DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 08 Oktober 2025
DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP

Ilustrasi: Gedung Mabes Polri. (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pengawasan terhadap penegakan hukum dan kinerja aparat kepolisian di daerah perlu ditingkatkan. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendesak memiliki hak perlindungan hukum dan jaminan keselamatan yang memadai, mengingat risiko tinggi yang kerap mereka hadapi saat bertugas.

Anggota Komisi III DPR RI, Endang Agustina, menyoroti ketidaksetaraan dalam perlindungan ini.

"Anggota DPR memiliki hak imunitas dalam Undang-Undang MD3, tapi Polri tidak. Padahal yang paling riskan berbenturan dengan penjahat adalah Polri. Ada anggota yang dibacok, meninggal, atau cacat seumur hidup. Sudah saatnya kita pikirkan bentuk perlindungan hukum dan jaminan kesejahteraan bagi mereka,” ujar Endang, Rabu (8/10).

Baca juga:

DPR Dukung Langkah Prabowo Bentuk Komite Reformasi Polri, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas

Menurutnya, aparat kepolisian justru menjadi pihak yang paling rentan bersinggungan langsung dengan kejahatan dan ancaman fisik di lapangan. Endang menilai bahwa selama ini perhatian terhadap anggota Polri yang mengalami kecelakaan atau luka saat bertugas masih bersifat kebijakan internal pimpinan dan belum menjadi jaminan resmi negara.

Oleh karena itu, ia mendorong agar dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), aspek perlindungan bagi aparat penegak hukum juga dipertimbangkan.

Selain perlindungan, Endang juga menyampaikan pesan dari Ombudsman RI yang diterima Komisi III DPR RI, terkait keluhan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian. Laporan tersebut menyoroti proses hukum yang berjalan lambat serta adanya dugaan praktik kekerasan dan intimidasi dalam penanganan perkara.

"Kami yakin di NTB hal-hal seperti itu tidak terjadi. Namun, pesan dari Ombudsman ini kami sampaikan sebagai bentuk antisipasi. Tolong proses hukum dijalankan sesuai dengan KUHAP, peraturan Kapolri, juklak, dan juknis yang menjadi pedoman," jelas legislator Fraksi PAN tersebut.

Baca juga:

Komite Reformasi Polri Diharap Fokus pada HAM dan Akuntabilitas, Bukan Retorika Politik Semata

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang berlandaskan hak asasi manusia (HAM) dan meminta penggunaan kekerasan dalam penegakan hukum benar-benar diminimalisir. Aparat harus menjadikan pemahaman HAM sebagai pedoman dalam bertugas demi meningkatkan profesionalitas dan kepercayaan publik.

Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah Kapolda NTB yang berkomitmen menjadikan kepolisian sebagai pelopor dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, Endang juga mengingatkan agar jajaran kepolisian tetap menjaga integritas dan tidak terlibat dalam kegiatan bisnis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Tantangan pasti banyak, tapi kalau integritas dijaga, tidak terlibat bisnis praktis dan tetap fokus melayani masyarakat, saya yakin pelaksanaan tugas Polri di NTB akan sukses,” tutupnya.

#Polri #RUU KUHAP #Revisi KUHAP #DPR #DPR RI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
PKB Tolak Reposisi Polri ke Kementerian: Ini Langkah Mundur Reformasi
PKB menegaskan Polri harus tetap berada di bawah Presiden dan menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
PKB Tolak Reposisi Polri ke Kementerian: Ini Langkah Mundur Reformasi
Indonesia
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
Kepercayaan publik tidak dibangun dari pidato atau laporan, tetapi dari tindakan nyata
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
Indonesia
DPR Ingatkan Indonesia Darurat Sampah dan Bencana, Baru 25 Persen Sampah Terkelola
Rokhmat mendesak pemerintah agar lahan milik PTPN dan Perhutani di Pulau Jawa segera dikembalikan fungsinya sebagai kawasan resapan air yang padat vegetasi
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR Ingatkan Indonesia Darurat Sampah dan Bencana, Baru 25 Persen Sampah Terkelola
Indonesia
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
Peningkatan kesejahteraan bukan sekadar soal angka di atas kertas
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
Indonesia
DPR Beri 'Lampu Hijau' Pasangan Kawin Campur Bekerja Layak di Indonesia Lewat Revisi UU Ketenagakerjaan
Meski semangat awal aturan ketenagakerjaan adalah melindungi tenaga kerja lokal, Charles menekankan pentingnya memberikan hak bagi WNA yang merupakan bagian dari keluarga Indonesia
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR Beri 'Lampu Hijau' Pasangan Kawin Campur Bekerja Layak di Indonesia Lewat Revisi UU Ketenagakerjaan
Indonesia
Wamenkeu Keponakan Prabowo Lolos Uji Kepatutan Deputi Gubernur BI di DPR
Alasan Komisi XI DPR memilih Thomas Thomas karena figur yang bisa diterima semua partai politik
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Wamenkeu Keponakan Prabowo Lolos Uji Kepatutan Deputi Gubernur BI di DPR
Indonesia
Kapolri Sigit Tolak Polri di Bawah Kementerian, Nanti Ada 2 Matahari Kembar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penolakannya terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Kapolri Sigit Tolak Polri di Bawah Kementerian, Nanti Ada 2 Matahari Kembar
Indonesia
DPR RI Kejar Kodifikasi UU Pendidikan Agar Guru Honorer Tak Lagi Terpaksa Jadi Ojol
Pemerintah tidak boleh menyamakan birokrasi negara dengan korporasi dalam hal pengupahan, namun tetap harus menemukan formulasi upah yang memanusiakan guru
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR RI Kejar Kodifikasi UU Pendidikan Agar Guru Honorer Tak Lagi Terpaksa Jadi Ojol
Indonesia
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Semakin persuasif respons Polri, semakin baik citranya. Sebaliknya, semakin represif, maka akan semakin negatif.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Bagikan