KPK Pastikan Lili Pintauli Kooperatif Hadapi Laporan Etik MotoGP Mandalika
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/HO-Humas KPK)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga melakukan pelanggaran etik.
Laporan itu mengenai dugaan menerima sejumlah fasilitas dari sebuah perusahaan BUMN untuk menyaksikan MotoGP Mandalika.
Baca Juga
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan pihaknya memastikan Lili Pintauli akan kooperatif dalam menghadapi laporan tersebut.
"Pimpinan pun akan kooperatif jika nanti dibutuhkan informasi dan keterangannya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikir dalam keterangannya, Senin (18/4).
Ali pun mengajak semua pihak untuk menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Dewas KPK. Pembuktian dan putusan dalam penegakan etik di lembaga antirasuah itu menjadi tugas dan kewenangan Dewas KPK.
"Sedangkan atas pelanggaran etik yang sebelumnya terjadi, sanksinya telah dilaksanakan sebagaimana putusan Dewas," ujarnya.
Baca Juga
KPK Sebut Keterangan Robin yang Ingin Bongkar 'Borok' Lili Pintauli Tidak Kuat
Dewas KPK, kata Ali, akan menjalankan tugasnya sesuai mekanisme dan pertimbangan profesionalnya sebagai penegak kode etik bagi insan KPK.
Diketahui, Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK terkait laporan penerimaan gratifikasi saat menonton ajang MotoGP Mandalika, Lombok, dari sebuah perusahaan BUMN. Laporan tersebut dikonfirmasi oleh Dewas KPK.
"Ya benar ada pengaduan thdp ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Selasa (12/4).
Syamsuddin Haris mengatakan, saat ini Dewas KPK masih meminta data dan keterangan dari sejumlah pihak mengenai laporan Lili Pintauli.
Berdasarkan informasi yang diterima, Lili diduga mendapatkan tiket MotoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
Ini bukan kali pertama Lili terseret kasus di Dewas KPK. Sebelumnya, ia dinyatakan bersalah melanggar kode etik terkait penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara, yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. (Pon)
Baca Juga
Lili Pintauli Kembali Dilaporkan, Dewas KPK Berangkat ke Medan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Operasi Senyap KPK di Depok, Aparat Penegak Hukum Diamankan Bersama Uang Ratusan Juta