MerahPutih.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta membantah telah menggratiskan denda mobil Aktivis Kemanusiaan Ratna Sarumpaet yang diderek petugas Dishub DKI Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Setiap mobil yang ditindak oleh penderekan, wajib membayar retribusi sesuai ketentuan," kata Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Kamis (5/4).
Menurut Sigit, semua mobil yang ditindak petugas Dishub dibawa ke kantor Suku Dinas Jakarta Selatan dan tidak diantarkan kepada pemiliknya. "Seluruh kendaraan yang diderek dibawa ke kantor Sudin Jaksel," tegas pria bertumbuh gempal itu.
Lebih lanjut, Sigit mengaku, semua mobil yang di bawak ke Sudin Jaksel sudah diambil oleh pemiliknya, salah satunya mobil seorang Seniman Ratna Sarumpaet. "Seluruh mobil yg ditindak sudah diambil pemiliknya," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Aktivis Kemanusian Ratna Sarumpaet mengatakan dirinya tidak membayarkan denda atas kasus mobilnya diderek oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI.
Ratna pun mengaku mobil diantarkan oleh petugas dengan menggunakan mobil derek. "Enggak, enggak, dianterin pakai mobil itu juga, mobilnya," kata dia saat dihubungi wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (5/4). (Asp)