DLH DKI Selidiki Pencemaran Batu Bara di Rusunawa Marunda


Aktivitas bongkar muat di kawasan pier 1 Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta Utara, Kamis (16/7). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
MerahPutih.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta langsung bergerak cepat menyelidiki sumber pencemaran debu batu bara yang menyerang kembali warga rumah susun sewa (Rusunawa), Marunda, Jakarta Utara.
"Tim monitoring dan investigasi dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara sudah bergerak memetakan potensi-potensi sumber pencemar di lokasi, termasuk cerobong industri yang menggunakan batu bara," ujar Kepala Seksi Humas Dinas LH DKI, Yogi Ikhwan, Selasa (15/11).
Baca Juga
Yogi menuturkan, pada awal November 2022, pihaknya telah memasang Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) Mobile dari Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD) DKI di Kawasan Marunda untuk mengukur kualitas udara ambient di kawasan tersebut.
"Kami masih pasang SPKU Mobile di sana sampai sekarang," papar dia.
Sebelumnya, warga rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara kembali diserang debu batu bara. Pencemaran debu batu bara itu terjadi mulai 10 hingga 13 November 2022.
Ketua Forum Masyarakat Marunda (FMRM) Didi Suwandi mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hari terkait adanya pencemaran debu batu bara yang kembali terjadi.
"Kami juga dalam beberapa kesempatan meminta pihak pejabat terkait untuk menginvestigasi, maka kami berharap Bapak Gubernur DKI Jakarta untuk segera berkoordinasi dengan KLHK," paparnya.
Baca Juga
PT KCN Dijatuhkan Sanksi akibat Pencemaran Debu Batu Bara ke Warga Marunda
Didi pun mendesak Penjabat Gubernur DKI Jakarta berkordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga pihak terkait untuk membentuk tim investigasi terkait pencemaran debu batu bara yang terjadi.
"Kami juga dalam beberapa kesempatan meminta pihak pejabat terkait untuk menginvestigasi, maka kami berharap Bapak Gubernur DKI Jakarta untuk segera berkoordinasi dengan KLHK, Kemenhub dan Pihak KBN agar membentuk tim Gabungan untuk investigasi pencemaran debu batu bara atau lainnya yang kerap terjadi Pasca Pencabutan Izin usaha PT. Karya Citra Nusantara," kata Didi.
Menurut Didi, pembentukan tim investigasi menjadi penting guna memastikan kehidupan warga yang sehat tanpa adanya pencemaran debu batu bara.
Ia berpendapat, pemerintah dalam hal ini juga harus melakukan pembinaan hingga memberikan teguran keras kepada pelaku usaha yang tidak memperhatikan tata kelola lingkungan di kawasan tersebut.
"Agar mereka taat aturan dan benar-benar memperhatikan tata kelola lingkungan dengan baik sehingga dapat meminimalisir pencemaran dari kegiatan usahanya secara bertahap," paparnya. (Asp)
Baca Juga
Dinkes DKI Skrining Warga Terpapar Debu Batu Bara di Marunda
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Angkut 37,4 Juta Ton Batu Bara, KAI Jaga Ketahanan Energi untuk 158 Juta Penduduk Jawa dan Bali

PT KAI Terima 10 Unit Dari 55 Lokomotif Buat Amerika Buat Angkut Batu Bara

Pemerintah Masih Cari Lahan Tambang Batu Bara Buat Muhammadiyah

PKPU PT Bara Prima Mandiri Cerminkan Risiko Sistemis dalam Investasi Tambang

Lagi-Lagi Tongkang Tabrak Jembatan Mahakam, Pelindo: Terjadi di Luar Jam Pelayanan

KPK Dalami Ahmad Ali soal Dugaan Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara dari Rita Widyasari

Prabowo Berencana Hentikan Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara dan Fosil

Pemerintah Susun Peta Jalan Pensiunkan 13 PLTU Batu Bara

Pj Heru Perintahkan Rusunawa Marunda Dirobohkan

Pemprov DKI Pecat 7 Pegawai Non-PNS yang Terlibat Penjarahan Rusun Marunda
