Dinkes DKI Skrining Warga Terpapar Debu Batu Bara di Marunda


Cerobong asap mengeluarkan asap hitam yang diduga mencemari lingkungan Pelabuhan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (24/2). ANTARA/Abdu Faisal
MerahPutih.com - Warga rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, mengeluhkan pencemaran debu batu bara dari perusahaan PT Karya Citra Nusantara (KCN).
Kepala Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) DKI, Dwi Oktavia menyampaikan, untuk kesehatan warga Rusun Marunda telah ditangani Puskesmas Kecamatan Cilincing, dengan memberikan pelayanan dalam bentuk skrining kesehatan.
Baca Juga
Warga Marunda Masih Tercemar Debu Batubara, Meski Perusahaan Telah Disanksi
"Maruda kan ada di wilayah Kecamatan Cilincing, Jadi, Puskesmas siap untuk memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk screening kesehatan kepada masyarakat. Itu ada, sesuai tahap perkembangan umur," ucap Dwi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (22/3).
Untuk screening kesehatan, kata Dwi, dimulai sejak usia balita yang memantau tumbuh kembang anak seprti penglihatan hingga kemampuan motorik. Selanjutnya, screening pada anak usia sekolah. Lalu, screening calon pengantin pada usia dewasa.
"Jadi sudah ada proses yang berusaha menangkap risiko kesehatan pada setiap tahap perkembangan umur," ucap Dwi.
Kendati begitu, jika merasa telah ada urgensi untuk menangani gangguan kesehatan masyarakat Marunda akibat debu batubara, Dinkes DKI akan menindaklanjuti.
"Kalau memang dibutuhkan ada pemeriksaan karena kasus tertentu seperti ini misalnya, nanti kami siap untuk melihat lebih lanjut apakah memang ada kebutuhan pemeriksaan kesehatan yang lebih spesifik, atau apa," tuturnya.
Baca Juga
Sidak Pabrik di Marunda, Mendag Lutfi Pastikan Stok Minyak Goreng Melimpah
Merebaknya debu bat ubara ternyata masih dirasakan warga di Rusun Marunda, Jakarta Utara. Padahal, perusahaan pelaku pencemaran udara tersebut telah dijatuhkan sanksi administratif oleh Pemprov DKI.
Dalam sanksi yang dijatuhkan per tanggal 14 Maret 2022, PT KCN sebagai perusahaan pengelola pelabuhan itu wajib memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tak lagi mencemari lingkungan.
Sampai saat ini, debu batubara masih tampak menempel pada barang-barang di rumah warga. Informasi ini didapat Komisioner KPAI Retno Listyarti. Warga pun masih mengeluhkan dampak kesehatan yang diakibatkan dari pencemaran ini, seperti gangguan pernapasan, gatal-gatal, hingga kerusakan pada mata. (Asp)
Baca Juga
PT KCN Dijatuhkan Sanksi akibat Pencemaran Debu Batu Bara ke Warga Marunda
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
PT KAI Terima 10 Unit Dari 55 Lokomotif Buat Amerika Buat Angkut Batu Bara

Pemerintah Masih Cari Lahan Tambang Batu Bara Buat Muhammadiyah

PKPU PT Bara Prima Mandiri Cerminkan Risiko Sistemis dalam Investasi Tambang

Lagi-Lagi Tongkang Tabrak Jembatan Mahakam, Pelindo: Terjadi di Luar Jam Pelayanan

KPK Dalami Ahmad Ali soal Dugaan Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara dari Rita Widyasari

Polisi Libatkan Basarnas Cari Mobil Brigjen (Purn) HO Eks BIN di Perairan Marunda

CCTV Marunda Rekam Detik-Detik Terakhir Pensiunan Brigjen TNI Sebelum Tewas Tenggelam

Tragis, Mayat Pensiunan Brigjen TNI Ditemukan Mengapung di Marunda
Prabowo Berencana Hentikan Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara dan Fosil

Pemerintah Susun Peta Jalan Pensiunkan 13 PLTU Batu Bara
