Mau Tahu Cara Beli Narkoba di Diskotek MG? Begini Caranya
Deputi Badan Narkotika Nasional Irjen Pol Arman Depari (ketiga kiri). (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)
MerahPutih.com - Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menyatakan bahwa tak sembarang orang bisa membeli narkotika di Diskotek 'MG'.
Menurut Arman, setiap tamu yang hendak membeli narkoba wajib memiliki kartu anggota.
"Kartu anggota berlaku enam bulan. Setiap pembuatan kartu dan perpanjangan harus membayar Rp 600 ribu," kata Arman di Jakarta, Senin (18/12).
Diskotek MG digerebek oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Minggu (17/12) dini hari. Diskotek tersebut disinyalir sebagai tempat peredaran narkoba.
Di dalam diskotek ditemukan pabrik narkoba jenis sabu cair. Selain itu, di lantai 4 ditemukan laboratorium untuk memproduksi narkoba.
Arman membeberkan, cara membeli narkoba di Diskotik MG juga tak mudah. Selain harus memiliki member, prosesnya pun cukup lama. "Tamu wajib memperlihatkan kartu anggota kepada 'captain'," kata Arman.
Setelah kartu member diperlihatkan, captain meminta kepada seorang kurir untuk disiapkan narkoba cair. Selanjutnya, kurir mengontak penghubung. Oleh penghubung, ia meminta narkoba ke lantai 4 tempat penyimpanan dan produksi.
"Kemudian penghubung menyerahkan kepada kurir serta meminta uang sesuai harga. Selanjutnya kurir menyerahkan kepada tamu atau pembeli," katanya. (Ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
BNN Ungkap Peran Dewi Astutik, Bandar Narkoba Lintas Negara yang Rekrut Ratusan WNI
BNN Ungkap Jejak Kelam Dewi Astutik, Sempat Mengajar Bahasa Mandarin sebelum Jadi Bandar Narkoba Lintas Negara
Sosok dan Sepak Terjang Dewi Astutik, Mantan TKI yang Jadi Otak Peredaran Narkoba Asia Tenggara
BNN Buka-bukaan Soal Ancaman Narkotika di Lingkungan Kampus, Mahasiswa Diminta Waspada
Mantan Kepala BNN Minta Pemakai Narkoba ‘Dihukum’ Layaknya Tilang, Sebut Lebih Cepat dan tak Bertele-Tele
BNN Bikin Jaringan Bandar Narkoba di Kampung Bahari Ketar-Ketir, Ternyata Ada Tangan Dingin Komjen Suyudi Ario Seto
Eks Kepala BNN Tegaskan Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi, Pengedar Harus Dihukum Keras
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Viral karena Perbaiki Jalan Lingkungan, Ketua RT Gen Z dan RW di Jakut Didaulat Jadi Duta Antinarkoba
Seluruh Fraksi di DPR Beri 'Lampu Hijau' Kenaikan Anggaran KPK, PPATK Hingga BNN