UMP dan UMSP Jateng 2026 Ditetapkan 8 Desember

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 25 November 2025
UMP dan UMSP Jateng 2026 Ditetapkan 8 Desember

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. (Foto: Merahputih.com/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - UPAH minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jawa Tengah 2026 akan ditetapkan pada 8 Desember 2025. Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) pada 15 Desember 2025. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, sebelum menetapkan UMK 2026, pihaknya perlu untuk menyerap aspirasi dengan menemui buruh dan pengusaha yang ada di Jateng. Ia menegaskan regulasi mengenai penentuan UMP dan UMK masih menunggu dari pemerintah pusat.

"Kebijakan pengupahan itu merupakan program strategis nasional sehingga mau tidak mau pemerintah provinsi dan kabupaten/kota akan merujuk kebijakan strategis nasional," kata Luthfi, Selasa (25/11).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz menjelaskan sampai sekarang regulasi terkait dengan penetapan upah minimum belum terbit. Rancangan peraturan pemerintah (RPP) dari Kementerian Ketenagakerjaan masih dalam tahapan uji publik. "Kami masih menunggu PP tersebut turun. Nanti sebagai landasan dasar untuk penetapan upah minimum," katanya.

Di dalam rancangan RPP, lanjut Aziz, penetapan UMP maupun UMSP itu pada 8 Desember 2025. Sementara itu, untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) pada 15 Desember 2025. "Isi RPP itu finalnya nanti seperti apa, itu yang kita tunggu sebagai landasan untuk membahas upah minimum 2026," ucap dia.

Ia menyebut langkah yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sampai saat ini yakni menjalin komunikasi dengan serikat buruh atau pekerja, pengusaha, serta dewan pengupahan dan Satgas PHK Provinsi. "Tadi disampaikan ada beberapa masukan dari pengusaha untuk pemerintah, khususnya Gubernur Jawa Tengah terkait dengan persiapan penetapan upah minimum," kata Aziz.

Salah satu yang disinggung yakni terkait dengan penetapan UMSP dan UMSK. Gubernur memiliki kewajiban menetapkan UMSP berdasarkan usul dari dewan pengupahan provinsi. Terkait dengan draft upah sektoral itu, terdapat beberapa parameter atau kriteria. Misalnya klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia KBLI, perusahaan harus lebih dari satu, risiko pekerjaan, spesialisasi, lalu ada beban kerja.

"Ini harus diterjemahkan lebih detail lagi. Harapannya dalam RPP ini ada penjelasan detail termasuk datanya dari mana. Kami akan sampaikan pada sarasehan nasional pada 25 November nanti supaya di dalam PP-nya nanti lebih detail," paparnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah Frans Kongi mengatakan sudah menyampaikan kepada Gubernur Ahmad Luthfi terkait aspirasi dari pengusaha terkait upah minimum dan upah minimum sektoral. "Kami akan komitmen sesuai dengan peraturan pemerintah soal penaikan upah minimum," ujarnya.

Terkait dengan upah minimum sektoral, lanjut dia, memang sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pekerjaan-pekerjaan spesifik yang berat dan berbahaya yang menuntut keterampilan tinggi.

"Kalau itu memang keluar dalam peraturan pemerintah, sudah barang tentu kami akan komitmen dan akan kita laksanakan. Tapi kami tidak mau sektoral yang biasa-biasa itu dibuat upah minimum sektoral. Sebenarnya untuk pekerjaan spesifik itu upah mereka lebih tinggi," kata Frans.(Ismail/Jawa Tengah)

#Jawa Tengah #Upah Minimum Kerja #Upah Minimum Provinsi #Upah Minimum Sektoral
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Dwi Astarini

Editor, jurnalis, dan profesional komunikasi bilingual (Indonesia–Inggris) dengan pengalaman lebih dari 15 tahun di industri media, jurnalistik, dan pengembangan konten. Telah bekerja di berbagai media nasional dan proyek editorial, membantu menghasilkan, menyunting, serta mengelola konten yang informatif, akurat, dan relevan bagi publik. Lulusan Sastra Inggris Universitas Udayana yang kini berfokus pada penyuntingan berita dan feature, pengembangan narasi, serta memastikan setiap konten memenuhi standar jurnalistik yang tinggi. Perjalanan karier meliputi hampir satu dekade di Media Indonesia dan terlibat sebagai editor freelance untuk berbagai publikasi, termasuk proyek buku foto jurnalistik bersama Galeri Foto Jurnalistik ANTARA (GFJA).
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pulau Menjangan Kecil di Karimunjawa Dijual Rp 500 Miliar
Bupati Jepara Witiarso Utomo mengatakan informasi mengenai penjualan Pulau Menjangan Kecil tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pulau Menjangan Kecil di Karimunjawa Dijual Rp 500 Miliar
Indonesia
Eks JI 28 Provinsi Gabung NKRI, tak Ada Ruang Kebangkitan Kelompok Ekstremis
Densus 88 Antiteror Polri mencatat seluruh struktur keanggotaan JI di 28 provinsi di Indonesia telah melaksanakan deklarasi pembubaran diri secara total.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Eks JI 28 Provinsi Gabung NKRI, tak Ada Ruang Kebangkitan Kelompok Ekstremis
Indonesia
Kapolri Listyo Sigit Bertemu 6.500 Eks Anggota Jemaah Islamiyah, Tegaskan Persaudaraan Selamanya
Polri bersama-sama Garda Satya NKRI selalu siap untuk berkontribusi dan siap menghadapi berbagai macam ancaman tantangan yang bisa membahayakan bangsa dan NKRI.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Kapolri Listyo Sigit Bertemu 6.500 Eks Anggota Jemaah Islamiyah, Tegaskan Persaudaraan Selamanya
Indonesia
7 Tokoh Jateng Diajukan Calon Pahlawan Nasional, Ada Nama Kakek Prabowo
pengusul Raden Mas Margono Djojohadikusumo berasal dari Seruan Eling Banyumasan, sebuah paguyuban masyarakat yang memiliki keterkaitan dengan Banyumas.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
7 Tokoh Jateng Diajukan Calon Pahlawan Nasional, Ada Nama Kakek Prabowo
Indonesia
14 Kabupaten/Kota Jawa Tengah Rawan Kekeringan, Pemprov Lakukan Modifikasi Cuaca
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mencatat sedikitnya 14 dari 35 kabupaten/kota masuk kategori rawan kekeringan.
Frengky Aruan - Selasa, 25 Agustus 2026
14 Kabupaten/Kota Jawa Tengah Rawan Kekeringan, Pemprov Lakukan Modifikasi Cuaca
Indonesia
Nyasar di Jalur Banaran, Pendaki SMK 17 Tahun Ditemukan Tewas di Gunung Sumbing
Dude Kurniawan Pasha (17), pendaki Gunung Sumbing asal Colomadu, ditemukan meninggal setelah nyasar di jalur Banaran. Jenazah dimakamkan di Desa Gawanan, Colomadu.
Wisnu Cipto - Selasa, 25 Agustus 2026
 Nyasar di Jalur Banaran, Pendaki SMK 17 Tahun Ditemukan Tewas di Gunung Sumbing
Indonesia
Menteri PPPA Soroti Pola Asuh di Era Digital, Anak Lebih Nyaman Curhat ke Teman
Survei Forum Anak di Jawa Tengah terhadap lebih dari 20 ribu anak menunjukkan 80 persen lebih nyaman curhat kepada teman dibanding orang tua.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Menteri PPPA Soroti Pola Asuh di Era Digital, Anak Lebih Nyaman Curhat ke Teman
Indonesia
Minyakita Bantuan Pemerintah di Wonogiri Bau Solar, Hasil Uji Lab Nyatakan tak Layak Konsumsi
Hasil uji laboratorium dari otoritas kompeten secara spesifik menunjukkan adanya cacat mutu yang fatal pada produk massal tersebut.
Dwi Astarini - Senin, 10 Agustus 2026
Minyakita Bantuan Pemerintah di Wonogiri Bau Solar, Hasil Uji Lab Nyatakan tak Layak Konsumsi
Indonesia
Nelayan Waduk Kedung Ombo Keluhkan Invasi Ikan Sapu-Sapu, Rugikan Petani Puluhan Juta
Jaring nelayan sekali dapat ikan sapu-sapu harus dipotong dan jaring tidak bisa dipakai lagi dan harus diperbaiki.
Dwi Astarini - Senin, 10 Agustus 2026
Nelayan Waduk Kedung Ombo Keluhkan Invasi Ikan Sapu-Sapu, Rugikan Petani Puluhan Juta
Indonesia
Pemprov Cicil Dana Dana Cadangan Rp1,2 Triliun untuk Pilgub Jateng 2029 Selama 3 Tahun
Besaran dana yang akan dialokasikan diperkirakan sekitar Rp 400 miliar setiap tahun selama tiga tahun.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 Agustus 2026
Pemprov Cicil Dana Dana Cadangan Rp1,2 Triliun untuk Pilgub Jateng 2029 Selama 3 Tahun
Bagikan