Diskusi Mengenang 10 Tahun Nota Perdamaian Aceh

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 13 November 2015
 Diskusi Mengenang 10 Tahun Nota Perdamaian Aceh

Diskusi memperingati 10 Tahun Nota Kesepahaman dengan GAM di Aceh (Foto: MP/Yohanes Abi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Mengenang 10 tahun usia nota kesepahaman pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) atau disebut sebagai Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki Finlandia. Fasilitator MoU Helsinki Finlandia Juha Christensen mengatakan saat ini kehidupan eks anggota Gam masih belum terekomendasi sepenuhnya.

"Mudah-mudahan pemerintah Aceh bisa cari sistem untuk eks GAM agar dapat profesi baru. Untuk uang, Aceh sudah dapat banyak. Aceh dapat dana khusus Rp 5 sampai 6 triliun selama 15 tahun," kata Juha saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/11).

Juha menambahkan persoalan yang dihadapi pemerintah Indonesia yaitu dana. Hal in i perlu diatur dan dibentuk struktur teksnis serta implementasi dalam penyaluran. Pasalnya implementasi yang di Nangroe Aceh Darussalam masih belum berjalan secara maksimal.

"Untuk itu para 'eks' ini harus dibantu dari segi financial dan memberikan edukasi yang memumpuni kepada mereka agar dapat menjalani hidup lebih layak," kata Juha.

Menurut Juha, selama ini proses reintegrasi di Aceh pasca tsunami yang kemudian disusul perja njian MoU Helsinki belum sepenuhnya 100 persen berhasil. Selain soal pekerjaan untuk eks GAM tadi, ada pula soal lambang dan bendera GAM yang tak boleh dikibarkan. Sampai saat ini aturan ini belum terimplementasi sempurna. Dia optimis, pemerintah pasti punya solusi menegakkan aturan ini.

"Pemerintahan baru Jokowi-JK pasti ada solusi, lebih cepat lebih baik. Tinggal 3-7 persen implementasi dari MoU Helsinki yang belum tuntas," kata Juha.

Acara diskusi ini juga dihadiri oleh Mantan Gubernur Aceh Mustafa Abubakar, Koordinator Sub Komisi Mediasi Komnas HAM Ansori Sinungan, dan Komisioner Komnas HAM Hafid Abbas.

Di lokasi yang sama, Mantan Gubernur Aceh Mustafa Abubakar menyatakan pihaknya terus melakukan upaya dengan menyediakan lapangan pekerjaan bagi eks GAM, dengan mempekerjakan mereka menjadi petani sawit.

"Akan tetapi, masih terbentur kendala dalam meralisasikan rencana tersebut. Kita ada upaya membikin kebun sawit agar eks anggota GAM bisa menjadi petani sawit. Namun terkendala izin lahan," kata Mustafa.

Komisioner Komnas HAM Ansori Sinungan menyatakan perdamaian di Aceh bisa menjadi contoh proses damai di Papua maupun Poso yang acapkali bergejolak. "Mudah-mudahan Aceh bisa menginspirasi," tutupnya.(abi)

Baca Juga:

  1. Sidang IPT, Komnas HAM: Setiap Negara Punya Solusi Berbeda-beda
  2. Komnas HAM: Masyarakat Aceh Singkil Jangan Terprovokasi
  3. Komnas HAM Nilai Penyelesaian Kasus 65 Maju Mundur
  4. Komnas HAM Desak Pemerintah Bertanggung Jawab Tragedi 30 September
  5. Komnas HAM: Rekonsiliasi Wajib Dijalankan Tanpa Lupakan Proses Hukum

 

 

#Gerakan Aceh Merdeka #Komnas HAM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Komisi XIII DPR menyoroti usulan Komnas HAM yang meminta adanya revisi Perpres. Hal itu harus disikapi secara objektif dan tidak terburu-buru.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Panglima TNI Perintahkan Tangkap Provokator Pengibaran Bendera GAM
Saat ini TNI, Polri, bersama Kementerian/Lembaga bekerja secara maksimal untuk mempercepat pemulihan pascabencana.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Desember 2025
Panglima TNI Perintahkan Tangkap Provokator Pengibaran Bendera GAM
Bagikan