DPR Ajukan Usulan Penguatan Kewenangan BNP2TKI


Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Asmara mengatakan pihaknya mengusulkan peran dan kewenangan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk melindungi buruh migran secara komprehensif melalui aturan perundangan.
"Dalam UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) mengatur perlindungan TKI yang bekerja di luar negeri, tapi dalam revisi undang-undang tersebut DPR mengusulkan perlindungan TKI secara komprehensif," kata Dewi pada diskusi "UU Ketenagakerjaan, Buruh, dan Politik" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (25/4).
Menurut Dewi Asmara, Komisi IX DPR RI saat membahas revisi UU No 39 tahun 2004 tentang PPTKILN yang di dalamnya mengatur soal perlindungan TKI di luar negeri.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, pada UU No 39 tahun 2004 mengatur perlindungan TKI pada saat bekerja di negara lain yang menjadi tujuannya.
Namun, dalam revisi UU tersebut yang merupakan RUU usul inisiatif DPR RI, kata dia, DPR RI mengusulkan perlindungan TKI secara konprehensif mulai dari rekrutmen calon TKI dari daerah asalnya, pemberian pelatihan, pengurusan dokumen, pada saat bekerja di negara lain, hingga kembali lagi ke Indonesia.
Pengawasan penempatan dan perlindungan TKI tersebut, menurut Dewi, diberikan kepada BNP2TKI yang merupakan badan khusus pengawas TKI.
"Sebagai badan khusus pengawas TKI, maka BNP2TKI harus dikuatkan dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden," katanya.
Dewi menjelaskan, ada beberapa lembaga lainnya yang tugas pokoknya dan fungsinya terkait dengan keberadaan TKI di luar negeri, seperti Kementeriaan Tenaga Kerja dan Kementerian Luar Negeri.
Menurut dia, koordinasi antara BNP2TKI dengan kementerian dan lembaga terkait, diatur oleh Presiden melalui peraturan presiden.
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
Berhentikan Rahayu dari Jabatan Anggota DPR, Gerindra Harus Minta ‘Persetujuan’ Puluhan Ribu Warga Jakarta

Banjir Bali Ancam Citra Indonesia, DPR: Pemerintah Harus Hadir Nyata di Lapangan

Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus

Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah

Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri

Puan Maharani Mendorong Pemerintah untuk Fokus pada Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kecil di Bali

Fraksi Partai Gerindra DPR RI Nonaktifkan Rahayu Saraswati Buntut Ucapan Sakiti Banyak Pihak

Drainase Diduga Jadi Penyebab Banjir di Bali, DPR: Jika Dibiarkan Bisa Rugikan Masyarakat

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat Karena Tak Bisa Membubarkan DPR
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Meminta Maaf ke Rakyat Karena Tak Bisa Membubarkan DPR](https://img.merahputih.com/media/df/92/f7/df92f72b6654ca72e44ade13c4d171f3_182x135.png)
Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan
