Waktu Pencoblosan Pilkada Serentak 2024 Ditetapkan 27 November


Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kanan) menjelaskan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta, Kamis (11/1/2024). (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan waktu pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak nasional 2024 akan digelar pada 27 November mendatang.
"(Pemungutan suara) Pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota," kata Komisioner KPU Yulianto Sudrajat saat uji publik tiga rancangan PKPU di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).
Baca Juga:
Ridwan Kamil Dapat 2 Surat Tugas Maju Pilkada di Jabar dan DKI
Menurut Yulianto, jadwal itu berdasarkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, serta merujuk hasil kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022.
Adapun yang menjadi pertimbangan lainnya agar beban kerja penyelenggara pemilu tidak menumpuk karena bersinggungan dengan tahapan Pemilu 2024 dan pemilihan pilpres jika memasuki putaran kedua yang tahapannya berakhir pada 20 Juli.
Baca Juga:
Pilpres Putaran Kedua, Pencoblosan Bakal Berlangsung 26 Juni
Yulianto menambahkan partai politik juga memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada November 2024, setelah menyelesaikan proses Pileg dan Pilpres, serta aktivitas nasional lainnya. "Perlu memperhatikan hari libur keagamaan dan hari libur nasional," imbuh dia.
Pilkada 2024 sendiri digelar secara serentak untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2022, 2023, 2024, dan 2025. Total wilayah yang akan melaksanakan pilkada serentak 2024 sebanyak 545 daerah, dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Berikut rancangan detail jadwal Pilkada Serentak 2024:
- 5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.
- 27 Agustus - 21 September 2024: Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon.
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
- 23 September 2024: Pengundian dan pengumuman nomor urut.
- 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
- 27 November - 10 Desember 2024: Penghitungan suara, dan rekapitulasi.
(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
