Dituduh Berpihak, KPU Tangsel Minta MK Tolak Permohonan Muhammad-Saraswati


Muhammad saat bertarung di Pilkada Tangsel. (Foto: KPU Tangsel).
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi diharapkan menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan pasangan calon Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo karena dinilai tidak jelas.
Dalam sidang sengketa hasil Pilkada Tangsel di Gedung Mahkamah Konstitusi, kuasa hukum KPU Tangsel Saleh mengatakan pemohon tidak jelas menguraikan dasar permohonan.
"Dalil-dalil pemohon sama sekali tidak membahas hasil penghitungan suara yang benar dan meminta penetapan hasil suara sesuai perhitungan yang benar menurut pemohon," ujarnya dalam sidang daring, Jumat (6/2).
Baca Juga:
Bawaslu Daerah Diminta Bersiap Hadapi Perselisihan di MK
KPU Tangsel membantah dalil pasangan calon nomor urut 1 Muhammad-Saraswati Djojohadikusumo terkait adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Alasannya, pemohon disebut tidak mengajukan sengketa TSM sampai hari pemungutan suara ke Bawaslu Provinsi Banten.
Saleh mengatakan, KPU Tangsel telah menjalankan rekomendasi dari Bawaslu Tangsel selama proses pilkada.
"Pada dasarnya pemohon tidak dapat membuktikan dalil yang dimohonkan," kata Saleh.
Pasangan Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Tangerang Selatan karena diduga terjadi tindakan manipulatif yang sarat pelanggaran TSM.

KPU Tangsel pun disebut terlibat langsung dalam pemenangan pasangan calon nomor urut 03, di antaranya dengan memberikan undangan dalam waktu jauh hari sebelum pemungutan suara dan membiarkan pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
KPU Tangsel menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pasangan calon nomor urut 01 Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebanyak 205.309 suara, paslon nomor urut 02 Siti Nurazizah-Ruhamaben 134.682 suara, dan paslon nomor urut 03 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan 235.734 suara.
Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi. (Knu)
Baca Juga:
Hari Terakhir Sidang Pendahuluan, MK Periksa 28 Perkara Pilkada
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi

Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi, Komisi II DPR: Pilkada Harus Lewat DPRD

Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia

Cak Imin Usul Pilkada Dipilih DPRD, Komisi II DPR: Sesuai Koridor Konstitusi
