Diskon Pajak Beli Mobil Cegah PHK Bidang Otomotif
Pengiriman mobil. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau diskon pajak pembelian untuk kendaraan bermotor bisa mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja di sektor industri otomotif.
Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Iswan Abdullah menilai kebijakan ini juga dapat memperkuat industri otomotif yang sempat lesu karena terdampak pandemi COVID-19 dan meningkatkan penjualan kendaraan bermotor.
Baca Juga:
Diberi Potongan Pajak, Harga Kendaraan Diharapkan Turun
"Kebijakan ini akan memberikan stimulus terhadap pertumbuhan ekonomi dan tentunya secara tidak langsung, pemerintah sesungguhnya dengan kebijakan ini, mencegah atau paling tidak mengurangi terjadinya PHK di sektor-sektor tersebut," katanya di Jakarta, Kamis (18/2).
Ia mengatakan, kebijakan ini dapat lebih efektif apabila terdapat stimulus tambahan berupa kepastian suku bunga kredit kepemilikan atau insentif lainnya yang dapat mendukung daya beli masyarakat.
"Kalau pemerintah juga membarengi PPnBM ini dengan kepastian suku bunga kepemilikan atas barang mewah yang rendah, tentu akan memberikan peningkatan penjualan," kata Iswan.
Pemerintah siap mengucurkan diskon PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen kurang atau sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan besaran potongan yang diberikan bertahap mulai Maret hingga Desember 2021.
Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama (Maret-Mei), kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya (Juni-Agustus), dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan (September-Desember). Pemberian insentif yang berlangsung selama sembilan bulan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali. (Asp)
Baca Juga:
Beli Mobil Anyar, Bakal Dapat Diskon Pajak 100 Persen
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Penerimaan Negara Bakal di Bawah Target, Menkeu Pantau Ketat Pajak
Semikonduktor Jadi Penguat Ekonomi Kawasan, Proyeksi Pertumbuhan Indonesia Naik Jadi 5 Persen
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum