DPR Kawal Reog Ponorogo Jadi Warisan Budaya Tak Benda UNESCO

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 23 Juni 2022
DPR Kawal Reog Ponorogo Jadi Warisan Budaya Tak Benda UNESCO

Tarian Klana Swandono dalam seni Reog Ponorogo (MP/Widi Hatmoko)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Para Seniman Reog menyampaikan permohonan dukungan ke DPR RI terkait budaya Reog Ponorogo yang terus mereka lestarikan.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya akan mendukung dan mengawal agar Reog Ponorogo menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) UNESCO atau UNESCO’s Intagible Cultural Heritage.

Baca Juga:

Seniman Reog Solo Raya Gelar Aksi Kecam Malaysia

Dasco mengaku, sejauh ini dirinya belum memahami benar alasan Reog Ponorogo belum menjadi prioritas untuk segera ditetapkan menjadi WBTB.

“Oleh karena itu, Pimpinan DPR RI akan mencoba membantu mendorong dengan kajian secara komprehensif di komisi terkait sebagai argumen ke pemerintah agar Reog Ponorogo bisa masuk prioritas,” ujar Dasco, Rabu, (22/6).

Di sisi lain, Dia meminta kesabaran masyarakat dikarenakan DPR RI membutuhkan waktu untuk melakukan kajian pembanding agar lebih kuat untuk bisa disampaikan ke pemerintah.

“Sehingga, Reog Ponorogo bisa menjadi prioritas, untuk bisa memasukan ke UNESCO,” ungkapnya.

Dalam audiensi, para Seniman Reog menyampaikan permohonan dukungan agar diakui sebagai warisan budaya dunia tersebut.

Baca Juga:

KSP Kawal Pengajuan Reog Ponorogo Jadi Warisan Budaya Indonesia ke UNESCO

Sebab, Reog Ponorogo sebagai bentuk rasa cinta tanah air dalam menjalin persatuan dan kesatuan Indonesia.

“Pengusulan juga melihat urgensi, di mana di era modern saat ini Reog Ponorogo semakin tergerus oleh masuknya teknologi dan budaya luar. Terlebih lagi, terancam diklaim oleh negara lain,” ujar salah seorang seniman Reog.

Diketahui, menurut keterangan pemerintah, dokumen pengajuan Reog Ponorogo, tenun, tempe dan jamu sebagai intangible cultural heritage atau WBTB dunia sudah dipenuhi Indonesia.

Selanjutnya, keputusan berada di tangan UNESCO PBB. Pemerintah sudah mengajukan kesenian Reog Ponorogo ke UNESCO sebagai WBTB milik Indonesia pada 18 Februari 2022.

Kepastian itu disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy pada April 2022 lalu. (Bob)

Baca Juga:

Reog Ingin Diklaim Malaysia, Muhaimin: Harus Diadang!

#Reog Ponorogo #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Upah minimum pada akhirnya adalah instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Indonesia
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
Sinergi antarlembaga sangat dibutuhkan agar proses pemulihan sosial masyarakat tidak terhambat oleh prosedur birokrasi yang rumit
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
Indonesia
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Ketegasan hukum harus berjalan beriringan dengan kejelasan mekanisme pemulihan bagi mereka yang terdampak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Indonesia
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Ninik menuntut agar standar kelayakan lingkungan rumah sakit tetap terjaga meski dalam kondisi pascabencana
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Indonesia
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
Lalu Hadrian menegaskan bahwa hambatan pendidikan di Papua memang nyata adanya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Desak Negara Hadir Selamatkan Pendidikan 700 Ribu Anak Papua
Indonesia
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Pengawasan ketat di gerbang negara menjadi kunci utama untuk menjaga kondusivitas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
DPR Minta Imigrasi Plototin WNA Jelang Nataru Biar Enggak Kecolongan Pelanggaran Administrasi Hingga Narkoba
Indonesia
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Legislator dari Fraksi PKB tersebut mendesak agar tim bentukan Presiden nantinya tidak terjebak dalam birokrasi yang lamban
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Indonesia
Keadaan Korban Bencana Sumatra Makin Mengkhawatirkan, Komisi V DPR: Pemerintah tak Perlu Malu dan Alergi Terima Bantuan Asing
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta pemerintah tak menolak bantuan asing untuk wilayah terdampak bencana.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Desember 2025
Keadaan Korban Bencana Sumatra Makin Mengkhawatirkan, Komisi V DPR: Pemerintah tak Perlu Malu dan Alergi Terima Bantuan Asing
Indonesia
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Dengan adanya Satgas, proses rehabilitasi dan rekonstruksi diharapkan dapat berjalan lebih cepat, terkoordinasi, dan tepat sasaran.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Komisi V DPR Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
Indonesia
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Kakek Masir (71) kini menjalani proses hukum karena mencuri lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Kasus Kakek Dipenjara karena Curi 5 Burung Cendet, DPR: Hukum Harus Berkeadilan
Bagikan