Waktu Pencoblosan Pilkada Serentak 2024 Ditetapkan 27 November

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 11 Januari 2024
Waktu Pencoblosan Pilkada Serentak 2024 Ditetapkan 27 November

Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kanan) menjelaskan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta, Kamis (11/1/2024). (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan waktu pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak nasional 2024 akan digelar pada 27 November mendatang.

"(Pemungutan suara) Pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota," kata Komisioner KPU Yulianto Sudrajat saat uji publik tiga rancangan PKPU di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

Baca Juga:

Ridwan Kamil Dapat 2 Surat Tugas Maju Pilkada di Jabar dan DKI

Menurut Yulianto, jadwal itu berdasarkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, serta merujuk hasil kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022.

Adapun yang menjadi pertimbangan lainnya agar beban kerja penyelenggara pemilu tidak menumpuk karena bersinggungan dengan tahapan Pemilu 2024 dan pemilihan pilpres jika memasuki putaran kedua yang tahapannya berakhir pada 20 Juli.

Baca Juga:

Pilpres Putaran Kedua, Pencoblosan Bakal Berlangsung 26 Juni

Yulianto menambahkan partai politik juga memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada November 2024, setelah menyelesaikan proses Pileg dan Pilpres, serta aktivitas nasional lainnya. "Perlu memperhatikan hari libur keagamaan dan hari libur nasional," imbuh dia.

Pilkada 2024 sendiri digelar secara serentak untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2022, 2023, 2024, dan 2025. Total wilayah yang akan melaksanakan pilkada serentak 2024 sebanyak 545 daerah, dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Berikut rancangan detail jadwal Pilkada Serentak 2024:

- 5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.

- 27 Agustus - 21 September 2024: Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon.

- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

- 23 September 2024: Pengundian dan pengumuman nomor urut.

- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.

- 27 November - 10 Desember 2024: Penghitungan suara, dan rekapitulasi.

(Knu)

Baca Juga:

Kaesang Urung Maju di Pilkada Depok, Ingin Fokus Urus PSI

#Pilkada Serentak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDIP telah membentuk tim khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2024
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Indonesia
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Forum Mahasiswa Solo: penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga kedewasaan dalam berpendapat dan berpolitik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Desember 2024
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Bagikan