DPR Bakal Panggil Kepala BGN Minta Penjelasan Pembelian 20 Ribu Motor Listrik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
DPR Bakal Panggil Kepala BGN Minta Penjelasan Pembelian 20 Ribu Motor Listrik

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pembelian 20 ribu motor listrik menuai sorotan publik. Padahal, pemerintah tengah melakukan efisiensi bahkan makanan yang diberikan pada dengan biaya operasional BGN dan SPPG dinilai tidak sebanding.

Selain itu, warganet membandingkan masih banyak guru berjalan kaki ke sekolah karena minimnya gaji dan akses transportasi.

Komisi IX DPR RI bakal memanggil Badan Gizi Nasional (BGN) pada Senin (13/4) membahas soal pengadaan motor listrik untuk operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengaku terkejut dengan munculnya video di media sosial terkait kedatangan puluhan ribu motor listrik itu.

Baca juga:

Akui Terjadi Miskomunikasi, Menkeu Jamin Tak Ada Lagi Pembelian Motor Listrik MBG Tahun Ini

Menurut dia, pengadaan ini tidak tepat, mengingat pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran.

“Program ini tujuan utamanya adalah untuk memperbaiki kondisi gizi anak Indonesia sehingga penggunaan anggaran harus fokus untuk tujuan utama itu,” katanya menekankan.

Menurut Charles, tidak ada konsultasi kepada DPR sebelum pengadaan motor listrik dilakukan. Oleh karena itu, BGN dinilai perlu memberikan penjelasan kepada publik, termasuk legislator, ihwal pengadaan dimaksud.

“Kami mau menanyakan nanti tujuannya apa, urgensinya apa, dan dasar pengadaan itu seperti apa?” tuturnya.

Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan informasi yang menyebut pengadaan motor listrik berjumlah 70 ribu unit tidak benar. Ia mengatakan realisasi pengadaan berjumlah 21.801 unit dari rencana awal 25.644 unit.

Penganggaran motor listrik untuk SPPG masuk dalam rekening penampungan akhir tahun anggaran (RPATA) yang telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025.

Pengadaan motor listrik tersebut merupakan bagian dari perencanaan anggaran tahun 2025, bukan program baru yang muncul secara tiba-tiba.

“Pengadaan motor listrik ini sudah direncanakan dalam anggaran tahun 2025 sebagai bagian dari dukungan operasional program MBG, khususnya untuk menunjang mobilitas kepala SPPG,” tuturnya. (*)

#Motor Listrik #Badan Gizi Nasional #Dapur MBG
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MBG Dapat Anggaran Rp 353 T, Begini Modus Bancakan Eks Bos BGN Dadan Hindayana CS
Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG senilai Rp353 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
MBG Dapat Anggaran Rp 353 T, Begini Modus Bancakan Eks Bos BGN Dadan Hindayana CS
Indonesia
Dadan Hindayana Dkk sudah ‘Dibidik’ Kejagung sejak Sepekan Lalu
Kejagung telah mempelajari dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut sebelum penyelidikan dimulai.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Dkk sudah ‘Dibidik’ Kejagung sejak Sepekan Lalu
Indonesia
SPPG yang ‘Dikuasai’ Dadan Hindayana Diduga Terima Insentif Miliaran Rupiah
Ketiga tersangka mengintervensi verifikasi SPPG dan afiliasi SPPG, juga diduga melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen atau PPK.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
SPPG yang ‘Dikuasai’ Dadan Hindayana Diduga Terima Insentif Miliaran Rupiah
Indonesia
Kejagung Geledah Kantor BGN setelah Pencopotan Dadan Hindayana, Jubir Prabowo : untuk Perbaiki Tata Kelola Pemerintah
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan perbaikan tata kelola tersebut penting untuk kebaikan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Kejagung Geledah Kantor BGN setelah Pencopotan Dadan Hindayana, Jubir Prabowo : untuk Perbaiki Tata Kelola Pemerintah
Indonesia
Dadan Hindayana Cs Diduga Gelembungkan Pengadaan Barang di BGN, Lakukan Monopoli Penunjukan Tender SPPG untuk Kepentingan Pribadi
Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Cs Diduga Gelembungkan Pengadaan Barang di BGN, Lakukan Monopoli Penunjukan Tender SPPG untuk Kepentingan Pribadi
Indonesia
Pengamat Sebut Pencopotan Dadan Hindayana dari Kepala BGN tak Mengagetkan, Presiden Langsung Tegas
Jika melihat rekam jejak kinerja dan berbagai kebijakan kontroversial yang dihasilkan selama memimpin lembaga pengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pencopotan tersebut sudah sangat sepantasnya dilakukan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Pengamat Sebut Pencopotan Dadan Hindayana dari Kepala BGN tak Mengagetkan, Presiden Langsung Tegas
Indonesia
Presiden Prabowo sudah Lama ‘Pantau’ Kinerja Dadan Hindayana
Prabowo telah menerima berbagai informasi dan masukan sebelum memutuskan pergantian pimpinan di lembaga yang mengelola program MBG tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Presiden Prabowo sudah Lama ‘Pantau’ Kinerja Dadan Hindayana
Indonesia
Foto-Foto Eks Bos BGN Diborgol ke Mobil Tahanan, Ada Dadan Hindayana dan Wakilnya
Kejagung resmi menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Foto-Foto Eks Bos BGN Diborgol ke Mobil Tahanan, Ada Dadan Hindayana dan Wakilnya
Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Indonesia
DPR Minta Kaji Rencana MBG di Luar Negeri, di Dalam Negeri saja Kalang Kabut
Marwan menilai BGN tidak profesional dan gagal mengelola program secara transparan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
DPR Minta Kaji Rencana MBG di Luar Negeri, di Dalam Negeri saja Kalang Kabut
Bagikan