Disebut Pelanggaran HAM, Langkah Polisi Tembak Laskar FPI Dinilai Ada Dasarnya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 10 Januari 2021
Disebut Pelanggaran HAM, Langkah Polisi Tembak Laskar FPI Dinilai Ada Dasarnya

Rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar FPI di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/hp.

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa penembakan enam laskar FPI akhir Desember 2020 lalu.

Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, langkah Polri melakukan tindakan tegas terhadap anggota FPI itu ada dasarnya.

"Keberadaan anggota Polri di TKP sedang menjalankan tugas negara dan memiliki kewenangan hukum dilindungi UU dalam keadaan tertentu dapat bertindak berdasarkan penilaiannya sendiri," kata Petrus kepada Merahputih.com di Jakarta, Minggu (10/1).

Baca Juga:

Komnas HAM Ungkap Warna Gagang Senjata Rakitan yang Diduga Digunakan Laskar FPI

Petrus melihat dalam kasus ini, laskar FPI merintangi Polri yang sedang menjalankan tugas negara. Yakni melakukan serangan terlebih dahulu terhadap aparat.

"Secara hukum, tindakan polisi di TKP tidak bisa dikualifikasi sebagai pelanggaran HAM, melainkan dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat," ungkap Petrus.

Pria asal Maumere, Nusa Tenggara Timur ini menyebut, Komnas HAM tidak boleh memandang peristiwa di KM 50 di Tol Cikampek tanggal 7 Desember 2020 itu sebagai peristiwa yang berdiri sendiri atau bersifat insidentil.

Melainkan harus dipandang sebagai mata rantai dengan peristiwa-peristiwa sebelumnya yang kontekstual.

"Cara pandang Komnas HAM menjustifikasi peristiwa ini sebagai pelanggaran justru keliru dan tidak berdasar," imbuh Petrus.

Petrus yakin, langkah Polri melakukan tindakan tegas memiliki legalitas. Mengingat aktivitas FPI yang kerap bermasalah.

"Karena bagaimanapun kepentingan umum yaitu HAM 260 juta rakyat Indonesia dari Sabang sampai Marauke yang dijamin konstitusi dan di atas segala-galanya," tutup pria yang juga koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini.

Keterangan pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM atas peristiwa kematian enam laskar FPI. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc
Keterangan pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM atas peristiwa kematian enam laskar FPI. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc

Sebelumnya, Komnas HAM memberikan beberapa rekomendasi atas peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI.

Salah satunya, kasus tewasnya empat anggota laskar FPI di tangan polisi harus diusut melalui mekanisme pengadilan pidana.

Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menyebut peristiwa itu merupakan kategori pelanggaran.

Hasil penyelidikan lembaganya menyatakan polisi melakukan tindakan unlawful killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum.

Baca Juga:

Komnas HAM: Ada 18 Luka Tembak di Tubuh Enam Laskar FPI

Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan agar penegak hukum mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang berada di mobil Avanza hitam bernomor polisi B1739 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD.

Rekomendasi berikutnya yaitu mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI. Serta meminta proses penegakan hukum yang akuntabel, objektif, dan transparan sesuai dengan standar HAM.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan, hasil penyelidikan itu akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo seperti saat pihaknya menyelidiki kasus penambakan di Intan Jaya, Papua. (Knu)

Baca Juga:

Mabes Polri Bentuk Tim Khusus Tindak Lanjut Rekomendasi Komnas HAM

#Komnas HAM #Kasus Penembakan #Petrus Selestinus
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Garda Terdepan Diplomasi Indonesia Jadi Sasaran Kriminal, DPR Dorong Pemerintah Segera Bertindak dan Jamin Keamanan Diplomat
Harus ada SOP pengamanan yang jelas untuk diplomat kita, agar peristiwa seperti ini tidak terulang
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Garda Terdepan Diplomasi Indonesia Jadi Sasaran Kriminal, DPR Dorong Pemerintah Segera Bertindak dan Jamin Keamanan Diplomat
Indonesia
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Polisi menyimpulkan bahwa Arya Daru meninggal dunia bukan karena pembunuhan atau tindak pidana lain
Wisnu Cipto - Kamis, 31 Juli 2025
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Video
Penembakan Massal Menghebohkan Warga Thailand 6 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
Penembakan massal menghebohkan ibu kota Thailand, Bangkok, Senin (28/7). 6 orang dilaporkan tewas dalam insiden itu penembakan terjadi di sebuah Pasar Bang Sue, distrik Chatuchak, pasar makanan segar populer di ibu kota Thailand Mereka yang tewas rata-rata petugas keamanan setempat. Pelaku sendiri dilaporkan tewas bunuh diri tak lama setelah melancarkan aksinya
Wiwit Purnama Sari - Selasa, 29 Juli 2025
Penembakan Massal Menghebohkan Warga Thailand 6 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
Indonesia
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Tindakan persekusi terjadi karena adanya penolakan oleh sebagian warga sekitar yang merasa terganggu dengan kegiatan kerohanian.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Indonesia
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Komnas HAM mengecam keras pengusiran dan pembubaran paksa retreat remaja Kristen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 Juli 2025
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Indonesia
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 dinilai tidak tepat.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Indonesia
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Komnas HAM bakal menuju Raja Ampat. Tujuannya adalah menyelidiki dugaan intimidasi hingga pelanggaran tambang nikel.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Indonesia
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Proyek tambang nikel di Raja Ampat berpotensi melanggar HAM. Bahkan, kasus ini bisa memicu konflik horizontal.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Indonesia
TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan
Temuan Komnas HAM mengungkap, 21 warga sipil dipekerjakan bantu pemusnahan amunisi dengan upah harian Rp 150 ribu dan tidak dibekali alat pelindung diri (APD).
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan
Indonesia
Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara
Para pekerja sipil itu disebut sudah memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun bekerja dalam proses pemusnahan amunisi, tetapi secara otodidak.
Wisnu Cipto - Sabtu, 24 Mei 2025
Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara
Bagikan