DPR dan Pemerintah Sudah Satu Suara Soal RUU Perampasan Aset, Minta Rakyat Sedikit Bersabar
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/9/2025). (ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI)
MerahPutih.com - Badan Legislasi DPR RI mengusulkan tiga RUU, yakni RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang Industri, dan RUU Kawasan Industri untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025.
RUU Perampasan Aset itu diusulkan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Awalnya, RUU itu masuk pada Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai usulan pemerintah.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen politik antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah satu suara terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Ia mengatakan, inisiatif RUU Perampasan Aset kini telah berada di DPR, yang sebelumnya berada di pemerintah.
Baca juga:
Draf RUU Tentang Perampasan Aset Saat Ini Disebut Beda Dengan Draf Zaman Jokowi
"Jadi, bersabar sedikit saja soal RUU Perampasan Aset, yang jelas komitmen politiknya sudah satu," kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/9).
Dirinya optimistis apabila inisiasi RUU Perampasan Aset berasal dari DPR, maka pembahasannya akan lebih cepat karena pemerintah sudah siap serta naskahnya pun telah rampung.
Ia pun tak mempermasalahkan apabila RUU Perampasan Aset akan dibahas DPR setelah pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Rampung (KUHAP) rampung.
"Kan RUU KUHAP sudah tinggal menunggu pengambilan keputusan, jadi pasti cepat lah," tuturnya.
Menkum menyetujui usulan DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas tahun 2025.
"Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/9).
Dia mengungkapkan bahwa sebenarnya pemerintah sudah siap untuk membahas RUU Perampasan Aset tersebut.
"DPR telah memenuhi janji akan mengambil alih draf penyusunan RUU Perampasan Aset," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara