Ditemukan Rehab RTLH Tidak Tepat Sasaran, Gibran Bakal Sanksi ASN Nakal
Rumah salah satu warga diduga salah sasaran dalam menerima bantuan RTLH, Jumat.(26/11). (MP/Humas DPRD Solo)
MerahPutih.com - Hasil pengawasan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DPRD, mendapati adanya penyimpangan dalam pemberian bantuan dari Pemerintah Kota Solo untuk masyarakat yang kurang mampu.
Salah satunya, adalah program penyaluran bantuan program Bantuan Sosial Perumahan Swadaya (BSPS) berupa merehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tidak tepat sasaran. Total BSPS diberikan sejumlah uang senilai Rp 20 juta, terdiri material bahan bangunan senilai Rp 17,5 juta dan biaya tukang sebesar Rp 2,5 juta diberikan bertahap.
Baca Juga:
Duplikasi Dengan Bansos, Banyak Pekerja Tidak Dapat Bantuan Subsidi Upah
Ketua Komisi IV DPRD Solo Putut Gunawan mengatakan, program ini perlu diawasi ketat dan dilakukan evaluasi. Hal itu didasari dugaan salah sasaran bantuan rehab RTLH.
"Temuan itu berdasarkan inspeksi Komisi IV DPRD Solo belum lama ini. Kejadian itu ditemukan di Kelurahan Mojosongo," kata Putut, Jumat (26/11).
Ia menyebut, ada beberapa kejadian menonjol yang dari hasil penemuan dan menjadi catatan DPRD Solo. Dimana ada rumah baru selesai dibangun dengan konstruksi beton dan sudah jadi.
"Akan tetapi pemilik rumah mendapatkan bantuan. Padahal, seharusnya bantuan diberikan sebelum rehab jadi," kata dia.
Ia menemukan kasus penyimpangan di Kampung Sibela, Mojosongo ada komplek perumnas yang rumahnya sudah layak huni, mendapat bantuan untuk membuat kamar di lantai atas.
"Jelas salah sasarannya. Paling parah terjadi di Sabrang Lor, RW VIII. Dimana bantuan BSPS digunakan untuk membangun kamar lantai dua dimana lokasi kamar tersebut berada di atas gang," katanya.
Ia mengeluhkan, kinerja fasilitator dan surveyor tidak profesional dalam menjalankan program ini. Politikus PDIP ini berharap, Pemkot melakukan evaluasi supaya bantuan tepat sasaran.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengaku, akan menindaklanjuti temuan Komisi IV DPRD Solo itu. Ia pun akan memberikan sanksi tegas pada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran program rehab rumah warga kurang mampu.
"Mojosongo sama Sabrang Lor to, ini baru ditelusuri Inspektorat. Jika ada keterlibatan ASN dalam kasus ini saya berikan sanksi," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Tito Perintahkan Daerah Tuntaskan Penyaluran Bansos Saat PPKM
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Wapres Gibran Jamin Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Sumut Dipercepat
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Bagikan Bansos Rp 50 Juta Akhir Tahun ini untuk Biaya Sekolah dan Bayar Utang
Posyandu Bakal Jadi Tempat Aduan Bantuan Sosial
Bermain Judol, Ribuan Penerima Bantuan di Yogyakarta Dihentikan
Pemprov DKI Jamin Pangan Bersubsidi Tetap Tersedia, Anggaran Siap Ditambah
Program Bantuan Pangan Dihentikan, Setengah dari Negara Bagian AS Gugat Pemerintahan Donald Trump
Penyaluran Bantuan Rp 900 Ribu Melalui PT Pos Masih Terkendala, Kemensos Janji Percepat Validasi
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan