Komnas HAM Ungkap Warna Gagang Senjata Rakitan yang Diduga Digunakan Laskar FPI

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 09 Januari 2021
Komnas HAM Ungkap Warna Gagang Senjata Rakitan yang Diduga Digunakan Laskar FPI

Keterangan pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM atas peristiwa kematian enam laskar FPI. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengumumkan hasil penyelidikan terkait tewasnya 6 laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pemeriksaan dan pengujian barang bukti pertama dilakukan di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri pada 30-31 Desember 2020.

Pemeriksaan dan pengujian barang bukti di Labfor Polri itu didampingi ahli dari Pindad dan Non Government Organization (NGO) yang bergerak di bidang hukum dan HAM.

Hasilnya adalah tujuh barang bukti yang diduga bagian dari proyektil peluru dinyatakan dua barang bukti bukan bagian dari proyektil. Lalu lima barang bukti merupakan bagian dari proyektil. Dari lima proyektil tersebut sebanyak dua buah identik dengan senjata rakitan.

Baca Juga:

Komnas HAM: Laskar FPI dengan Polisi Sempat Saling Senggol dan Serang

Lalu dari dua tersebut yang identik dengan senjata non rakitan, 1 identik dengan gagang coklat dan 1 tidak identik dengan gagang coklat maupun gagang putih.

"Sisanya yang tiga buah dinyatakan tidak bisa diidentifikasi karena proses deformasi yang terlalu besar," papar Choirul, Jumat (8/1).

Lalu, empat barang bukti yang diduga bagian dari selongsong yang dinyatakan satu barang bukti bukan bagian dari selongsong peluru. Kemudian tiga selongsong peluru identik dengan senjata petugas kepolisian.

Jadi dari apa yang ditemukan di lapangan dua yang identik dengan senjata rakitan yang diduga milik FPI gagang coklat dan gagang putih. "Yang 3 selongsong identik dengan miliknya petugas kepolisian," sambung dia.

Pemeriksaan berikutnya, voice note, dan transkrip, dan rekaman suara serta linimasa digital. Hasilnya, dari pemeriksaan tersebut, terungkap terjadinya eskalasi rendah, sedang dan tinggi antara laskar FPI dengan anggota polisi.

Petugas Komnas HAM memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21-12-2020). Setelah pemeriksaan terhadap tiga mobil yang digunakan saat kasus penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut, Komnas HAM akan menindaklanjuti hasil balistik, siapa saja yang menembak, dan cek darah dari anggota FPI. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Petugas Komnas HAM memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21-12-2020). Setelah pemeriksaan terhadap tiga mobil yang digunakan saat kasus penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut, Komnas HAM akan menindaklanjuti hasil balistik, siapa saja yang menembak, dan cek darah dari anggota FPI. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Eskalasi rendah ditunjukkan belum adanya gesekan antara mobil FPI dengan mobil petugas dan masih dalam jarak yang cukup jauh. Eskalasi sedang mulai terdapat gesekan mobil dari jarak dekat. Sementara, eskalasi tinggi mulai ada dugaan benturan mobil dan tembakan.

Selain itu, Komnas HAM memeriksa rekaman CCTV dari Jasa Marga hingga melakukan rekonstruksi. Dari pemeriksaan dan rekonstruksi yang dilakukan itu, Komnas HAM pun menemukan berbagai fakta.

Beberapa di antaranya, CCTV di sekitar TKP memang tidak berfungsi pada saat itu. Didapat fakta saling kejar mengejar, saling serempet, saling seruduk, serta berujung saling serang, dan kontak tembak antara mobil laskar FPI dengan petugas.

"Terutama sepanjang Jalan Inter Karawang Barat diduga hingga Km 49 dan berakhir di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek," ungkap Choirul.

