DPR Apresiasi Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Pensiunan JICT Ermanto Usman

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 12 Maret 2026
DPR Apresiasi Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Pensiunan JICT Ermanto Usman

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI mengapresiasi gerak cepat Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan Ermanto Usman (65) di Jatibening, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan penangkapan pelaku oleh Polda Metro Jaya menunjukkan respons cepat aparat dalam menangani kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat

"Atas nama Komisi III DPR RI kami mengapresiasi Polda Metro Jaya yang bergerak cepat menangkap pelaku pembunuhan Ermanto Usman," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (12/3).

Habiburokhman juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Polda Metro Jaya, Asep Edi Suheri, beserta jajaran yang bekerja mengungkap kasus tersebut.

Baca juga:

Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Pensiunan JICT Ermanto Usman

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Pak Kapolda serta jajarannya yang bekerja keras siang dan malam mengungkap kasus ini serta menangkap pelaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, Komisi III DPR mendukung penyidik untuk menuntaskan proses hukum perkara tersebut. Selain itu, ia meminta kepolisian membuka secara transparan perkembangan penyidikan kepada masyarakat.

Habiburokhman juga meminta penyidik mengungkap secara jelas motif pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

“Jika penyidikan sudah selesai kami minta agar diungkap apakah pelaku bekerja seorang diri, bagaimana cara melakukannya serta apa motifnya,” kata dia. Menurutnya, penjelasan yang lengkap diperlukan agar tidak muncul spekulasi yang tidak berdasar.

Baca juga:

Komisi III DPR Minta Polisi Usut Tuntas Pembunuhan Aktivis Pelabuhan Ermanto Usman

Korban diketahui bernama Ermanto Usman, 65 tahun, pensiunan karyawan Jakarta International Container Terminal. Ia ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya di kawasan Jatibening, Bekasi.

Polisi menduga peristiwa tersebut merupakan perampokan yang berujung pembunuhan. Dalam kejadian itu, Ermanto tewas setelah dipukul menggunakan linggis. Sementara istrinya yang berinisial P mengalami luka berat dan masih dirawat di rumah sakit.

Pelaku diketahui bernama Sudirman alias Yuda. Polisi menangkapnya pada Senin (9/3) sekitar pukul 18.54 di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin mengatakan pelaku melakukan pencurian yang disertai kekerasan. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain linggis yang diduga digunakan untuk memukul korban, uang tunai, tiga telepon seluler, satu laptop, dan sebuah gunting.

Menurut Iman, pelaku tidak menargetkan korban secara khusus. Ia memilih rumah korban secara acak karena menilai bangunan tersebut paling besar di kawasan itu dan diduga menyimpan banyak barang berharga. (Pon)

#Komisi III DPR #JICT #Pelabuhan #Pembunuhan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
DPR turut mengundang sejumlah ahli, kelompok masyarakat, dan organisasi mahasiswa.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendukung usulan perpanjangan masa pensiun anggota Polri hingga 60 tahun dalam pembahasan revisi UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
WNA Brunei tewas dianiaya dengan botol kaca di Blok M, Jakarta Selatan. Korban dan pelaku sempat menginap bersama di hotel. Polisi menangkap pelaku MIA tanpa perlawanan
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
Bagikan