Disanksi Gaji Dipotong 40 Persen, Harta Lili Pintauli Naik Rp 489 Juta dalam Setahun

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 23 Mei 2022
Disanksi Gaji Dipotong 40 Persen, Harta Lili Pintauli Naik Rp 489 Juta dalam Setahun

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/HO-Humas KPK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar tercatat memiliki harta Rp 2.227.000.000 (Rp 2,2 miliar) pada 2021.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tertanggal 22 Februari 2022, Senin (23/5), Lili melaporkan kepemilikan tiga bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tangerang Selatan dan Deli Serdang dengan estimasi nilai Rp 2.000.000.000.

Baca Juga

Terbukti Berbohong, Dewas KPK Malah Setop Kasus Lili Pintauli

Lili turut mencantumkan kepemilikan lima unit kendaraan dengan harga keseluruhan mencapai Rp 727.000.000.

Rinciannya, Mobil Honda Brio tahun 2019 seharga Rp 110.000.000; Motor Yamaha NMAX tahun 2015 Rp 12.000.000; Motor Yamaha MT25 tahun 2020 Rp 30.000.000; Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar tahun 2020 Rp 460.000.000; dan Motor BMW G 310 GS tahun 2019 Rp 115.000.000.

Semua kendaraan tersebut merupakan hasil sendiri.

Mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dua periode itu juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp40.000.000; kas dan setara kas Rp 200.000.000; harta lainnya Rp 110.000.000; dan utang Rp 850.000.000.

Secara total, Lili punya harta Rp 2,2 miliar atau naik sekitar Rp 489 juta jika dibanding harta tahun 2020. Pada tahun sebelumnya, Lili tercatat memiliki harta Rp 1.737.940.000 (Rp 1,7 miliar).

Baca Juga

KPK Pastikan Lili Pintauli Kooperatif Hadapi Laporan Etik MotoGP Mandalika

Pada Senin (30/7), Dewan Pengawas KPK menghukum Lili dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.

Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Gaji pokok Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000. Dengan begitu, gaji pokok Lili selama satu bulan hanya dipotong Rp 1.848.000. Jika dihitung selama 12 bulan, gaji pokok Lili secara total dipotong senilai Rp 22.176.000.

Perihal gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. (Pon)

Baca Juga

Dewas KPK Minta Klarifikasi Bos Pertamina soal Fasilitas Nonton MotoGP Lili Pintauli

#KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
KPK memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Rudy Tanoe, sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos PKH.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Berita Foto
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 07 Agustus 2026
Pakai Rompi Tahanan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Tim 9 Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
KPK akan memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terkait temuan uang tunai SGD 8.500 dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
KPK Akan Periksa Kepala Kantor Imigrasi Jaksel soal Temuan Uang SGD 8.500 dalam Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Bagikan