Ditahan KPK, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Paparkan Jasanya untuk Indonesia
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (kanan) dalam rapat pakta integritas bersama KPK (Foto: Twitter @infoirwandi)
MerahPutih.Com - Seusai ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang juga mantan juru runding Gerakan Aceh Merdeka (GAM) membeberkan jasa-jasanya kepada Pemerintah Indonesia saat proses perdamaian dengan GAM beberapa waktu lalu.
"Saya hanya mau memberi pernyataan bahwa sebetulnya damainya Aceh dengan NKRI, saham saya besar di situ. Saya ikut mendamaikan, ikut mengumpulkan senjata, ikut berunding, dan akhirnya kayak sekarang," kata Irwandi Yusuf usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7).
Lebih lanjut, ia pun juga menyinggung terkait terobosan-terobosannya saat menjadi Gubernur Aceh.
"Setelah damai dan saya menjadi Gubernur pertama, saya membuat terobosan-terobosan yang banyak. Yang sebagian diadopsi oleh pemerintah pusat seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Program Perkuliahan Karyawan (P2K), dan beberapa hal lain dalam hal lingkungan hidup," tuturnya.
Selain itu, Irwandi Yusuf juga menyatakan dirinya berjasa dalam mengamankan Aceh dari rongrongan teroris pada 2010 lalu.
"Saya juga berjasa dalam mengamankan negang masuk ke Aceh dan men-"set up" pelatihan di Aceh di Jalin Janto. Itu informasi ke polisinya pertama sekali masuk dari saya dan informasi lanjutan juga dari saya. Maka teroris di sana tidak bisa beraktivitas dan ke lapangan pun saya ikut. Ada begitu banyak hal yang saya lakukan untuk kebaikan negeri ini," ujarnya.
Irwandi Yusuf Bantah korupsi
Sementara terkait kasus suap yang menjeratnya, Gubernur Irwandi Yusuf membantah ikut terlibat.
"Saya pun tidak tahu masalahnya apa. Ada pengarahan dana dari Bupati Bener Meriah katanya, ke pihak ketiga tanpa perintah saya. Saya tidak pernah minta, tidak pernah menyuruh, tidak pernah menerima. Jadi, dikaitkan dengan saya atau apa, mungkin ada orang yang menyebut nama saya dan didengar oleh KPK tetapi saya sendiri tidak pernah meminta, tidak pernah menyuruh, tidak pernah menerima," tuturnya.
KPK total menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Empat tersangka itu antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY) dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi (AMD) serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).
"Diduga sebagai penerima IY, Gubernur Provinsi Aceh, HY swasta, TSB swasta. Diduga sebagai pemberi AMD, Bupati Kabupaten Bener Meriah," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7) malam.
Diduga, kata Basaria, pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait "fee" ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.
"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen "fee" delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA," ucap Basaria sebagaimana dilansir Antara.
Ia menyatakan pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.
Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) pun telah menahan empat tersangka itu di empat lokasi yang berbeda selama 20 hari ke depan masing-masing Irwandi Yusuf di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK, Ahmadi di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Hendri Yuzal di Ritan Polres Jakarta Pusat, dan T Syaiful Bahri Rutan Polres Jakarta Selatan.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Menteri Muhadjir: Sekolah Swasta Harus Lebih Berkualitas dari Sekolah Negeri
Bagikan
Berita Terkait
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan