DPR Belum Sepakat soal Ambang Batas Parlemen

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 21 Juli 2020
DPR Belum Sepakat soal Ambang Batas Parlemen

Ilustrasi rapat DPR. (Foto: DPRRI).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pembahasan RUU Pemilu terkait ambang batas parlemen atau "parliamentary threshold" masih menjadi perdebatan seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pasalnya, setiap fraksi memiliki pandangannya masing-masing.

"Seperti halnya perbedaan pendapat antara satu fraksi dengan fraksi lainnya tentang 'parliamentary threshold' dan ambang batas pencalonan presiden atau 'presidential threshold'," ucap anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus di Jakarta, Selasa (21/7)

Baca Juga

Ambang Batas Parlemen Naik, Politik Uang Bakal Kian Marak

Guspardi menuturkan bahwa setiap fraksi mempunyai pilihan soal ambang batas parlemen, di antaranya PDI Perjuangan mengusulkan 5 persen, Gerindra 7 persen, Nasdem 7 persen, PAN 4 persen, Demokrat 4 persen, PKB 5 persen dan PPP 4 persen.

Menurut dia, terkait ambang batas pencalonan calon presiden ada yang mengusulkan 20 persen, ada yang 15 persen, ada yang 10 persen.

"Fraksi PAN meminta sama dengan partai Demokrat, yaitu kalau sudah ada wakil partai itu di DPR RI, maka partai politik tersebut juga boleh mengusulkan presiden, itu contohnya," katanya dilansir Antara

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus. ANTARA/Mario Sofia Nasution/am.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus. ANTARA/Mario Sofia Nasution/am.

Guspardi mengatakan anggota Panja RUU Pemilu sependapat bahwa semua usul dan saran pendapat serta masukan terhadap berbagai hal yang krusial dari semua fraksi dirangkum dan dikompilasi terlebih dahulu sebagai draf untuk diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi.

Setelah itu, menurut dia, baru ketika pembahasan dilakukan dengan pemerintah dikerucutkan dan disepakati terhadap hal yang krusial tersebut.

"Upaya pengharmonisasian dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan dilakukan, untuk memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujarnya

Langkah itu, menurut Guspardi, harus dilakukan karena pengharmonisasian dan sinkronisasi merupakan salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dia menjelaskan proses pengharmonisasian dan sinkronisasi itu dimaksudkan agar tidak terjadi atau mengurangi tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan.

Dia mengingatkan bahwa setelah Baleg selesai melakukan tugasnya, lalu menyerahkan kembali hasil harmonisasi dan sinkronisasi tersebut kepada Komisi II DPR RI untuk melakukan penyesuaian dan penyempurnaan.

"Setelah itu baru Komisi II DPR mengusulkan kepada pimpinan DPR RI untuk menggelar sidang paripurna dalam rangka pengesahan bahwa RUU Pemilu yang merupakan hak inisiatif DPR RI yang masuk ke dalam Prolegnas 2020 telah dapat diproses sebagaimana mestinya," ujarnya.

Politisi PAN itu menjelaskan bahwa mekanisme berikutnya adalah Badan Musyawah (Bamus) DPR RI akan menentukan dan menetapkan alat kelengkapan yang akan menjadi Pansus atau yang akan membahas nantinya.

Menurut dia, karena RUU Pemilu merupakan usul dan hak inisiatif Komisi ll DPR, biasanya Bamus akan merekomendasikan pembahasannya dilakukan oleh Komisi ll DPR.

Baca Juga

Ketua MPR Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 6-7 Persen

Namun dia berharap agar setelah memasuki masa persidangan ke V DPR RI Tahun Anggaran 2020 sudah bisa ditetapkan dan selanjutnya Komisi II DPR dapat melakukan pembahasan RUU Pemilu ini dengan Pemerintah.

Sebelumnya, DPR RI merevisi Prolegnas Prioritas 2020 yang sebelumnya berjumlah 50 RUU menjadi 37 RUU, dengan target penyelesaiannya pada Oktober 2020. Dalam revisi tersebut, RUU tentang Pemilu tetap masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020. (*)

#Ambang Batas Parlemen #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Keselamatan WNI di Tengah Konflik Houthi-Saudi
Keselamatan WNI harus menjadi prioritas utama pemerintah di tengah situasi keamanan yang terus berkembang di kawasan tersebut.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Keselamatan WNI di Tengah Konflik Houthi-Saudi
Indonesia
Waka Komisi XII DPR Ungkap Poin Krusial Revisi UU Migas
Draf RUU Migas mengatur BUK Migas bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Waka Komisi XII DPR Ungkap Poin Krusial Revisi UU Migas
Indonesia
PKB Dukung Batas Parlemen 5 Persen, Jaga Proporsionalitas Keterwakilan Politik
Di atas kertas, angka 5 persen diprediksikan akan menghasilkan tujuh sampai delapan partai politik di parlemen, tidak jauh berbeda saat penerapan PT 4 persen seperti Pemilu 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 18 September 2026
PKB Dukung Batas Parlemen 5 Persen, Jaga Proporsionalitas Keterwakilan Politik
Indonesia
Serangan Drone di Wilayah Mekah, DPR Minta KBRI Perkuat Komunikasi dengan WNI
perwakilan RI di Arab Saudi wajib menjadi rujukan utama guna mencegah kepanikan massal akibat maraknya pesan berantai di media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Serangan Drone di Wilayah Mekah, DPR Minta KBRI Perkuat Komunikasi dengan WNI
Indonesia
DPR Minta Penyaluran Anggaran Karhutla Rp 760 Miliar Transparan dan Tepat Sasaran
Anggaran tersebut harus segera diterjemahkan menjadi langkah konkret di lapangan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
DPR Minta Penyaluran Anggaran Karhutla Rp 760 Miliar Transparan dan Tepat Sasaran
Indonesia
Gerindra Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen
Sugiono menyatakan bakal ada pertemuan lanjutan antara ketua-ketua umum partai koalisi pemerintah untuk menentukan keputusan yang diambil bersama.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Gerindra Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen
Indonesia
Gerindra Klaim Partai Koalisi Prabowo Solid, Sepakat Ambang Batas Parlemen 5%
Partai Koalisi Pemerintahan Prabowo Subianto sepakat mengusulkan ambang batas parlemen 5 persen dalam revisi UU Pemilu. Simak poin kesepakatan koalisi di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 16 September 2026
Gerindra Klaim Partai Koalisi Prabowo Solid, Sepakat Ambang Batas Parlemen 5%
Indonesia
25 Merek Beras Fortifikasi tak Sesuai Standar, DPR: Segera Tarik dari Pasar dan Tindak Tegas Pelaku
Persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut hak konsumen sekaligus kualitas pangan yang dikonsumsi masyarakat.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
25 Merek Beras Fortifikasi tak Sesuai Standar, DPR: Segera Tarik dari Pasar dan Tindak Tegas Pelaku
Dunia
DPR Minta KNKT Transparan Ungkap Pemicu Kapal 39 Tahun Tenggelam di Laut Jawa
Proses inspeksi kapal penumpang tidak boleh sebatas formalitas administratif di atas kertas.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
DPR Minta KNKT Transparan Ungkap Pemicu Kapal 39 Tahun Tenggelam di Laut Jawa
Indonesia
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Komisi II DPR juga tetap memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu hingga masukan-masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Bagikan