DPR Desak Manajemen Garuda Terbuka Terkait Kondisi Perusahaan


Garuda Indonesia. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat mendesak direksi menyelamatkan Badan Usaha Milik Negara PT Garuda Indonesia (Persero) yang tengah mengalami kesulitan finansial. Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra telah memaparkan rencana strategis yang akan dilakukan dalam rangka penyelamatan perusahaan.
"Komisi VI DPR RI meminta PT Garuda Indonesia untuk memfinalisasi opsi-opsi penyelamatan terkait restrukturisasi Garuda," kata Pimpinan Komisi VI DPR Mohammad Haekal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran direksi PT Garuda Indonesia di Jakarta, Senin (21/6).
Baca Juga:
Ketua DPD Minta Pemerintah Selamatkan Garuda
Haekal mengatakan, Komisi VI juga meminta Garuda Indonesia untuk berkoordinasi dengan Kementerian BUMN serta melakukan evaluasi secara cepat dan maksimal untuk meminimalisir kerugian operasional.
Selain itu, Komisi VI juga meminta agar Garuda Indonesia melakukan renegosiasi dengan pihak perusahaan penyewaan pesawat (lessor), dan melakukan restrukturisasi hutang perusahaan.
"Juga penyelesaian dengan karyawan sesuai Undang-undang yang berlaku. Ini harus dilakukan agar kerugian tidak terus terjadi," katanya.
Wakil Komisi VI DPR Martin Manurung menegaskan, agar direksi Garuda Indonesia segera melakukan renegosiasi dengan pihak lessor. Komisi VI akan mendukung penyelamatan Garuda secara politik, namun maskapai penerbangan tersebut harus terbuka soal apa yang terjadi termasuk soal kesepakatan dengan para lessor.
"Hampir seluruh fraksi di DPR sepakat Garuda sebagai flag carrier diselamatkan. Itu dukungan politiknya. Akan tetapi Garuda juga harus terbuka berapa baseline yang dibutuhkan untuk penyelamatan perusahaan," ujarnya.
Selanjutnya, Komisi VI menyerukan agar seluruh perjalanan dinas yang menggunakan APBN dan APBD untuk mempergunakan pesawat Garuda atau Citilink.

Komisi VI DPR RI memberikan waktu kepada Garuda Indonesia untuk menyampaikan jawaban tertulis paling lama 10 (sepuluh) hari kerja atas pertanyaan anggota Komisi VI terkait kondisi Garuda.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk di seluruh pasar, terhitung sejak sesi satu perdagangan efek per 18 Juni 2021.
Emiten berkode saham GIAA itu telah menunda pembayaran jumlah pembagian berkala sukuk yang telah jatuh tempo pada 3 Juni 2021 lalu dan telah diperpanjang pembayarannya dengan menggunakan hak grace period selama 14 hari, sehingga jatuh tempo pada 17 Juni 2021.
Dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, BEI menilai hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan. (*)
Baca Juga:
Bikin Sakit, Garuda Indonesia Harus Tutup Penerbangan ke Eropa
Baca Juga:
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Garuda Operasikan 70 Rute Penerbangan Dengan Tingkat Keterisian 78 Persen, Knock Off Rute Tidak Menguntungkan

Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN

Joao Angelo Buka Peluang Batal Mundur dari Jabatan Dirut BUMN Agrinas Pangan

Menkeu: Penyaluran Rp 200 T ke 5 Bank BUMN untuk Genjot Kredit Rakyat

Ingin Fokus Bisnis Migas, Pertamina Bakal Gabungkan Pelita Air ke Garuda Indonesia

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Presiden Prabowo Hilangkan Bonus Komisaris BUMN: Enak di Lo, Ga Enak di Rakyat!

DPR Bongkar Akal-akalan Komisaris BUMN yang Dapat Bonus Miliaran, Dukung Langkah Prabowo Habisi Tantiem

Prabowo Mau Bos BUMN Tak Lagi Dapat Tunjangan Miliaran, DPR: Bisa Dialihkan untuk Program Pro Rakyat

Anggota DPR Gus Rivqy Dukung Langkah Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN
