Disnaker DKI Minta MNC Group Bayarkan Pesangon 17 Karyawan

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 17 November 2020
Disnaker DKI Minta MNC Group Bayarkan Pesangon 17 Karyawan

Ilustrasi PHK. Foto: Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat meminta manajemen PT Hikmat Makna Aksara (HMA) selaku penerbit Majalah SINDO Weekly untuk membayar uang pesangon kepada 17 karyawan yang dimutasi. Hal itu tertuang dalam Surat Nomor 2627/-1.835.3 Disnaker Jakarta Pusat tertanggal 6 November 2020.

Dalam surat itu, Disnaker menyatakan bahwa mutasi pekerja itu hanya bisa dilakukan dalam satu perusahaan. Karena itu, Disnaker menyatakan mutasi 17 karyawan Majalah Sindo Weekly ke PT Media Nusantara Dinamis atau MND (Sindonews) dan PT Media Nusantara Informasi atau MNI (Koran Sindo) tidak dapat dibenarkan

”Apabila terjadi mutasi antarperusahaan, status hubungan kerjanya harus diakhiri terlebih dahulu,” tulis Disnaker Jakarta Pusat surat tersebut.

Baca Juga

Anies Hadiri Panggilan Polda Metro, PKS: Hal yang Biasa

Yosep Mario Richardo, salah satu dari 17 karyawan Sindo Weekly yang dimutasi mengungkapkan, kasus ini berawal dari pengumuman penghentian penerbitan Majalah Sindo Weekly pada 9 Maret 2020 oleh Direktur Utama PT HMA Sururi Alfaruq.

Dalam pertemuan dengan sekitar 50 karyawan saat itu, manajemen PT HMA menyatakan memutuskan untuk menghentikan penerbitan Majalah Sindo Weekly dengan alasan keuangan. Tetapi manajemen PT HMA menolak disebut tutup atau bangkrut.

Manajemen berdalih bahwa perusahaan hanya berhenti beroperasi. Manajemen juga menyatakan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan memindahkan semua karyawan ke Koran Sindo dan Sindonews. (Sebagai informasi, meskipun produk dan badan hukumnya berbeda, tetapi direksi HMA, MND dan MNI sama).

Sekitar sebulan kemudian atau pertengahan April 2020, manajemen PT HMA melalui HRD memanggil satu per satu 17 karyawan untuk menandatangani surat kesepakatan atau perjanjian.

”Kalimat dalam surat isinya seolah-seolah pekerja mengajukan diri untuk dirumahkan mulai 10 April sampai 10 Juli 2020. Surat itu tanpa kop resmi perusahaan. Kami jelas menolak,” ujar Yosep dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/11)

Tetapi manajemen mengabaikan keberatan karyawan. Secara sepihak 17 karyawan dirumahkan per 10 April 2020 tanpa digaji. Nama mereka dihapus dari sistem absensi sehingga tidak bisa melakukan absen meskipun setiap hari bekerja

Selama dirumahkan sepihak, 17 karyawan hanya mendapatkan gaji sekali untuk bulan April, itu pun cuma sepertiga gaji normal. Pada Mei dan Juni sempat dilakukan pertemuan bipartit atas permintaan karyawan, yang menuntut agar gaji mereka diberikan 50% sesuai aturan ketenagakerjaan selama dirumahkan.

Namun manajemen tetap menolak dan justru menginformasikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan secara bertahap sebanyak empat kali, yaitu pada Mei, Juli, September, Desember 2020.

Menjelang akhir masa dirumahkan, yaitu awal bulan Juli, manajemen mengirimkan surat penempatan 17 karyawan Sindo Weekly sebagai tenaga sales melalui pesan whatsapp. Para pekerja diwajibkan kembali bekerja per 13 Juli 2020.

Keputusan manajemen ini semakin membingungkan ke-17 karyawan karena rata-rata tidak punya latar belakang dan keahlian sebagai sales, juga tidak sesuai dengan surat perjanjian kerja.

Manajemen juga menyatakan bahwa 17 karyawan tidak digaji penuh sebagai tim sales task force. Tak ingin nasib mereka terus terkatung-katung, ke-17 karyawan menuntut agar manajemen melakukan PHK dengan pemenuhan kewajiban sesuai UU Ketenagakerjaan.

“Kami menolak SK penugasan sebagai Sales Task Force. Perusahaan memaksa mempekerjakan kami di bidang yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja. Kami meminta agar perusahaan menyelesaikan hubungan kerja ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.,” tegasnya.

Mona Ervita dari LBH Pers selaku kuasa 17 karyawan Sindo Weekly mengatakan, tindakan manajemen Sindo Weekly memindahkan pekerja ke perusahaan yang berbeda badan hukum tanpa memberikan upah yang layak selama dirumahkan telah melanggar UU Ketenagakerjaan.

Semua tindakan itu dilaksanakan secara sepihak tanpa ada kesepakatan dengan para pekerja.
Karena itu para pekerja berhak menuntut PHK sebagaikana ketentuan Pasal 169 ayat 1 huruf e juncto pasal 93 ayat 2 huruf f juncto Pasal 54 ayat 1 huruf dan d UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga

Pakai Baju Dinas, Anies Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

“Rincian uang PHK itu, antara lain, pesangon sebesar dua kali ketentuan pada pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3, dan uang penggantian hal sesuai Pasal 156 ayat 4,” paparnya. (*)

#Mnc Group #PHK #PHK Massal
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
PHK Massal Ancam Pekerja Tambang di Kaltim, Pemprov Dorong Pemangkasan Jam Lembur
Potensi pekerja tambang yang terdampak kebijakan efisiensi atau PHK bisa mencapai 1.500 orang.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
PHK Massal Ancam Pekerja Tambang di Kaltim, Pemprov Dorong Pemangkasan Jam Lembur
Indonesia
20 Ribu Pekerja Berpotensi di PHK, Pemerintah Harus Bersiap Bikin Mitigasi
Kebijakan fiskal preventif perlu disiapkan untuk menahan tekanan dunia usaha agar tidak berujung pada PHK, penundaan perekrutan, maupun penurunan upah secara signifikan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
20 Ribu Pekerja Berpotensi di PHK, Pemerintah Harus Bersiap Bikin Mitigasi
Indonesia
Badai PHK Intai Sektor Manufaktur, Hasil Simulasi Bisa Sampai 20 Ribu Pekerja
Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperingatkan potensi badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor manufaktur pada kuartal II 2026.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Mei 2026
Badai PHK Intai Sektor Manufaktur, Hasil Simulasi Bisa Sampai 20 Ribu Pekerja
Indonesia
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak aktif menghubungi perusahaan untuk memastikan hak pekerja dapat segera diproses apabila PHK terjadi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
Indonesia
Nasib Guru Honorer Dipastikan Aman, Kemendikdasmen Bantah Isu PHK Massal
Kemendikdasmen membantah adanya isu PHK massal guru honorer. Hal itu terungkap seiring terbitnya SE Nomor 7 Tahun 2026.
Soffi Amira - Senin, 11 Mei 2026
Nasib Guru Honorer Dipastikan Aman, Kemendikdasmen Bantah Isu PHK Massal
Indonesia
PHK Krakatau Osaka Steel Jadi Alarm, DPR Desak Pemerintah Selamatkan Industri Baja Nasional
PHK Krakatau Osaka Steel menjadi alarm. DPR mendesak pemerintah untuk menyelamatkan industri baja nasional.
Soffi Amira - Jumat, 08 Mei 2026
PHK Krakatau Osaka Steel Jadi Alarm, DPR Desak Pemerintah Selamatkan Industri Baja Nasional
Dunia
Punya CEO Baru, Disney Bakal PHK Massal Seribu Karyawan
The Walt Disney Company, berencana melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran dengan memangkas sekitar 1.000 pekerjaan dalam beberapa pekan mendatang.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 April 2026
Punya CEO Baru, Disney Bakal PHK Massal Seribu Karyawan
Indonesia
Setahun setelah PHK Sritex, Eks Karyawan Tuntut Pembayran Pesangon
Dalam tuntutan aksi itu, eks karyawan Sritex menuntut pembayaran pesangon oleh kurator.
Dwi Astarini - Minggu, 01 Maret 2026
Setahun setelah PHK Sritex, Eks Karyawan Tuntut Pembayran Pesangon
Indonesia
Manajemen Mie Sedaap Bantah PHK Besar-Besaran, Sebut Pegawai Aset Terpenting Perusahaan
Pihak manajemen akan terus menjalankan kegiatan usaha secara terukur, sesuai regulasi yang berlaku.
Dwi Astarini - Kamis, 26 Februari 2026
Manajemen Mie Sedaap Bantah PHK Besar-Besaran, Sebut Pegawai Aset Terpenting Perusahaan
Indonesia
PT KAS Tepis Isu PHK Massal Buruh Mie Sedaap, Pabrik Masih Beroperasi
PT Karunia Alam Segar (PT KAS), produsen Mie Sedaap, menipis isu adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ratusan buruh.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Februari 2026
PT KAS Tepis Isu PHK Massal Buruh Mie Sedaap, Pabrik Masih Beroperasi
Bagikan