Pilpres Putaran Kedua, Pencoblosan Bakal Berlangsung 26 Juni

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Kamis, 11 Januari 2024
Pilpres Putaran Kedua, Pencoblosan Bakal Berlangsung 26 Juni

(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com- Bersaingnya tiga pasangan calon Presiden / Wakil Presiden di Pemilu 2024 menimbulkan adanya potensi dua putaran.

Pilpres kali ini diikuti tiga pasangan calon, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sudah menyiapkan skenario jika jadwal Pilpres 2024 bakal berlangsung sampai ke putaran kedua.

Bahkan, tanggal pemungutan suara Pilpres dua putaran pun sudah ditentukan.

"Pilpres putaran kedua, jika ada, pemungutan suara pada 26 Juni 2024," kata Komisioner KPU Yulianto Sudrajat di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

Baca Juga:

Waktu Pencoblosan Pilkada Serentak 2024 Ditetapkan 27 November

Lalu, masa kampanye Pilpres putaran kedua akan berlangsung selama 21 hari, mulai 2-22 Juni 2024.

Kemudian, masa tenang berlangsung pada 23-25 Juni 2024.

Sedangkan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 27 Juni sampai 20 Juli 2024.

Berikut rancangan jadwal jika terjadi Pilpres 2024 putaran kedua:

- 17 Mei-12 Juni 2024: pemutakhiran data pemilih

- 2-22 Juni 2024: kampanye

- 23-25 Juni 2024: masa tenang

- 26 Juni 2024: pemungutan suara

- 26-27 Juni 2024: penghitungan suara

- 27 Juni-20 Juli 2024: rekapitulasi hasil penghitungan suara

Jadwal tersebut masih berupa rancangan. Pilpres 2024 bakal digelar pada 14 Februari 2024.

Ada atau tidaknya Pilpres putaran kedua baru diketahui setelah penghitungan suara hasil pencoblosan pada 14 Februari tuntas dilakukan

Sebagai informasi, hari Kamis (11/1) ini KPU menggelar uji publik tiga Rancangan Peraturan KPU.

Adapun RPKPU yang diuji publik hari ini adalah RPKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, RPKU Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, serta RPKPU tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. (knu)

Baca Juga:

Ridwan Kamil Dapat 2 Surat Tugas Maju Pilkada di Jabar dan DKI

#Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Indonesia
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Indonesia
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 01 Juli 2024
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Bagikan