Baca Juga:

Ini Kata DPR Soal Tindak Lanjut Rekomendasi Komnas HAM

Sejumlah benda yang didapat ini diduga bagian dari barang bukti dari peristiwa tersebut. Berikut daftarnya:

1. Bagian peluru (proyektil) sebanyak 7 (tujuh) buah

2. Bagian peluru (selongsong) sebanyak 3 (tiga) buah

3. Pecahan bagian lampu mobil warna silver sebanyak 26 keping

4. Pecahan kaca mobil warna bening sebanyak 7 (tujuh) keping

5. Pecahan lampu rem mobil warna merah sebanyak 5 (lima) keping

6. Diduga bagian peluru (proyektil) sebanyak 1 (satu) buah

7. Diduga bagian peluru (bagian belakang selongsong) sebanyak 1 (satu) buah

Baca Juga:

Komnas HAM Sebut Penembakan 4 Anggota FPI Pelanggaran HAM

8. Diduga pecahan kap mobil sebanyak 6 (enam) keping

9. Sejumlah benda lain yang berhubungan dengan bagian mobil, antara lain sebuah baut, tutup velg, dan pecahan ban

10. Satu buah earphone

11. Barang bukti bagian dari Joint Closure CCTV Jasa Marga berupa fiber optik (FO), kabel pelindung, plastik pengait dan baut pengikat.

Benda-benda tersebut ditemukan di lokasi yang berbeda-beda. Komnas HAM menemukan barang tersebut di bahu jalan dengan sebuah Masjid di Karawang Jalan Internasional Karawang Barat, bahu jalan depan sebuah Ruko Jalan Internasional Karawang Barat, Taman Jalur Putaran Kampung Budaya Jalan Internasional Karawang Barat, dan sepanjang pembatas jalan melewati Gapura Kota Karawang hingga ke Bundaran Badami, depan Novotel Karawang, Jalan Internasional Karawang Barat.

Dari pengumpulan benda-benda tersebut,kemudian dilakukan uji lab forensik di laboratorium forensik Polri. Pengujian itu juga dilakukan pendampingan oleh sejumlah ahli dari Pindad yang diawasi secara langsung di lokasi selama proses. Termasuk dari masyarakat sipil dari bidang hukum dan HAM.

Berikut hasil uji forensik terhadap benda-benda yang ditemukan Komnas HAM:

1. 7 barang bukti yang diduga bagian dari proyektil peluru dinyatakan 2 barang bukti bukan bagian dari proyektil dan 5 barang bukti merupakan bagian dari proyektil. Dari 5 proyektil tersebut, sebanyak 2 identik dengan senjata non-rakitan (1 dari rakitan gagang coklat dan 1 tidak bisa diidentifikasi dari senjata rakitan yang mana) dan 3 tidak bisa diidentifikasi jenis senjatanya karena kondisi perubahan yang besar/deformasi dan 2 bukan bagian dari anak peluru.

2. 4 barang bukti yang diduga bagian dari selongsong dan dinyatakan 1 barang bukti bukan bagian dari selongsong peluru dan 3 selongsong peluru identik dengan senjata petugas kepolisian.

Kendaraan polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21-12-2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Kendaraan polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21-12-2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

Selain itu Komnas HAM juga meminta sejumlah barang bukti dan barang baik dari pihak FPI, Polisi, hingga Jasa Marga. Berikut daftarnya:

1. Dari FPI dan keluarga korban:

- Voice note sejumlah 105 percakapan

- rekaman pembicaraan

- foto mobil yang dicurigai

- jejak digital untuk lini masa digital

- 32 foto kondisi jenazah pasca diterima keluarga

- foto-foto terkait peristiwa Tanggal 4 Desember 2020

- pandangan hukum atas peristiwa.

2. Dari kepolisian:

- Sejumlah powerpoint (PPT) yang menjelaskan peristiwa (Inafis, labfor, kedokteran, siber) disertai dengan foto.

- voice note yang diperoleh dari HP (handphone) korban sejumlah 172 rekaman dan 191 transkripnya.

3. Dari Jasa Marga:

- video yang merekam jalan tol dan pintu gerbang keluar masuk yang terkait peristiwa berjumlah 9.942.

- Screen capture dari smart cctv speed-counting/speed-cam sejumlah 137.548 foto. (Knu)

#Komnas HAM #Front Pembela Islam (FPI) #FPI Dilarang #Pembubaran FPI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Bagikan