DPR Kritik Satgas Pangan karena Telat Antisipasi Kecurangan Minyakita
Seorang pedagang menunjukkan minyak goreng murah Minyakita saat sosialisasi yang dilakukan Kemendag di Pasar Tambahrejo Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/12/2011). FOTO ANTARA/Eric Ireng/Spt/aa.
MerahPutih.com - Kasus pengurangan takaran Minyakita belakangan menjadi polemik. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti kurangnya pengawasan Satgas Pangan.
Satgas Pangan tidak bisa mengantisipasi pelanggaran dalam hal ini pengurangan takaran minyak goreng subdisi tersebut.
“Karena ini sudah sangat membuat rugi masyarakat,” kata Abdullah kepada wartawan di Jakarta dikutip Senin (17/3).
Legislator dari dapil Jawa Tengah VI menyebut bahwa Satgas Pangan punya tugas, salah satunya mengawasi agar tidak terjadi praktik kecurangan di lapangan. Jangan baru melakukan sidak setelah ramai karena temuan masyarakat.
“Antisipasi lebih baik dibandingkan mengatasi sehingga masyarakat tidak menjadi korban,” imbau Abdullah.
Menurut Abdullah, pemerintah bersama penegak hukum harus menindak tegas produsen yang terbukti curang.
Baca juga:
Polda Jateng Ungkap Takaran Minyakita Disunat di Karanganyar, 8 Orang Diperiksa
“Jangan sampai rakyat terus-terus dirugikan karena kita ketahui belakangan ada banyak terungkap praktik-praktik kecurangan, termasuk yang dilakukan oleh penyelenggara negara,” ungkap Abdullah.
Adapun Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah menyegel produsen penyunat takaran Minyakita yakni PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat.
“Harus ada sanksi yang lebih berat bagi pelanggar, baik pencabutan izin usaha bagi produsen yang tidak mematuhi ketentuan maupun sanksi hukuman pidana atas kecurangan yang dilakukan,” tegas Abdullah.
Abdullah berharap, jajaran pemerintah memprioritaskan kebutuhan masyarakat, termasuk jaminan semua produk pangan terbebas dari segala bentuk kecurangan.
“Hak-hak konsumen harus dilindungi dengan baik,” papar Abdullah.
Abdullah juga meminta Satgas Pangan Polri untuk melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana secara maksimal sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Maka kita harapkan kasus-kasus seperti ini tidak kembali terulang di kemudian hari. Di sini kuncinya adalah bagaimana semua kementerian dan lembaga bekerja dengan tujuan mementingkan kesejahteraan rakyat,” sebut Abdullah.
Abdullah pun memastikan Komisi III DPR RI akan terus melakukan pengawasan agar kebijakan pemerintah diimplementasikan secara efektif di lapangan.
“Komisi III DPR juga akan memantau hasil pengusutan kasus pidana kecurangan distribusi MinyaKita dan tindakan terhadap produsen nakal,” tutup Abdullah. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi MINYAKITA Jelang Nataru
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif