Diskotek MG Digerebek BNN, Pemprov DKI Cabut Izin Operasi


Deputi Badan Narkotika Nasional Irjen Pol Arman Depari (ketiga kiri). (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI resmi mencabut izin operasional Diskotek MG International Club pada Senin (18/12).
Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) itu berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Edy Junaedi dengan nomor 8574/-1.858.8 yang ditujukan kepada pemilik atau penanggung jawab MG International Club (Bar, Musik Hidup, Diskotek) tanggal 17 Desember.
Dalam surat tersebut berisi MG International Club dinyatakan melanggar izin usaha yang diberikan Pemprov dan melanggar peraturan yang sudah tertera.
Adapun peraturan daerah yang dianggap dilanggar yaitu Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaraan Usaha Pariwisata.
"Maka tanda daftar usaha pariwisata MG International Club dicabut dan tidak boleh melakukan operasional terhitung sejak tanggal ditandatangani," tulis Kepala PTSP Edy Junaedi dalam keterangan tertulis yang diterima Merahputih.com di Jakarta.
Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Polri telah menggerebek Diskotek MG di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, Minggu (17/12) dini hari. Berdasarkan penggerebekan, petugas menemukan tempat yang diduga untuk memproduksi sabu di lantai dua dan empat gedung tersebut.
Dari hasil penggerebekan, 120 pengunjung terbukti mengonsumsi narkoba setelah dilakukan tes urine oleh BNN maupun polisi.
Direktur Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, penggerebekan ini bermula setelah pihaknya mendapatkan tanda-tanda yang mencurigakan di dalam diskotek itu. (Asp)
Baca berita terkait Diskotek MG lainnya di: Mau Tahu Cara Beli Narkoba di Diskotek MG? Begini Caranya
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pramono Tegaskan Lokasi Baru Pedagang Pasar Burung Barito Tempat Berhenti Banyak Orang

Heboh Tanggul Beton Laut di Cilincing, Pramono Segera Panggil PT KCN

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Target Ambisius Pemprov DKI untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Jakarta Hingga 2029

Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR
