Diberi Potongan Pajak, Harga Kendaraan Diharapkan Turun
Pameran Mobil. (Foto: Gaikindo).
MerahPutih.com - Kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atau pembebasan pajak untuk pembelian kendaraan bermotor jadi cara pemerintah untuk mengejar pertumbuhan ekonomi kuartal I-2021.
"Berlaku per 1 Maret karena mengejar pertumbuhan kuartal I dan mengejar momentum Ramadan dan Lebaran,” katanya di Jakarta, Selasa (17/2).
Baca Juga:
Kontraksi Ekonomi Mulai Mereda
Ia menegaskan, relaksasi PPnBM kendaraan bermotor merupakan kebijakan awal untuk mendorong perekonomian dari sisi demand karena fokus pemerintah saat ini adalah menaikkan konsumsi rumah tangga.
Saat ini, kontribusi paling besar untuk perekonomian adalah konsumsi rumah tangga dan investasi yang pada kuartal IV tahun lalu telah mengalami perbaikan.
"Sehingga harus terus didorong dengan insentif lainnya seperti relaksasi PPnBM kendaraan bermotor," ujarnya.
Ia menjelaskan, relaksasi PPnBM untuk kendaraan bermotor akan menyasar dua hal yakni demand atau konsumsi rumah tangga dan dari sisi supply industri pengolahan.
Potongan pajak ini, diharapkan mampu menurunkan harga kendaraan bermotor sehingga meningkatkan pembelian yang berimbas juga pada peningkatan produksinya.
“Ini kita berikan untuk sisi demand sedangkan industri sudah diberi insentif pajak sejak awal pandemi jadi industri sudah mendapatkan banyak insentif. Hanya demand yang perlu didorong,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan, relaksasi PPnBM tersebut negara berpotensi kehilangan sekitar Rp1,6 triliun sampai Rp2 triliun. Namun akan terkompensasi dengan peningkatan demand serta produksi.
"Dengan tumbuhnya itu (demand dan produksi) itu akan naik dibandingkan tahun lalu sehingga hitungannya akan lebih positif dibanding potential loss," ungkapnya dikutip Antara. (*)
Baca Juga:
Beli Mobil Anyar, Bakal Dapat Diskon Pajak 100 Persen
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Ekonomi Masih Tertekan, Menteri Purbaya Tidak Akan Cabut Aturan Insentif Pajak
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Purbaya Inginkan Pajak Penghasilan di Marketplace Diterapkan Saat Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
40 Perusahaan Baja Terdeteksi Ogah Bayar Pajak, Menkeu Purbaya Bakal Sidak Langsung
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu