DPR Ajukan Usulan Penguatan Kewenangan BNP2TKI
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Asmara mengatakan pihaknya mengusulkan peran dan kewenangan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk melindungi buruh migran secara komprehensif melalui aturan perundangan.
"Dalam UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) mengatur perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri, tapi dalam revisi undang-undang tersebut DPR mengusulkan perlindungan TKI secara komprehensif," kata Dewi pada diskusi "UU Ketenagakerjaan, Buruh, dan Politik" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (25/4).
Menurut Dewi Asmara, Komisi IX DPR RI saat membahas revisi UU No 39 tahun 2004 tentang PPTKILN yang di dalamnya mengatur soal perlindungan TKI di luar negeri.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, pada UU No 39 tahun 2004 mengatur perlindungan TKI pada saat bekerja di negara lain yang menjadi tujuannya.
Namun, dalam revisi UU tersebut yang merupakan RUU usul inisiatif DPR RI, kata dia, DPR RI mengusulkan perlindungan TKI secara konprehensif mulai dari rekrutmen calon TKI dari daerah asalnya, pemberian pelatihan, pengurusan dokumen, pada saat bekerja di negara lain, hingga kembali lagi ke Indonesia.
Pengawasan penempatan dan perlindungan TKI tersebut, menurut Dewi, diberikan kepada BNP2TKI yang merupakan badan khusus pengawas TKI.
"Sebagai badan khusus pengawas TKI, maka BNP2TKI harus dikuatkan dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden," katanya.
Dewi menjelaskan, ada beberapa lembaga lainnya yang tugas pokoknya dan fungsinya terkait dengan keberadaan TKI di luar negeri, seperti Kementeriaan Tenaga Kerja dan Kementerian Luar Negeri.
Menurut dia, koordinasi antara BNP2TKI dengan kementerian dan lembaga terkait, diatur oleh Presiden melalui peraturan presiden.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
DPR RI Minta Polri Setop Kriminalisasi Hogi Minaya yang Bela Istri
DPR RI Endus Dugaan Kriminalisasi di Kasus Hogi Minaya, Korban Bela Diri Tak Bisa Dipidana
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
Guru Pamulang Dipolisikan karena Nasihati Murid, DPR Desak Restorative Justice
Harga Minyak Dunia Turun, DPR Ingatkan Pemerintah Tak Gegabah Ambil Kebijakan
Jadi Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Diharap Perkuat Sinergi Moneter dan Fiskal di Bank Indonesia
28 Perusahaan Tambang Nakal Kena Denda Triliunan, DPR Minta Uangnya Langsung Balik ke Rakyat Terdampak
Gugatan UU Haji Memanas di MK, PKB Tegaskan Kuota Tambahan Bukan Milik Pemerintah Sepihak
I Wayan Sudirta Gantikan TB Hasanuddin Jadi Wakil Ketua MKD DPR RI
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden