Duplikasi Dengan Bansos, Banyak Pekerja Tidak Dapat Bantuan Subsidi Upah
Demo buruh di Yogya. (Foto: Patricia Vicka)
MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 8.283.364 data calon penerima BSU 2021 dari BPJS Ketenagakerjaan dengan 517.120 orang di antaranya adalah tambahan pekerja yang menjadi penerima BSU setelah dilakukan perluasan calon penerima.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan, adanya percepatan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2021 kepada pekerja. Tercatat, sampai jelang akhir November, bantuan sudah tersalurkan kepada 7.163.043 orang.
Baca Juga:
BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Salurkan Subsidi Upah ke 232 ribu Pekerja
Ia mengatakan, telah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Permenaker Nomor 21 Tahun 2021 itu adalah aturan perluasan penerima BSU 2021, mengingat masih ada sisa dari anggaran BSU pada tahun 2021 ini.
"Perluasan BSU ini kami lakukan untuk mengefektifkan sisa anggaran BSU tahun 2021, sehingga sisa anggaran ini dapat mendorong tercapainya target BSU sebagai upaya mitigasi dampak pandemi pada sektor ekonomi," kata Menaker Ida.
Menaker menjelaskan, pekerja yang tidak memenuhi syarat menjadi penerima bantuan subsidi upah itu salah satunya karena duplikasi data dengan bantuan sosial atau bantuan pemerintah lain seperti Program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Ia menegaskan, terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan. Namun, untuk calon penerima yang duplikasi dengan bansos atau bantuan pemerintah lain memang tidak bisa mendapatkan BSU.
"Kami berharap penyaluran BSU tahun 2021 dapat berjalan lancar dan benar-benar membantu pekerja/buruh yang terdampak COVID-19," katanya. (Asp)
Baca Juga:
Begini Perkembangan Penyaluran Bansos Tunai, Beras dan Subsidi Upah
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Gubernur Pramono: UMP 2026 Belum Final, Masih Ada Beda Pendapat
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Gubernur DKI Jakarta: Pembahasan UMP 2026 Segera Rampung, Tinggal Finalisasi
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Survei Kebutuhan Hidup Layak Rampung, Bakal Jadi Basis Penentuan Upah Minimum
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
UMP dan UMSP Jateng 2026 Ditetapkan 8 Desember
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026