PKPU PT Bara Prima Mandiri Cerminkan Risiko Sistemis dalam Investasi Tambang

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 16 Juli 2025
PKPU PT Bara Prima Mandiri Cerminkan Risiko Sistemis dalam Investasi Tambang

Pembangkit listrik tenaga batu bara Niederaussem dari utilitas Jerman RWE, di barat Cologne, Jerman, 16 Januari 2020. ANTARA/REUTERS/Wolfgang Rattay

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MERAHPUTIH.COM - STATUS Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang kini dihadapi PT Bara Prima Mandiri (BPM) kembali memunculkan kekhawatiran terkait dengan kepastian hukum dan perlindungan investor di sektor pertambangan nasional.
?
Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi ini resmi ditetapkan berada dalam proses PKPU berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 21/Pdt.sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt. Pst.

Berdasarkan dokumen persidangan, dua pihak kreditur tercatat mengajukan tagihan dengan nilai total lebih dari Rp 125 miliar. Salah satu di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing yang sejak awal telah menjadi mitra strategis BPM dalam mendanai kegiatan eksplorasi dan operasional pertambangan. Model kolaborasi semacam ini, antara pemegang IUP dan investor eksternal, selama ini memang menjadi pola umum dalam praktik industri pertambangan di Indonesia, terutama bagi perusahaan yang belum memiliki infrastruktur produksi sendiri.

BPM diketahui memegang IUP Operasi Produksi untuk komoditas batu bara seluas 3.851 hektare yang berlokasi di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Luasan wilayah dan perizinan tersebut tercatat resmi dalam Sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).

Dalam praktik operasionalnya, BPM menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra, termasuk PT Petrosea Tbk dan PT Niaga Jasa Dunia. Keterbukaan informasi dari Petrosea pada Februari 2025 mengonfirmasi keterlibatan mereka dalam kegiatan tambang bersama BPM.

Baca juga:

Perpres Penataan Investasi Tambang untuk Ormas Akhirnya Terbit, Begini Isinya


?
Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari para mitra tersebut mengenai dampak yang ditimbulkan dari status hukum BPM terhadap proyek bersama. Sementara itu, IUP yang dimiliki BPM akan berakhir pada 9 Juni 2026.

Dalam proses perpanjangan izin, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kelayakan teknis, kinerja operasional, dan posisi hukum perusahaan. Proses PKPU yang kini berjalan besar kemungkinan akan menjadi salah satu faktor penilaian dalam proses perpanjangan izin tersebut, yang apabila tidak diperpanjang, berpotensi menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang saat ini masih berjalan.

Pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini menyatakan tetap fokus mengikuti proses hukum. Kuasa hukum PT New Rise Mining (NRM), selaku pemohon PKPU, serta pengurus BPM (dalam PKPU) menyampaikan bahwa mereka tidak memberikan komentar terkait potensi dampak ekonomi dari perkara ini dan meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung.

Sementara itu, kuasa hukum dari PT Zhongding International Mining Investment Indonesia (ZIMII) membenarkan bahwa kliennya mengalami kerugian besar sebagai akibat dari tindakan yang dilakukan oleh BPM. ZIMII sendiri merupakan entitas investasi asing yang telah menyuntikkan dana ke dalam proyek BPM.
?
"Memang benar bahwa ZIMII telah mengalami kerugian yang signifikan sebagai konsekuensi dari tindakan yang dilakukan oleh BPM. Namun, terkait dengan hal tersebut, ZIMII menyatakan sikap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin berkomentar lebih jauh,” ujar kuasa hukum ZIMII, Lukas Rusdian dalam keterangannya, Rabu (16/7).

Perkara ini semakin relevan mengingat tren harga batubara global yang cenderung menurun dalam beberapa bulan terakhir. Tekanan pasar ini membuat iklim investasi di sektor tambang menjadi lebih sensitif terhadap isu-isu kepastian hukum, terutama bagi investor asing yang mempertimbangkan aspek perlindungan hukum dan kontraktual dalam menanamkan modal.
?
Sengketa antara pemegang IUP dan pemberi dana, seperti yang terjadi dalam kasus BPM, memunculkan kebutuhan akan reformasi tata kelola di sektor ini agar kepercayaan investor tetap terjaga.

Berdasarkan pengumuman dari pengurus BPM dalam PKPU yang diterbitkan di media cetak nasional pada 23 Juni 2025, proses pendaftaran tagihan telah ditutup pada 3 Juli 2025.
?
Selanjutnya, rapat verifikasi tagihan telah dilaksanakan pada 14 Juli 2025 di bawah pengawasan langsung Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan terkait nilai yang berhasil diverifikasi.

Kasus BPM menjadi peringatan bahwa struktur bisnis pertambangan yang bergantung pada investasi eksternal tanpa skema perlindungan yang kuat dapat menimbulkan risiko sistemik terhadap kelangsungan proyek.
?
Pemerintah didorong untuk mengambil langkah konkret dalam menjamin transparansi kemitraan antara pemegang IUP dan mitra usaha, memperkuat perlindungan hukum bagi investor, serta menegakkan akuntabilitas kontraktual yang jelas.(Pon)





Baca juga:

Pemerintah Diminta Tak Sembarangan Keluarkan IUP, DPR Serukan Perang Melawan Mafia Tambang

#Tambang #Batu Bara #Investasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
4,2 Juta Hektare Lahan Hutan Dijadikan Tambang Ilegal, Mulai 1 September Bakal Ditertibkan
Hasil penguasaan kawasan hutan tersebut nantinya akan dititipkan sementara kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) MIND ID melalui Kementerian BUMN untuk dikelola.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
4,2 Juta Hektare Lahan Hutan Dijadikan Tambang Ilegal, Mulai 1 September Bakal Ditertibkan
Berita
Main Kripto Jadi Lebih Mudah Lewat HP, Begini Cara Unduh Aplikasinya di Android
Main kripto kini jadi lebih mudah lewat HP. Kamu bisa mengunduh aplikasi Binance di Android. Berikut ini adalah caranya.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Main Kripto Jadi Lebih Mudah Lewat HP, Begini Cara Unduh Aplikasinya di Android
Berita
Cermat Memilih Aplikasi Crypto Wallet: Ketahui Fitur, Jenis, hingga Tips Aman Penggunaannya
Crypto wallet tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan aset digital, tetapi juga menjadi alat penting untuk mengakses ekosistem blockchain.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Agustus 2025
Cermat Memilih Aplikasi Crypto Wallet: Ketahui Fitur, Jenis, hingga Tips Aman Penggunaannya
Indonesia
Pintu Hadirkan Crypto Museum di Festival Crypto Terbesar di Asia
Lebih dari 99% investor kripto menggunakan dolar AS backed by stablecoin
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
Pintu Hadirkan Crypto Museum di Festival Crypto Terbesar di Asia
Indonesia
BGN Klaim Rp 1 Picu Investasi Rp 5 Dalam Program Makan Bergizi Gratis
Setiap satu SPPG membutuhkan minimal 15 pemasok untuk beras, telur, sayur, ayam, buah, hingga susu, yang memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi UMKM yang bergerak di bidang peternakan hingga pertanian.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Agustus 2025
BGN Klaim Rp 1 Picu Investasi Rp 5 Dalam Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan
DPD RI mendukung Presiden RI, Prabowo Subianto, yang ingin memberantas orang-orang di balik tambang ilegal.
Soffi Amira - Jumat, 15 Agustus 2025
Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan
Indonesia
Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
Presiden RI, Prabowo Subianto, bakal memberantas tambang ilegal hingga judi online tanpa pandang bulu.
Soffi Amira - Jumat, 15 Agustus 2025
Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
Indonesia
DPD Dukung Prabowo Sikat Habis Oknum Jenderal TNI/Polri Pembeking Tambang Ilegal yang Rugikan Negara Rp 300 Triliun
Dia memperingatkan 'orang-orang kuat', baik itu dari Polri maupun TNI tidak menghalang-halangi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Agustus 2025
DPD Dukung Prabowo Sikat Habis Oknum Jenderal TNI/Polri Pembeking Tambang Ilegal yang Rugikan Negara Rp 300 Triliun
Indonesia
Riset Prasasti: ICOR Ekonomi Digital 4,3, Dinilai Lebih Efisien Dibanding 17 Sektor Lain
Hasil riset Prasasti mencatat, bahwa ICOR ekonomi digital lebih efisien dibanding 17 sektor lainnya. Ekonomi digital berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Soffi Amira - Rabu, 13 Agustus 2025
Riset Prasasti: ICOR Ekonomi Digital 4,3, Dinilai Lebih Efisien Dibanding 17 Sektor Lain
Indonesia
Apple Pilih Gelontorkan Investasi Rp 1.627 Triliun di AS, Investasi di Indonesia Diklaim Terus Lanjut
Dalam jangka waktu investasi empat tahun ke depan, target dari pelaku bisnis adalah meningkatkan daya saing dari produk mereka.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Agustus 2025
Apple Pilih Gelontorkan Investasi Rp 1.627 Triliun di AS, Investasi di Indonesia Diklaim Terus Lanjut
Bagikan