DPR Gusar Jadwal Pasti Pilkada Serentak 2024 Masih Maju Mundur


Ilustrasi - Pemilihan Umum Serentak tahun 2024. (ANTARA/Ilustrator Abdullah Rifai)
MerahPutih.com - Jadwal Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 tak kunjung mendapat kepastian, meskipun KPU telah melansir rencananya pencoblosan bakal dihelat pada 27 November.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengungkapkan, dalam UU Pilkada sebetulnya telah ditentukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 yakni pada bulan November mendatang. Namun, lanjut dia, pemerintah menginginkan dimajukan pada bulan September 2024.
Baca Juga:
Waktu Pencoblosan Pilkada Serentak 2024 Ditetapkan 27 November
Junimart mengaku gusar dengan jadwal Pilkada Serentak 2024 yang kembali tidak pasti. Untuk itu, kata dia, Komisi II DPR bakal memanggil KPU untuk memberikan kepastian tentang jadwal Pilkada Serentak tahun ini.
“Kami akan minta kepastian dari KPU, KPU maunya bulan berapa? November atau September. Pemerintah maunya bulan berapa? Tolong kasih kepastian,” kata Junimart kepada awak media di Jakarta, Kamis (18/1).
Menurut Junimart, belum adanya revisi UU Pilkada yang baru membuat tidak adanya kepastian dan hal ini tentu merugikan berbagai pihak, khusus para kandidat kepala daerah yang bakal bertarung.
“Kalau berubah gini terus, artinya tidak ada kepastian. Membuat kepala daerah dan calon kepala daerah bingung sendiri,” sesal pimpinan Komisi DPR yang menangani bidang politik dalam negeri itu.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Dapat 2 Surat Tugas Maju Pilkada di Jabar dan DKI
Untuk sementara ini, lanjut Junimart, Komisi II DPR RI berpegang pada ketetapan yang tercantum pada UU Pilkada yakni bulan September 20204. “Mengenai jadwal pilkada itu kami tetap pada bulan september sebagaimana sudah diputuskan dalam konsinyering. Dalam rapat-rapt di Komisi II DPR,” tutup Politikus PDIP asal Sumatera Utara itu.
Sekedar informasi, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan jadwal Pilkada serentak 2024 yang direncanakan digelar pada 27 November masih bisa berubah jika terjadi revisi UU Pilkada.
Hasyim menjelaskan KPU adalah pelaksana UU. KPU saat ini masih mengacu kepada UU nomor 10 tahun 2016. Dalam UU tersebut dikatakan Pilkada serentak akan digelar November 2024.
"Di pasal 210 itu ditentukan bahwa pemungutan suara serentak untuk Pilkada 2024 itu diselenggarakan pada bulan November 2024. Ketentuan ini masih berlaku," ujarnya. (Knu)
Baca Juga:
Pilpres Putaran Kedua, Pencoblosan Bakal Berlangsung 26 Juni
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024

Pengumuman Hasil Penghitungan PSU Kabupaten Serang Dijadwalkan Pada 24 November, Penetapan Kembali Tunggu Gugatan

59 Orang Terluka dalam Perang Panah di Mulia Puncak Jaya, Brimob Pisahkan Pakai Gas Air Mata
