Diberi Potongan Pajak, Harga Kendaraan Diharapkan Turun
Pameran Mobil. (Foto: Gaikindo).
MerahPutih.com - Kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau pembebasan pajak untuk pembelian kendaraan bermotor jadi cara pemerintah untuk mengejar pertumbuhan ekonomi kuartal I-2021.
"Berlaku per 1 Maret karena mengejar pertumbuhan kuartal I dan mengejar momentum Ramadan dan Lebaran,” katanya di Jakarta, Selasa (17/2).
Baca Juga:
Kontraksi Ekonomi Mulai Mereda
Ia menegaskan, relaksasi PPnBM kendaraan bermotor merupakan kebijakan awal untuk mendorong perekonomian dari sisi demand karena fokus pemerintah saat ini adalah menaikkan konsumsi rumah tangga.
Saat ini, kontribusi paling besar untuk perekonomian adalah konsumsi rumah tangga dan investasi yang pada kuartal IV tahun lalu telah mengalami perbaikan.
"Sehingga harus terus didorong dengan insentif lainnya seperti relaksasi PPnBM kendaraan bermotor," ujarnya.
Ia menjelaskan, relaksasi PPnBM untuk kendaraan bermotor akan menyasar dua hal yakni demand atau konsumsi rumah tangga dan dari sisi supply industri pengolahan.
Potongan pajak ini, diharapkan mampu menurunkan harga kendaraan bermotor sehingga meningkatkan pembelian yang berimbas juga pada peningkatan produksinya.
“Ini kita berikan untuk sisi demand sedangkan industri sudah diberi insentif pajak sejak awal pandemi jadi industri sudah mendapatkan banyak insentif. Hanya demand yang perlu didorong,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan, relaksasi PPnBM tersebut negara berpotensi kehilangan sekitar Rp1,6 triliun sampai Rp2 triliun. Namun akan terkompensasi dengan peningkatan demand serta produksi.
"Dengan tumbuhnya itu (demand dan produksi) itu akan naik dibandingkan tahun lalu sehingga hitungannya akan lebih positif dibanding potential loss," ungkapnya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Beli Mobil Anyar, Bakal Dapat Diskon Pajak 100 Persen
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Penerimaan Negara Bakal di Bawah Target, Menkeu Pantau Ketat Pajak
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Kabar Gembira! Pemerintah Tidak Bakal Batasi Pengajuan KUR dan Bunga Tetap 6 Persen