DPR Majukan Rapat dengan KPU Sahkan PKPU Pilkada dari Senin ke Hari Ini
Gedung DPR RI Senayan Jakarta. (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal pencalonan di Pilkada 2024 pasca diketoknya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan ditentukan hari ini dalam rapat dengan pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (25/8).
"Kita rapat dengar pendapat yang isinya rapat konsultasi tentang perubahan peraturan KPU itu Minggu, 25 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.
Dolly menyebut rapat itu menyangkut konsultasi perubahan PKPU guna menindaklanjuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Mulanya rapat tersebut dijadwalkan pada Senin (26/8). Tapi muncul kesepakatan bersama guna mempercepat rapat supaya perubahan PKPU pencalonan di Pilkada dapat disahkan pada hari ini.
Baca juga:
"Jadi bukan Senin (26/). Kita sudah minta izin pimpinan, kita juga sudah koordinasi dengan pemerintah, oke besok. Jadi soal kekhawatiran, logik atau enggak baru disahkan satu hari sebelum disahkan, sudah kami antisipasi," ujar Doli.
Dalam rapat sebelumnya, Doli mengklaim semua fraksi di Komisi II DPR sudah setuju dengan draf perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang disusun KPU setelah putusan MK.
Untuk diketahui, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8).
MK menetapkan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD, disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.
Baca juga:
Komisi II DPR Pastikan Revisi PKPU Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Dalam sidang perkara lainnya di hari yang sama, MK juga menyatakan syarat usia calon kepala daerah harus 30 tahun dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif