DPR Ingatkan Program Makan Bergizi Gratis Jangan Sampai Rugikan Petani dan Nelayan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Desember 2024
DPR Ingatkan Program Makan Bergizi Gratis Jangan Sampai Rugikan Petani dan Nelayan

Anggota Komisi IV DPR RI Slamet. (Foto: dok. Media DPR)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Program makan bergizi gratis tengah berlangsung. Anggota Komisi IV DPR RI Slamet mengingatkan bahwa pelaksanaan program ini harus memberikan manfaat nyata bagi petani, peternak, dan nelayan lokal.

“Saya ingin mengingatkan pada pelaksanaannya harus benar-benar memberikan manfaat bagi petani, peternak dan nelayan lokal kita sehingga ini sebanding nanti dengan kesejahteraan yang terjadi untuk petani, nelayan dan peternak kita,” tuturnya di, Jakarta dikutip Jumat (6/12).

Baca juga:

DPRD DKI Akui Biaya Makan Bergizi Gratis Rp 10 Ribu Tak Cukup

Politisi Fraksi PKS ini menekankan pentingnya bahan pangan yang digunakan dalam program ini agar berasal dari produksi masyarakat lokal.

"Pemerintah harus memastikan bahwa bahan pangan yang digunakan dalam program ini berasal dari produksi masyarakat lokal kita,” jelas Slamet.

Selain meningkatkan gizi masyarakat, program ini juga dapat memperkuat ekonomi pedesaan dan sektor pangan yang berkelanjutan.

“Dengan demikian selain meningkatkan gizi masyarakat, program ini juga dapat memperkuat ekonomi pedesaan dan berkelanjutan usaha sektor pangan kita," tutup Slamet.

Baca juga:

Prabowo Kunker ke Kupang, Warga Optimistis dengan Program Makan Bergizi Gratis

Program makan bergizi gratis (MBG), yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. Program ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat dengan menyediakan makanan bergizi yang dapat diakses secara gratis oleh masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan. (Knu)

#DPR RI #Makan Bergizi Gratis
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pembahasan RUU Penyadapan Harus Berhati-Hati Demi Jaga Hak Privasi
UU KUHAP yang baru tidak mengatur isu penyadapan secara spesifik
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Pembahasan RUU Penyadapan Harus Berhati-Hati Demi Jaga Hak Privasi
Indonesia
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya
Ia mendesak pemerintah untuk segera merevisi skenario tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Skema Haji 2026 Dinilai Terlalu Berbahaya, Jemaah Harus Tiba di Mina Pagi Hari Sebelum Cuaca Panas Ekstrem Mencapai Puncaknya
Indonesia
Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin
Pernyataan ini sejalan dengan klarifikasi yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin
Indonesia
Tragedi Kematian Alvaro Jadi Sorotan Tajam, Polisi Diminta Lebih Gesit Lagi Tangani Kasus Penculikan Anak
Tragedi kematian Alvaro kini jadi sorotan tajam. Polisi diminta lebih gesit lagi dalam menangani kasus penculikan anak.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Tragedi Kematian Alvaro Jadi Sorotan Tajam, Polisi Diminta Lebih Gesit Lagi Tangani Kasus Penculikan Anak
Indonesia
Kawal Kasus Kematian Alvaro, Puan: Situasi Darurat, Harus Ditanggapi Serius
Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal kasus kematian Alvaro Kiano. Ia mengatakan, bahwa situasi tersebut sangat darurat.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
Kawal Kasus Kematian Alvaro, Puan: Situasi Darurat, Harus Ditanggapi Serius
Indonesia
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
DPR RI sahkan 7 anggota Komisi Yudisial 2025-2030 via Rapat Paripurna. Anggota baru datang dari unsur hakim, praktisi hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
Indonesia
DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Jadi Undang-Undang, Sepakati 63 Pasal Baru
DPR RI resmi mengesahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara menjadi UU. Memuat 8 bab dan 63 pasal yang mengatur pengelolaan wilayah udara Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Jadi Undang-Undang, Sepakati 63 Pasal Baru
Indonesia
Pemerintah Serahkan DIM RUU Penyelesaian Pidana ke DPR, Soroti Penataan Standar Pemidanaan Nasional
Penyusunan RUU ini merupakan langkah penting untuk menata ulang sistem pemidanaan nasional agar selaras dengan KUHP baru.
Dwi Astarini - Senin, 24 November 2025
Pemerintah Serahkan DIM RUU Penyelesaian Pidana ke DPR, Soroti Penataan Standar Pemidanaan Nasional
Indonesia
Sekolah Bisa Ajukan Perbaikan Gedung Via Online, DPR: Harus Disosialisasikan secara Masif
Sekolah bisa mengajukan perbaikan gedung secara online. DPR menyebutkan, hal tersebut harus disosialisasikan secara masif.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
Sekolah Bisa Ajukan Perbaikan Gedung Via Online, DPR: Harus Disosialisasikan secara Masif
Indonesia
DPR RI Tekankan Pengelolaan Limbah Terintegrasi Guna Menjamin Keberlanjutan Industri Petrokimia Nasional
Rico Sia menekankan bahwa industri harus memastikan sistem pengelolaan limbah
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
DPR RI Tekankan Pengelolaan Limbah Terintegrasi Guna Menjamin Keberlanjutan Industri Petrokimia Nasional
Bagikan