DPR Ajukan Usulan Penguatan Kewenangan BNP2TKI
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Asmara mengatakan pihaknya mengusulkan peran dan kewenangan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk melindungi buruh migran secara komprehensif melalui aturan perundangan.
"Dalam UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) mengatur perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri, tapi dalam revisi undang-undang tersebut DPR mengusulkan perlindungan TKI secara komprehensif," kata Dewi pada diskusi "UU Ketenagakerjaan, Buruh, dan Politik" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (25/4).
Menurut Dewi Asmara, Komisi IX DPR RI saat membahas revisi UU No 39 tahun 2004 tentang PPTKILN yang di dalamnya mengatur soal perlindungan TKI di luar negeri.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, pada UU No 39 tahun 2004 mengatur perlindungan TKI pada saat bekerja di negara lain yang menjadi tujuannya.
Namun, dalam revisi UU tersebut yang merupakan RUU usul inisiatif DPR RI, kata dia, DPR RI mengusulkan perlindungan TKI secara konprehensif mulai dari rekrutmen calon TKI dari daerah asalnya, pemberian pelatihan, pengurusan dokumen, pada saat bekerja di negara lain, hingga kembali lagi ke Indonesia.
Pengawasan penempatan dan perlindungan TKI tersebut, menurut Dewi, diberikan kepada BNP2TKI yang merupakan badan khusus pengawas TKI.
"Sebagai badan khusus pengawas TKI, maka BNP2TKI harus dikuatkan dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden," katanya.
Dewi menjelaskan, ada beberapa lembaga lainnya yang tugas pokoknya dan fungsinya terkait dengan keberadaan TKI di luar negeri, seperti Kementeriaan Tenaga Kerja dan Kementerian Luar Negeri.
Menurut dia, koordinasi antara BNP2TKI dengan kementerian dan lembaga terkait, diatur oleh Presiden melalui peraturan presiden.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Danantara Rencana Investasi Rp 20 T untuk Peternakan Ayam, DPR Minta Pengkajian Mendalam
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
DPR Dukung Pemecatan ASN yang Menginjak Alquran, Tegaskan sebagai Pelanggaran Hukum Berat
Insentif untuk Daerah Berhasil Turunkan Stunting Dianggarkan Rp 300 Miliar, DPR Nilai Terlalu Besar
Baleg DPR Kaji Potensi Kratom Masuk RUU Komoditas Strategis
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI
Baleg DPR Targetkan Harmonisasi RUU Hak Cipta Rampung sebelum Akhir 2025