Disebut Pelanggaran HAM, Langkah Polisi Tembak Laskar FPI Dinilai Ada Dasarnya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 10 Januari 2021
Disebut Pelanggaran HAM, Langkah Polisi Tembak Laskar FPI Dinilai Ada Dasarnya

Rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar FPI di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/hp.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa penembakan enam laskar FPI akhir Desember 2020 lalu.

Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, langkah Polri melakukan tindakan tegas terhadap anggota FPI itu ada dasarnya.

"Keberadaan anggota Polri di TKP sedang menjalankan tugas negara dan memiliki kewenangan hukum dilindungi UU dalam keadaan tertentu dapat bertindak berdasarkan penilaiannya sendiri," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Minggu (10/1).

Baca Juga:

Komnas HAM Ungkap Warna Gagang Senjata Rakitan yang Diduga Digunakan Laskar FPI

Petrus melihat dalam kasus ini, laskar FPI merintangi Polri yang sedang menjalankan tugas negara. Yakni melakukan serangan terlebih dahulu terhadap aparat.

"Secara hukum, tindakan polisi di TKP tidak bisa dikualifikasi sebagai pelanggaran HAM, melainkan dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat," ungkap Petrus.

Pria asal Maumere, Nusa Tenggara Timur ini menyebut, Komnas HAM tidak boleh memandang peristiwa di KM 50 di Tol Cikampek tanggal 7 Desember 2020 itu sebagai peristiwa yang berdiri sendiri atau bersifat insidentil.

Melainkan harus dipandang sebagai mata rantai dengan peristiwa-peristiwa sebelumnya yang kontekstual.

"Cara pandang Komnas HAM menjustifikasi peristiwa ini sebagai pelanggaran justru keliru dan tidak berdasar," imbuh Petrus.

Petrus yakin, langkah Polri melakukan tindakan tegas memiliki legalitas. Mengingat aktivitas FPI yang kerap bermasalah.

"Karena bagaimanapun kepentingan umum yaitu HAM 260 juta rakyat Indonesia dari Sabang sampai Marauke yang dijamin konstitusi dan di atas segala-galanya," tutup pria yang juga koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini.

Keterangan pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM atas peristiwa kematian enam laskar FPI. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc
Keterangan pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM atas peristiwa kematian enam laskar FPI. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc

Sebelumnya, Komnas HAM memberikan beberapa rekomendasi atas peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI.

Salah satunya, kasus tewasnya empat anggota laskar FPI di tangan polisi harus diusut melalui mekanisme pengadilan pidana.

Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menyebut peristiwa itu merupakan kategori pelanggaran.

Hasil penyelidikan lembaganya menyatakan polisi melakukan tindakan unlawful killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum.

Baca Juga:

Komnas HAM: Ada 18 Luka Tembak di Tubuh Enam Laskar FPI

Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan agar penegak hukum mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang berada di mobil Avanza hitam bernomor polisi B1739 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD.

Rekomendasi berikutnya yaitu mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI. Serta meminta proses penegakan hukum yang akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar HAM.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan, hasil penyelidikan itu akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo seperti saat pihaknya menyelidiki kasus penambakan di Intan Jaya, Papua. (Knu)

Baca Juga:

Mabes Polri Bentuk Tim Khusus Tindak Lanjut Rekomendasi Komnas HAM

#Komnas HAM #Kasus Penembakan #Petrus Selestinus
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
Remaja 18 Tahun di Makassar Tewas Tertembak Polisi, Kapolri Janji Bakal Tindak Tegas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memberi atensi khusus atas kasus tewasnya remaja 18 tahun di Makassar yang tertembak polisi.
Soffi Amira - Kamis, 05 Maret 2026
Remaja 18 Tahun di Makassar Tewas Tertembak Polisi, Kapolri Janji Bakal Tindak Tegas
Indonesia
Imbas Penembakan Pesawat Smart Air, 11 Bandara di Papua Ditutup Sementara
Kemenhub menghentikan sementara operasional 11 bandara di Papua. Hal itu buntut penembakan pesawat Smart Air pada 11 Februari 2026 lalu.
Soffi Amira - Senin, 16 Februari 2026
Imbas Penembakan Pesawat Smart Air, 11 Bandara di Papua Ditutup Sementara
Indonesia
4 Orang Ditangkap terkait Penembakan Pesawat Smart Air di Boven Digoel, Pelaku Lain Masih Diburu
Empat orang terduga pelaku penembakan pesawat Smart Air di Boven Digoel ditangkap. Polisi masih memburu pelaku lainnya.
Soffi Amira - Senin, 16 Februari 2026
4 Orang Ditangkap terkait Penembakan Pesawat Smart Air di Boven Digoel, Pelaku Lain Masih Diburu
Bagikan