Diskon Vonis Koruptor Jiwasraya, DPR Nilai Kepedulian Hakim Rendah

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 14 Maret 2021
Diskon Vonis Koruptor Jiwasraya, DPR Nilai Kepedulian Hakim Rendah

Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI mempersoalkan putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi masa tahanan dari terdakwa koruptor di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pemotongan vonis dinilai, menjadi bukti rendahnya kepedulian para hakim dalam pemberantasan korupsi.

Anggota Komisi III DPR, Benny Kabur Harman menyampaikan, bahwa pemotongan vonis koruptor Jiwasraya mencerminkan adanya kesenjangan rasa keadilan antara hakim yang memutus perkara dengan rasa keadilan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.

Baca Juga

PT DKI Tetap Vonis Heru Hidayat Seumur Hidup dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Supaya tidak terjadi kesenjangan itu, kata Benny, hendaknya hakim di pengadilan benar-benar menggali dan menyelam rasa keadilan hukum yang hidup dintengah-tengah masyarakat.

"Pengurangan hukuman tersebut menunjukkan rendahnya kepedulian para hakim di pengadilan terhadap visi dan misi pemerintahan Jokowi dalam memberantas korupsi," terangnya, Sabtu (13/3).

Pada Kamis (11/3) lalu, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah hukuman penjara koruptor Jiwasraya yakni mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dengan mengubah keputusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2020, dari yang sebelumnya seumur hidup menjadi 20 tahun saja dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan.

Tak hanya Hendrisman Rahim, Majelis hakim PT DKI Jakarta juga mengurangi hukuman terdakwa koruptor Jiwasraya, yakni Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dari yang sebelumnya seumur hidup menjadi hanya 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan.

Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman

Selain itu, sebelumnya PT DKI Jakarta juga memotong vonis mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo dari yang sebelumnya seumur hidup menjadi hanya 20 tahun saja.

Benny menambahkan, dengan adany keputusan itu, hakim seolah berdiri di menara gading dan asyik dengan dirinya sendiri, padahal hakim tidak boleh esoterik dari rasa keadilan yang mengusik masyarakat.

"Saya minta hakim di pengadilan tidak menjadi corong Undang-Undang dalam mengadili perkara korupsi. Harus menjawab kebutuhan masyarakat akan keadilan yang substantif," ungkapnya.

Sebagai gambaran, akibat tindakan para terdakwa koruptor di kasus Jiwasraya ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 16,81 triliun. Benny Berharap, para koruptor Jiwasraya memperoleh hukuman yang berat dan dimiskinkan.

"Kejaksaan Agung (Kejagung) harus kembali melakukan upaya hukum kasasi untuk memberatkan pemotongan vonis para koruptor Jiwasraya itu," tutupnya. (Pon)

Baca Juga

Hukuman Koruptor Jiwasraya Dipotong, Kejagung Siap Ajukan Kasasi

#Kasus Korupsi #Benny K Harman #Jiwasraya #Kasus Jiwasraya
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
KPK menggandeng KPK untuk menelusuri kasus korupsi kuota haji tambahan. Pemeriksaan ini melibatkan biro haji dan umrah.
Soffi Amira - Selasa, 27 Januari 2026
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Membantah anggapan menggunakan kuota haji ilegal dan menegaskan pemerintah yang meminta Maktour untuk mengisi kuota haji tambahan.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Indonesia
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Pertemuan itu disebut berlangsung sekitar Februari 2020.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'
Eks Wamenaker Noel berharap dihukum mati apabila terbukti melakukan korupsi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'
Indonesia
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Terdakwa Nadiem Makarim meluruskan persepsi keliru pemilihan OS tidak otomatis menunjuk merek laptop tertentu
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Indonesia
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Purwadi menjelaskan uang tersebut pertama kali ia temukan tersimpan dalam sebuah map di atas meja kerjanya.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Indonesia
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK memanggil pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji Kemenag.
Soffi Amira - Senin, 26 Januari 2026
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
Indonesia
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK mengungkapkan pemeriksaan eks Menpora, Dito Ariotedjo, sebagai saksi kasus dugaan kuota haji.
Soffi Amira - Jumat, 23 Januari 2026
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan pematokan uang upeti terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
Indonesia
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Langkah penggeledahan money changer ini merupakan pengembangan dari aksi sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Bagikan