari Celah setelah Putusan MK soal Kuota Internet Tetap Aktif
Indonesia
Pemerintah Resmi Ajukan Usulan Kewarganegaraan Ganda WNI, Bola Panas Kini di DPR
Pemerintah ajukan usulan dwi kewarganegaraan terbatas untuk talenta diaspora strategis. Bola panas kini di DPR untuk pembahasan revisi UU Kewarganegaraan.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
Pemerintah Resmi Ajukan Usulan Kewarganegaraan Ganda WNI, Bola Panas Kini di DPR
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Jelaskan Rencana Pembentukan Universitas Republik Indonesia, Belum Pernah di Rapatkan
Komisi X akan meminta penjelasan langsung kepada pemerintah dalam rapat kerja bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi setelah DPR memasuki masa sidang berikutnya.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
DPR Desak Pemerintah Jelaskan Rencana Pembentukan Universitas Republik Indonesia, Belum Pernah di Rapatkan
Indonesia
RUU Satu Data Indonesia Jadi Usul Inisiatif DPR, Begini Pengertian dan Isinya
Penyelenggara Satu Data Indonesia diantaranya adalah pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Satu Data Indonesia, yang dilaksanakan di tingkat pusat dan di tingkat daerah
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
RUU Satu Data Indonesia Jadi Usul Inisiatif DPR, Begini Pengertian dan Isinya
Indonesia
DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Apa Dampaknya Buat Rakyat?
DPR RI sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Regulasi ini atur struktur kelembagaan, pengawasan, dan pengadilan khusus. Apa efeknya bagi rakyat?
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, Apa Dampaknya Buat Rakyat?
Indonesia
3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara
DPR RI instruksikan polisi mengusut motif bentrokan maut di Adonara, Flores Timur, NTT. Tiga orang tewas, lima luka, dan 20 rumah terbakar. TNI-Polri siaga.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara
Indonesia
Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta Diusulkan Masuk RUU Sisdiknas
usulan itu disiapkan sebagai langkah menyelamatkan operasional perguruan tinggi swasta, terutama kampus-kampus kecil yang berpotensi tutup akibat tekanan dalam ekosistem pendidikan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
 Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta Diusulkan Masuk RUU Sisdiknas
Berita Foto
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Wamendag Dyah Roro Esti rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Juli 2026
Raker Komisi VI DPR Bersama Mendag Bahas Kemitraan Ekonomi dengan Peru
Berita Foto
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Realisasi APBN Tahun Anggaran 2025
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Juli 2026
Raker Menhan dan Panglima TNI Bahas Realisasi APBN Tahun Anggaran 2025
Indonesia
DPR Kebut Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang untuk segera membuat undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
DPR Kebut Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Bagikan