Diskusi Mengenang 10 Tahun Nota Perdamaian Aceh
Diskusi memperingati 10 Tahun Nota Kesepahaman dengan GAM di Aceh (Foto: MP/Yohanes Abi)
MerahPutih Peristiwa - Mengenang 10 tahun usia nota kesepahaman pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) atau disebut sebagai Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki Finlandia. Fasilitator MoU Helsinki Finlandia Juha Christensen mengatakan saat ini kehidupan eks anggota Gam masih belum terekomendasi sepenuhnya.
"Mudah-mudahan pemerintah Aceh bisa cari sistem untuk eks GAM agar dapat profesi baru. Untuk uang, Aceh sudah dapat banyak. Aceh dapat dana khusus Rp 5 sampai 6 triliun selama 15 tahun," kata Juha saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/11).
Juha menambahkan persoalan yang dihadapi pemerintah Indonesia yaitu dana. Hal in i perlu diatur dan dibentuk struktur teksnis serta implementasi dalam penyaluran. Pasalnya implementasi yang di Nangroe Aceh Darussalam masih belum berjalan secara maksimal.
"Untuk itu para 'eks' ini harus dibantu dari segi financial dan memberikan edukasi yang memumpuni kepada mereka agar dapat menjalani hidup lebih layak," kata Juha.
Menurut Juha, selama ini proses reintegrasi di Aceh pasca tsunami yang kemudian disusul perja njian MoU Helsinki belum sepenuhnya 100 persen berhasil. Selain soal pekerjaan untuk eks GAM tadi, ada pula soal lambang dan bendera GAM yang tak boleh dikibarkan. Sampai saat ini aturan ini belum terimplementasi sempurna. Dia optimis, pemerintah pasti punya solusi menegakkan aturan ini.
"Pemerintahan baru Jokowi-JK pasti ada solusi, lebih cepat lebih baik. Tinggal 3-7 persen implementasi dari MoU Helsinki yang belum tuntas," kata Juha.
Acara diskusi ini juga dihadiri oleh Mantan Gubernur Aceh Mustafa Abubakar, Koordinator Sub Komisi Mediasi Komnas HAM Ansori Sinungan, dan Komisioner Komnas HAM Hafid Abbas.
Di lokasi yang sama, Mantan Gubernur Aceh Mustafa Abubakar menyatakan pihaknya terus melakukan upaya dengan menyediakan lapangan pekerjaan bagi eks GAM, dengan mempekerjakan mereka menjadi petani sawit.
"Akan tetapi, masih terbentur kendala dalam meralisasikan rencana tersebut. Kita ada upaya membikin kebun sawit agar eks anggota GAM bisa menjadi petani sawit. Namun terkendala izin lahan," kata Mustafa.
Komisioner Komnas HAM Ansori Sinungan menyatakan perdamaian di Aceh bisa menjadi contoh proses damai di Papua maupun Poso yang acapkali bergejolak. "Mudah-mudahan Aceh bisa menginspirasi," tutupnya.(abi)
Baca Juga:
- Sidang IPT, Komnas HAM: Setiap Negara Punya Solusi Berbeda-beda
- Komnas HAM: Masyarakat Aceh Singkil Jangan Terprovokasi
- Komnas HAM Nilai Penyelesaian Kasus 65 Maju Mundur
- Komnas HAM Desak Pemerintah Bertanggung Jawab Tragedi 30 September
- Komnas HAM: Rekonsiliasi Wajib Dijalankan Tanpa Lupakan Proses Hukum
Bagikan
Berita Terkait
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Bendera GAM Diminta Tidak Dipasang Saat Peringati 20 Tahun Perjanjian Helsinki, Gubernur: Sabar Suatu Saat Pasti Berkibar
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal