Mau Tahu Cara Beli Narkoba di Diskotek MG? Begini Caranya


Deputi Badan Narkotika Nasional Irjen Pol Arman Depari (ketiga kiri). (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)
MerahPutih.com - Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menyatakan bahwa tak sembarang orang bisa membeli narkotika di Diskotek 'MG'.
Menurut Arman, setiap tamu yang hendak membeli narkoba wajib memiliki kartu anggota.
"Kartu anggota berlaku enam bulan. Setiap pembuatan kartu dan perpanjangan harus membayar Rp 600 ribu," kata Arman di Jakarta, Senin (18/12).
Diskotek MG digerebek oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Minggu (17/12) dini hari. Diskotek tersebut disinyalir sebagai tempat peredaran narkoba.
Di dalam diskotek ditemukan pabrik narkoba jenis sabu cair. Selain itu, di lantai 4 ditemukan laboratorium untuk memproduksi narkoba.
Arman membeberkan, cara membeli narkoba di Diskotik MG juga tak mudah. Selain harus memiliki member, prosesnya pun cukup lama. "Tamu wajib memperlihatkan kartu anggota kepada 'captain'," kata Arman.
Setelah kartu member diperlihatkan, captain meminta kepada seorang kurir untuk disiapkan narkoba cair. Selanjutnya, kurir mengontak penghubung. Oleh penghubung, ia meminta narkoba ke lantai 4 tempat penyimpanan dan produksi.
"Kemudian penghubung menyerahkan kepada kurir serta meminta uang sesuai harga. Selanjutnya kurir menyerahkan kepada tamu atau pembeli," katanya. (Ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Viral karena Perbaiki Jalan Lingkungan, Ketua RT Gen Z dan RW di Jakut Didaulat Jadi Duta Antinarkoba

Seluruh Fraksi di DPR Beri 'Lampu Hijau' Kenaikan Anggaran KPK, PPATK Hingga BNN

Pemanfaatan Ganja Medis di Indonesia, BNN: Perlu Kajian dan Riset Mendalam untuk Pengobatan

BNN Tetapkan 10 Titik Rawan Peredaran Narkoba, Ini Daftarnya

Gubernur Jakarta Siapkan Puskesmas Jadi Tempat Rehabilitasi Kasus Narkoba

Dukung BNN Berantas Narkoba di Jakarta, Pramono Bakal Siapkan Tempat Rehabilitasi

Amnesti Terhadap Tahanan Kasus Narkoba, Musibah atau Berkah?

Nilai Barang Bukti Narkoba Sitaan Aparat Tembus Rp 2,88 Triliun selama Sebulan

Chandrika Chika Bakal Jalani Rehabilitasi di Lido
