Diskon Vonis Koruptor Jiwasraya, DPR Nilai Kepedulian Hakim Rendah

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 14 Maret 2021
Diskon Vonis Koruptor Jiwasraya, DPR Nilai Kepedulian Hakim Rendah

Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI mempersoalkan putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi masa tahanan dari terdakwa koruptor di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pemotongan vonis dinilai, menjadi bukti rendahnya kepedulian para hakim dalam pemberantasan korupsi.

Anggota Komisi III DPR, Benny Kabur Harman menyampaikan, bahwa pemotongan vonis koruptor Jiwasraya mencerminkan adanya kesenjangan rasa keadilan antara hakim yang memutus perkara dengan rasa keadilan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.

Baca Juga

PT DKI Tetap Vonis Heru Hidayat Seumur Hidup dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

Supaya tidak terjadi kesenjangan itu, kata Benny, hendaknya hakim di pengadilan benar-benar menggali dan menyelam rasa keadilan hukum yang hidup dintengah-tengah masyarakat.

"Pengurangan hukuman tersebut menunjukkan rendahnya kepedulian para hakim di pengadilan terhadap visi dan misi pemerintahan Jokowi dalam memberantas korupsi," terangnya, Sabtu (13/3).

Pada Kamis (11/3) lalu, Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah hukuman penjara koruptor Jiwasraya yakni mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dengan mengubah keputusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2020, dari yang sebelumnya seumur hidup menjadi 20 tahun saja dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan.

Tak hanya Hendrisman Rahim, Majelis hakim PT DKI Jakarta juga mengurangi hukuman terdakwa koruptor Jiwasraya, yakni Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto dari yang sebelumnya seumur hidup menjadi hanya 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan.

Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman

Selain itu, sebelumnya PT DKI Jakarta juga memotong vonis mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo dari yang sebelumnya seumur hidup menjadi hanya 20 tahun saja.

Benny menambahkan, dengan adany keputusan itu, hakim seolah berdiri di menara gading dan asyik dengan dirinya sendiri, padahal hakim tidak boleh esoterik dari rasa keadilan yang mengusik masyarakat.

"Saya minta hakim di pengadilan tidak menjadi corong Undang-Undang dalam mengadili perkara korupsi. Harus menjawab kebutuhan masyarakat akan keadilan yang substantif," ungkapnya.

Sebagai gambaran, akibat tindakan para terdakwa koruptor di kasus Jiwasraya ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 16,81 triliun. Benny Berharap, para koruptor Jiwasraya memperoleh hukuman yang berat dan dimiskinkan.

"Kejaksaan Agung (Kejagung) harus kembali melakukan upaya hukum kasasi untuk memberatkan pemotongan vonis para koruptor Jiwasraya itu," tutupnya. (Pon)

Baca Juga

Hukuman Koruptor Jiwasraya Dipotong, Kejagung Siap Ajukan Kasasi

#Kasus Korupsi #Benny K Harman #Jiwasraya #Kasus Jiwasraya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Denny JA Usulkan Reformasi Hukum Korupsi, Soroti Kerugian Negara
Denny JA mengusulkan reformasi delik korupsi agar risiko bisnis yang wajar dibedakan dari tindak pidana. Simak gagasan dan alasannya.
Soffi Amira - Sabtu, 24 Oktober 2026
Denny JA Usulkan Reformasi Hukum Korupsi, Soroti Kerugian Negara
Berita Foto
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Tersangka Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBE) Suhendrik, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Oktober 2026
Suhendrik Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Luhut Binsar Pandjaitan menyebut unsur kerugian negara berpotensi menghambat aksi korporasi. DEN mengusulkan penyesuaian definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Prabowo Setuju Kajian DEN, Luhut Soroti Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi
Indonesia
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan DJKA dan pengisian perangkat desa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi DJKA dan Jual-Beli Posisi Perangkat Desa
Indonesia
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Luhut Binsar Pandjaitan menyoroti unsur kerugian negara dalam kasus korupsi. DEN mengkaji definisi korupsi dengan mengacu pada UNCAC.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Oktober 2026
Luhut Soroti Frasa Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi, Ini yang Dipersoalkan
Indonesia
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum dicekal meski mangkir panggilan KPK. Benarkah ia hindari pemeriksaan dan pergi ke Malaysia? Simak fakta lengkapnya.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Siapkan Opsi Jemput Paksa, Benarkah Menteri Nusron Wahid Kabur ke Malaysia?
Indonesia
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
KPK menggeledah delapan lokasi kasus korupsi BNPB. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita tiga mobil hingga perhiasan.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
Indonesia
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Plt Bupati Klaten Mahanni mengatakan apa pun yang terjadi di Pemkab Klaten semua harus tetap jalan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Indonesia
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Karangan bunga tersebut berisikan dukungan moral dan doa atas kebaikan Hamenang selama hampir 2 tahun lebih memimpin Kabupaten Klaten.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Bagikan