DPR Dukung School Kitchen MBG, Sekolah Bisa Mengelola Dapur Sendiri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
DPR Dukung School Kitchen MBG, Sekolah Bisa Mengelola Dapur Sendiri

Program Makan Bergizi Gratis. (MerahPutih.com/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani memberikan dukungan penuh terhadap kemungkinan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mengadopsi konsep dapur sekolah (school kitchen).

Konsep school kitchen memberikan kesempatan bagi sekolah-sekolah yang memiliki kapabilitas untuk mengelola penyediaan makanan bergizi secara mandiri. Hal ini harus memenuhi syarat dan standar ketat, termasuk penilaian kelayakan dari Badan Gizi Nasional (BGN).

"Saya menilai ini pendekatan yang progresif dan sesuai semangat desentralisasi pendidikan,” kata Lalu dalam keterangannya, Senin (13/10).

Baca juga:

2 Pemuda Lumajang Berhasil Olah Limbah MBG Jadi Produk Ramah Lingkungan, Buka Lapangan Kerja Baru

Lalu Irfani menegaskan bahwa dukungan terhadap program MBG ini harus diimbangi dengan pengawasan, koordinasi lintas kementerian, dan penyediaan bantuan teknis (bistek) bagi sekolah yang berminat menjadi school kitchen.

Ia menyebutkan bahwa fleksibilitas yang ditawarkan school kitchen memungkinkan sekolah menyesuaikan menu dengan ketersediaan bahan pangan lokal dan kondisi geografis, sehingga program MBG menjadi lebih adaptif dan berkelanjutan.

“Sekolah di wilayah terpencil atau daerah agraris memiliki potensi bahan pangan lokal yang bisa dimanfaatkan. Dengan pendekatan school kitchen, kita bisa mengoptimalkan sumberdayanya dan juga meminimalkan kendala logistik,” kata dia.

Baca juga:

Perbaiki Kualitas MBG, BGN Turunkan 5.000 Chef ke SPPG untuk Beri Pelatihan

Lalu menyampaikan bahwa Komisi X akan terus mengawal regulasi MBG dan memastikan tersedianya alokasi anggaran, baik dari APBN maupun APBD, serta memfasilitasi pelatihan manajemen dapur sekolah dan sanitasi pangan.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti telah mengungkapkan bahwa pelaksanaan MBG dimungkinkan tidak terpusat, melainkan bisa melibatkan sekolah yang siap menyelenggarakan penyediaan makanan bergizi secara mandiri melalui konsep school kitchen.

"Mekanisme tersebut masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan akan dipastikan setelah Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengelolaan MBG resmi diterbitkan," ujarnya usai menghadiri sebuah seminar di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (7/10).

#Makan Bergizi Gratis #Dapur MBG #Keracunan Massal MBG #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 13 menit lalu
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Indonesia
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Bencana hidrometeorologi belakangan ini menunjukkan peningkatan frekuensi dan intensitas anomali cuaca yang tidak bisa lagi dipandang remeh.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Bagikan